Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA PENYEHATAN LINGKUNGAN

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.

Pejabat Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.

Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya-upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan.

Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya menggunakan prosedur dan teknik kerja.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021
    Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
  2. Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
  3. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007
    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah.

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.

Kedudukan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan

Kedudukan : PNS Pemerintah Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  1. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula,
  2. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil,
  3. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir, dan
  4. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Laksana Penyehatan Lingkungan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021.

Unsur Kegiatan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:

  1. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan,
  2. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
  3. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik,
  4. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan,
  5. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan, dan
  6. tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penata Ruang (Update)

2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:

  1. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan, meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan,
    2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan,
    3. pemantauan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan, dan
    4. pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan.
  2. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
    2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, dan
    3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
  3. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik,
    2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, dan
    3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik.
  4. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan,
    2. pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, dan
    3. pemanfaatan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan.
  5. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan, meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan,
    2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan, dan
    3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan.
  6. tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan, meliputi:
    1. persiapan tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan, dan
    2. pelaksanaan tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan
  3. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan bidang teknik sipil atau teknik lingkungan,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula, Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil, dan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir,
  5. berijazah paling rendah diploma tiga bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia,
  6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun,
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  9. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

Syarat Pengangkatan Melalui Promosi

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Teknik Pengairan

ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula,
  2. 5 (lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil,
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir, dan
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia.

Angka Kredit Pemeliharaan

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 3 (tiga) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan pemula,
  2. 4 (empat) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan terampil, dan
  3. 10 (sepuluh) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan mahir.

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Usul PAK Penata Laksana Penyehatan Lingkungan diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula sampai dengan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula sampai dengan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan diberikan Tunjangan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan setiap bulan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan

  • Teknik Penyehatan Lingkungan Penyelia : Rp 300.000,00
  • Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana Lanjutan : Rp 265.000,00
  • Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana : Rp 240.000,00

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan” ini bermanfaat.

37 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − three =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com