Info ASN Jabatan Fungsional 27 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula

27 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 86 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  1. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula,
  2. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil,
  3. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir, dan
  4. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Laksana Penyehatan Lingkungan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:

  1. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan,
  2. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
  3. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik,
  4. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan,
  5. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan, dan
  6. tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan.

2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:

  1. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan, meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan,
    2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan,
    3. pemantauan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan, dan
    4. pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan.
  2. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
    2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, dan
    3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
  3. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik,
    2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, dan
    3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik.
  4. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan,
    2. pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, dan
    3. pemanfaatan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan.
  5. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan, meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan,
    2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan, dan
    3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan.
  6. tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan, meliputi:
    1. persiapan tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan, dan
    2. pelaksanaan tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan.
Baca Juga :  27 Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA PENYEHATAN LINGKUNGAN PEMULA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam menyelenggarakan Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan.

Berikut 27 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula, meliputi:

  1. menyiapkan bahan, instrumen pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
  2. menyiapkan konsep dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum;
  3. menyiapkan konsep dokumen kontrak sistem penyediaan air minum;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem penyediaan air minum;
  5. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum;
  6. melakukan survei lapangan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
  7. menyiapkan konsep dokumen teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
  8. menyiapkan konsep dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
  9. menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik;
  10. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
  11. menyiapkan bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
  12. melakukan survei lapangan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
  13. menyiapkan konsep dokumen teknis pengadaan prasarana dan sarana persampahan;
  14. menyiapkan konsep dokumen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
  15. menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba operasional prasarana dan sarana persampahan;
  16. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
  17. menyiapkan bahan masukan adendum dan amandemen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
  18. melakukan survei lapangan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan;
  19. menyiapkan konsep dokumen teknis pengadaan sistem drainase lingkungan;
  20. menyiapkan konsep dokumen kontrak sistem drainase lingkungan;
  21. menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem drainase lingkungan;
  22. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem drainase lingkungan;
  23. menyiapkan bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem drainase lingkungan;
  24. melakukan perawatan perlengkapan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
  25. menyiapkan bahan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
  26. melakukan pendataan kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan; dan
  27. melakukan mobilisasi peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
Baca Juga :  61 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA PENYEHATAN LINGKUNGAN PEMULA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula, meliputi:

  1. dokumen bahan, instrumen pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan,
  2. konsep dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum,
  3. konsep dokumen kontrak sistem penyediaan air minum,
  4. dokumen bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem penyediaan air minum,
  5. dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum,
  6. laporan survei lapangan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik,
  7. konsep dokumen teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik,
  8. konsep dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik,
  9. dokumen bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik,
  10. dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik,
  11. dokumen bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik,
  12. laporan survei lapangan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan,
  13. konsep dokumen teknis pengadaan prasarana dan sarana persampahan,
  14. konsep dokumen kontrak prasarana dan sarana persampahan,
  15. dokumen bahan pelaksanaan uji coba operasional prasarana dan sarana persampahan,
  16. dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi prasarana dan sarana persampahan,
  17. dokumen bahan masukan adendum dan amandemen kontrak prasarana dan sarana persampahan,
  18. laporan survei lapangan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan,
  19. konsep dokumen teknis pengadaan sistem drainase lingkungan,
  20. konsep dokumen kontrak sistem drainase lingkungan,
  21. dokumen bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem drainase lingkungan,
  22. dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem drainase lingkungan,
  23. dokumen bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem drainase lingkungan,
  24. laporan perawatan perlengkapan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan,
  25. dokumen bahan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan,
  26. laporan pendataan kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan, dan
  27. laporan mobilisasi peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan,

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 86 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

26 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 2 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com