InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA JALAN DAN JEMBATAN
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.
Pejabat Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembinaan dan pengaturan di bidang jalan dan jembatan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalandan Jembatan - Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Penata Laksana Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah.
Penata Laksana Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan.
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
Kedudukan : PNS Pemerintah Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula,
- Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil,
- Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir, dan
- Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Laksana Jalan Dan Jembatan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
- perencanaan umum jalan dan jembatan,
- perencanaan teknis jalan dan jembatan,
- pelaksanaan jalan dan jembatan,
- pengawasan jalan dan jembatan, dan
- pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.
Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
- perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi:
- perencanaan sistem jaringan jalan, studi kelayakan, dan dokumen lingkungan, dan
- penyusunan program dan anggaran.
- perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi:
- persiapan perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan,
- perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan, dan
- pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya.
- pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi:
- pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan,
- pelaksanaan kegiatan memfasilitasi pengusahaan jalan tol, dan
- pengelolaan bahan dan peralatan untuk jalan.
- pengawasan jalan dan jembatan meliputi:
- pengujian bahan atau peralatan bidang jalan, jembatan, atau terowongan, dan
- pelaksanaan kegiatan kelaikan fungsi jalan.
- pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan, meliputi:
- pelaksanaan bimbingan teknis dan penyiapan rekomendasi teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan,
- pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko, dan
- pengelolaan data jalan, jembatan, atau terowongan.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sekolah menengah atas, atau sekolah menengah kejuruan untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula, Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil, dan Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir,
- berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik kelautan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik geologi, teknik material, teknik mesin, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman di bidang pelaksana operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat bagi Penata Laksana Jalan dan Jembatan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula,
- 5 (lima) untuk Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil,
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir, dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
- 3 (tiga) untuk Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula,
- 4 (empat) untuk Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil, dan
- 10 (sepuluh) untuk Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir.
Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Usul PAK Penata Laksana Jalan dan Jembatan diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula sampai dengan Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula sampai dengan Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Penata Laksana Jalan dan Jembatan diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan Penata Laksana Jalan dan Jembatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan, atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan diberikan Tunjangan Penata Laksana Jalan dan Jembatan setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 sebagai berikut:
- Teknik Jalan dan Jembatan/ Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia Rp 300.000
- Teknik Jalan dan Jembatan/ Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan Rp 265.000
- Teknik Jalan dan Jembatan/ Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pelaksana Rp 240.000
Download Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 – Di SINI
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan Penyelia
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan” ini bermanfaat.