InfoASN.id – Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Pejabat Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional penyelenggara penyusunan sistem janngan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan, dan penyelenggaraan penanganan jembatan.
Teknik Jalan dan Jembatan Terampil adalah jabatan fungsional Teknik Jalan dan Jembatan keterampilan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
Teknik Jalan dan Jembatan Ahli adalah jabatan fungsional Teknik Jalan dan Jembatan keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknik analisis tertentu.
Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pengembangan teknologi dan penyuluhan dibidangjalan dan jembatan.
KEDUDUKAN
Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi jalan dan jembatan di bidang penyelenggara penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan.
Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. Kepmenpan Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/ 99, Tgl 1 Oktober 1999
2. Keputusan Bersama Nomor 02/SKB/M/2000 dan Nomor 157.B Tahun 2000, Tanggal 1 Nopember 2000
3.
RINGKASAN
Tugas Pokok Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan penyelenggaraan penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
Ruang Lingkup : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan terdiri atas Teknik Jalan dan Jembatan Terampil serta Teknik Jalan dan Jembatan Ahli.
Jenjang jabatan Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud ayat dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu
1. Teknik Jalan dan Jembatan Terampil, terdiri atas :
- Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana,
- Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan,
- Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia.
2. Teknik Jalan dan Jembatan Ahli, terdiri atas
- Teknik Jalan dan Jembatan Pertama,
- Teknik Jalan dan Jembatan Muda,
- Teknik Jalan dan Jembatan Madya,
- Teknik Jalan dan Jembatan Utama
PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang menetapkan Angka Kredit :
- Sekjen Dep. PU bagi Teknik Jalan dan Jembatan Madya sampai Utama dibantu Tim Penilai Pusat
- Dirjen Bina Marga bagi Teknik Jalan dan Jembatan Pertama s.d Muda dan Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Direktorat Jenderal
- Kakanwil DPU Provinsi bagi Teknik Jalan dan Jembatan Pertama s.d Muda dan Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Wilayah
- Sekjen/Pimpinan LPND bagi Teknik Jalan dan Jembatan Pertama s.d Muda dan Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Instansi
- Kepala Dinas PU/Dinas PU Bina Marga Tk II bagi Teknik Jalan dan Jembatan Pertama s.d Muda dan Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Teknik Jalan dan Jembatan Terampil harus mernenuhi syarat sebagai berikut :
- berijazah serendah-rendahnya Diploma II Teknik Jalan dan Jembatan Teknik Sipil;
- telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknik jalan dan jembatan; dan
- setiap unsur pelaksanaan penilaian pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang- kurangnya bemilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Teknik Jalan dan Jembatan Ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- berijazah serendah-rendahnya Sarjana/Diploma IV Teknik Sipil atau yang disetarakan;
- telah mengikuti pendidlkan dan pelatihan fungsional di bidang teknik jalan dan jembatan; dan
- setiap unsur pelaksanaan penilaian pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bemilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
Teknik Jalan dan Jembatan diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada JPT, JA, JP dan Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Pelaksana
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Pelaksana Lanjutan
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Kepmenpan Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/ 99, Tgl 1 Oktober 1999
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.