Info ASN Jabatan Fungsional Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Utama

Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Utama

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan Kepmenpan Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/99, Tgl 1 Oktober 1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, bahwa yang dimaksud dengan:

Teknik Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis Fungsional penyelenggaraan penyusunan sistemjaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan jembatan serta pengembangan profesi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknik Jalan dan Jembatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi jalan dan jembatan di bidang penyelenggara penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan terdiri atas Teknik Jalan dan Jembatan Terampil serta Teknik Jalan dan Jembatan Ahli.

Jenjang jabatan Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud ayat dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu

1. Teknik Jalan dan Jembatan Terampil, terdiri atas :

  1. Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana,
  2. Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan,
  3. Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia.

2. Teknik Jalan dan Jembatan Ahli, terdiri atas

  1. Teknik Jalan dan Jembatan Pertama,
  2. Teknik Jalan dan Jembatan Muda,
  3. Teknik Jalan dan Jembatan Madya,
  4. Teknik Jalan dan Jembatan Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Pokok Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan penyelenggaraan penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknik Jalan Dan Jembatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Baca Juga :  46 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Madya

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

Pendidikan, meliputi

  1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang jalan dan jembatan serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPL)

Penyusunan sistem jaringan jalan, meliputi

  1. perencanaan umum;
  2. penyusunan program

Penangananjalan, meliputi

  1. perencanaan teknis jalan;
  2. pelaksanaan jalan;
  3. pengawasan pelaksanaan;
  4. pemeliharaan

Penanganan jembatan, meliputi

  1. perencanaan teknis jembatan dan bangunan pelengkap;
  2. pelaksanaan jembatan;
  3. pengawasan pelaksanaan;
  4. pemeliharaan

Pengembangan profesi, meliputi

  1. melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang teknik jalan dan jembatan;
  2. mengembangkan teknologi tepat guna di bidang teknik jalan dan jembatan;
  3. merumuskan sistem pengawasan di bidang teknik jalan dan jembatan;
  4. menyusun buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dibidang teknik jalan dan jembatan;
  5. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain dibidang teknik jalan dan jembatan;
  6. memberikan bimbingan teknis kepada Pejabat Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yang berada dibawah jenjang jabatannya

Penunjang tugas Teknik Jalan dan Jembatan, meliputi :

  1. mengajar/melatih pad a diklat pegawai;
  2. mengikuti seminar/lokakarya dibidang teknik jalan dan jernbatan ;
  3. menjadi anggota organisasi profesi;
  4. menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional teknik jalan dan jembatan;
  5. memperoleh ijazah pendidikan lainnya;
  6. memperoleh penghargaan /tanda jasa

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknik Jalan Dan Jembatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan penyelenggaraan penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan

Berikut 11 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknik Jalan dan Jembatan Utama, yaitu :

  1. Merumuskan tujuan dan sasaran berdasarkan kebijaksanaan dan strategi pembinaan jaringan jalan;
  2. Menyusun konsep peraturan perundang-undangan bidang jalan;
  3. Menyusun konsep kebijakan penyelenggaraan prasarana jalan yang meliputi aspek substansi, dan administrasi;
  4. Menyusun konsep kebijakan bimbingan dan penyuluhan penyelenggaraan prasarana jalan bagi semua pelaku pembangunan jalan;
  5. Menyusun standar akuntabilitas atas seluruh proses penyelenggaraan prasarana jalan;
  6. Melakukan pengkajian dan pengembangan kebijaksanaan umum rencana jaringan jalan;
  7. Melakukan pengkajian dan pengembangan 1anngan jalan dalam rangka mendukung sektor-sektor strategis;
  8. Melakukan pengkajian dan pengembangan teknologi tinggi untuk pembangunan jalan dan jembatan;
  9. Melakukan evaluasi manfaat dan dampak pembangunan jalan;
  10. Menyusun konsep kerangka acuan desain jalan khusus;
  11. Menyusun metoda evaluasi dampak lingkungan;
  12. Menyusun rrietoda analisa hidrologi;
  13. Menyusun metoda analisa banjir;
  14. Menyusun metoda analisa drainase;
  15. Menyusun metoda perencanaan alinyemen horizontal;
  16. Menyusun metoda perencanaan alinyemen vertikal;
  17. Menyusun metoda perencanaan tanah dasar I timbunan;
  18. Menyusun metoda perencanaan perkerasan jalan;
  19. Menyusun konsep spesifikasi perencanaan teknis jalan;
  20. Melakukan pengkajian dan pengembangan “Quality Assurance System” dibidang jalan dan jembatan;
  21. Melakukan pengkajian dan pengembangan “Value Engineering System” dibidang jalan dan jembatan;
  22. Melakukan pengkajian dan pengembangan manajemen konstruksi dibidangjalan dan jembatan;
  23. Menyiapkan konsep UJt model terowongan angm struktur jembatan khusus;
  24. Membuat analisis model terowongan angin struktur jembatan khusus;
  25. Membuat model struktur yang diperlukan untuk u11 terowongan angin;
  26. Melakukan uji model jembatan khusus;
  27. Membuat analisis I pengembangan metode konstruksi jembatan bentang khusus;
  28. Menyiapkan konsep inovasi jembatan bentang panjang;
  29. Melakukan kegiatan karya tulis I karya ilmiah dibidang teknik jalan dan jembatan;
  30. Mengembangkan teknologi tepat guna dibidang teknik jalan dan jembatan;
  31. Merumuskan sistem pengawasan dibidang teknik jalan dan jembatan;
  32. Menyusun buku pedoman I petunjuk pelaksanaan I petunjuk teknis dibidang teknik jalan dan jembatan;
  33. Menerjemahkan I menyadur buku dari bahan+bahan lain dibidang teknik jalan dan jembatan;
  34. Memberikan bimbingan teknis kepada Pejabat Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yang berada di bawah jenjang jabatannya;
Baca Juga :  44 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Mahir

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN AHLI UTAMA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Utama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Kepmenpan Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/99, Tgl 1 Oktober 1999

Sumber file : JDIH MENPAN

29 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen + sixteen =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com