Info ASN Jabatan Fungsional Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Pelaksana

Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Pelaksana

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Pelaksana

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Pelaksana

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan Kepmenpan Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/99, Tgl 1 Oktober 1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, bahwa yang dimaksud dengan:

Teknik Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis Fungsional penyelenggaraan penyusunan sistemjaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan jembatan serta pengembangan profesi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknik Jalan dan Jembatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi jalan dan jembatan di bidang penyelenggara penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan terdiri atas Teknik Jalan dan Jembatan Terampil serta Teknik Jalan dan Jembatan Ahli.

Jenjang jabatan Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud ayat dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu

1. Teknik Jalan dan Jembatan Terampil, terdiri atas :

  1. Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana,
  2. Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan,
  3. Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia.

2. Teknik Jalan dan Jembatan Ahli, terdiri atas

  1. Teknik Jalan dan Jembatan Pertama,
  2. Teknik Jalan dan Jembatan Muda,
  3. Teknik Jalan dan Jembatan Madya,
  4. Teknik Jalan dan Jembatan Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Pokok Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan penyelenggaraan penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknik Jalan Dan Jembatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Pelaksana sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

Baca Juga :  41 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Elektromedis Ahli Madya

Pendidikan, meliputi

  1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang jalan dan jembatan serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPL)

Penyusunan sistem jaringan jalan, meliputi

  1. perencanaan umum;
  2. penyusunan program

Penangananjalan, meliputi

  1. perencanaan teknis jalan;
  2. pelaksanaan jalan;
  3. pengawasan pelaksanaan;
  4. pemeliharaan

Penanganan jembatan, meliputi

  1. perencanaan teknis jembatan dan bangunan pelengkap;
  2. pelaksanaan jembatan;
  3. pengawasan pelaksanaan;
  4. pemeliharaan

Pengembangan profesi, meliputi

  1. melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang teknik jalan dan jembatan;
  2. mengembangkan teknologi tepat guna di bidang teknik jalan dan jembatan;
  3. merumuskan sistem pengawasan di bidang teknik jalan dan jembatan;
  4. menyusun buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dibidang teknik jalan dan jembatan;
  5. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain dibidang teknik jalan dan jembatan;
  6. memberikan bimbingan teknis kepada Pejabat Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yang berada dibawah jenjang jabatannya

Penunjang tugas Teknik Jalan dan Jembatan, meliputi :

  1. mengajar/melatih pad a diklat pegawai;
  2. mengikuti seminar/lokakarya dibidang teknik jalan dan jernbatan ;
  3. menjadi anggota organisasi profesi;
  4. menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional teknik jalan dan jembatan;
  5. memperoleh ijazah pendidikan lainnya;
  6. memperoleh penghargaan /tanda jasa

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN PELAKSANA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Pelaksana merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknik Jalan Dan Jembatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan penyelenggaraan penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan

Berikut 20 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana, yaitu:

  1. Menyiapkan bahan diseminasi metode dan tatacara pengumpulan data;
  2. Melakukan pengdmpulan data lalu lintas;
  3. Melakukan pengumpulan data social ekonomi;
  4. Menyeleksi data pendukung survey pendahuluan;
  5. Menyiapkan rencana dan peralatan survey pendahuluan;
  6. Menyeleksi data pendukung survey pengukuran;
  7. Menyiapkan rencana dan peralatan survey pengukuran;
  8. Mengoperasikan alat ukur dan mencatat data ukur;
  9. Membuat gambar topography;
  10. Menyiapkan rencana dan peralatan survey hidrologi;
  11. Menyiapkan rencana dan peralatan survey geoteknik;
  12. Menyiapkan rencana dan peralatan survey sumber material;
  13. Menggambar geometrik jalan;
  14. Menyiapkan rencana dan peralatan survey dala perkerasan;
  15. Menghitung kuantitas item pekerjaan;
  16. Melakukan kalibrasi Mat yang digunakan untuk inspeksi, pengukuran dan testing hasil kerja;
  17. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kondisi jalan;
  18. Melaksanakan setting out (pekerjaan swakelola) jalan;
  19. Membuat laporan bulanan pelaksanaan konstruksi jalan;
  20. Melakukan pengujian bahan untuk pengawasan pelaksanaan dan pengendalian mutu;
  21. Memeriksa shop drawing untuk pengukuran hasil pekerjaan dan penerbitan sertifikat;
  22. Mengukur hasil pekerjaan;
  23. Menyiapkan gambar terlaksana (swakelola);
  24. Menyusun data jalan dan membuat laporan kondisi jalan untuk penyusunan rencana pemeliharaan jalan;
  25. Membuat gambar kerja rencana pemcliharaan jalan;
  26. Melaksanakan pekerjaan perbaikan jalan;
  27. Membuat gambar hasil pekerjaan pemeliharaan jalan;
  28. Melakukan survey pendahuluan untuk perencanaan teknis jembatan;
  29. Melakukan survey pengukuran lokasi jembatan;
  30. Mclakukan survey hidrologi (pasang surut);
  31. Melakukan survey Geoteknik;
  32. Melakukan survey Geologi lapisan batuan;
  33. Melakukan pekerjaan laboratorium geoteknik dan geologi;
  34. Membuat gambar rencana jembatan;
  35. Mengevaluasi harga satuan bahan dan format anggaran;
  36. Melakukan kalibrasi alas yang digunakan untuk inspeksi, pengukuran dan test hasil kerja pelaksana jembatan;
  37. Melaksanakan setting out (jembatan);
  38. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan jembatan;
  39. Membuat laporan harian/mingguan/bulanan pekerjaan jembatan;
  40. Menyusun laporan bulanan dan tiga bulanan pekerjaan jembatan;
  41. Membuat laporan bahan untuk pengawasan pelaksanaan dan pengendalian mutu pekerjaan jembatan;
  42. Mengukur hasil pekerjaan jembatan;
  43. Menyusun data dan membuat laporan kondisi jembatan;
  44. Membuat gambar kerja pemeliharaan jembatan;
  45. Melaksanakan pekerjaan perbaikan jembatan;
  46. Membuat gambar hasil pekerjaan pemeliharaan jembatan.
Baca Juga :  47 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN PELAKSANA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Pelaksana

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Kepmenpan Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/99, Tgl 1 Oktober 1999

Sumber file : JDIH MENPAN

31 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com