Info ASN Jabatan Fungsional Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Muda

Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Muda

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan Kepmenpan Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/99, Tgl 1 Oktober 1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, bahwa yang dimaksud dengan:

Teknik Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis Fungsional penyelenggaraan penyusunan sistemjaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan jembatan serta pengembangan profesi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknik Jalan dan Jembatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi jalan dan jembatan di bidang penyelenggara penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan terdiri atas Teknik Jalan dan Jembatan Terampil serta Teknik Jalan dan Jembatan Ahli.

Jenjang jabatan Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud ayat dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu

1. Teknik Jalan dan Jembatan Terampil, terdiri atas :

  1. Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana,
  2. Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan,
  3. Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia.

2. Teknik Jalan dan Jembatan Ahli, terdiri atas

  1. Teknik Jalan dan Jembatan Pertama,
  2. Teknik Jalan dan Jembatan Muda,
  3. Teknik Jalan dan Jembatan Madya,
  4. Teknik Jalan dan Jembatan Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Pokok Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan penyelenggaraan penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknik Jalan Dan Jembatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

Pendidikan, meliputi

  1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang jalan dan jembatan serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPL)

Penyusunan sistem jaringan jalan, meliputi

  1. perencanaan umum;
  2. penyusunan program

Penangananjalan, meliputi

  1. perencanaan teknis jalan;
  2. pelaksanaan jalan;
  3. pengawasan pelaksanaan;
  4. pemeliharaan

Penanganan jembatan, meliputi

  1. perencanaan teknis jembatan dan bangunan pelengkap;
  2. pelaksanaan jembatan;
  3. pengawasan pelaksanaan;
  4. pemeliharaan

Pengembangan profesi, meliputi

  1. melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang teknik jalan dan jembatan;
  2. mengembangkan teknologi tepat guna di bidang teknik jalan dan jembatan;
  3. merumuskan sistem pengawasan di bidang teknik jalan dan jembatan;
  4. menyusun buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dibidang teknik jalan dan jembatan;
  5. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain dibidang teknik jalan dan jembatan;
  6. memberikan bimbingan teknis kepada Pejabat Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yang berada dibawah jenjang jabatannya

Penunjang tugas Teknik Jalan dan Jembatan, meliputi :

  1. mengajar/melatih pad a diklat pegawai;
  2. mengikuti seminar/lokakarya dibidang teknik jalan dan jernbatan ;
  3. menjadi anggota organisasi profesi;
  4. menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional teknik jalan dan jembatan;
  5. memperoleh ijazah pendidikan lainnya;
  6. memperoleh penghargaan /tanda jasa

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknik Jalan Dan Jembatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan penyelenggaraan penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan

Baca Juga :  30 Butir Uraian Tugas Jabatan Penera Terampil

Berikut 30 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknik Jalan dan Jembatan Muda, yaitu :

  1. Menyusun metode dan ruang lingkup pengumpulan data jalan, lalu lintas, ekonomi dan kependudukan;
  2. Mendiseminasikan metode dan tata cara pengumpulan data sistem jaringan jalan;
  3. Mengidentifikasi sumber pendanaan;
  4. Menyusun konsep metode dan teknik analisis sistem jaringan jalan;
  5. Menganalisis sistem jaringan jalan yang ada;
  6. Mengkaji hasil studi, rencana dan kebijaksanaan sistem jaringan jalan;
  7. Menganalisis sistem kegiatan, kebutuhan jaringan, ketersediaan transportasi dap meramalkan ke,butuhap jaringan jalan serta pendanaannya.;
  8. Mengevaluasi dan validasi model-model kebutuhan dan ketersediaan transportasi yang ada;
  9. Mendiseminasikan model kebutuhan transportasi;
  10. Menganalisis rute jalan, teknis, finansial dan ekonomis;
  11. Melakukan kajian lingkungan rencana sistem jaringan jalan;
  12. Menyusun altematif bentuk penanganan dan ranking usulan altematif bentuk penanganan yang dipilih;
  13. Menyusun konsep kriteria survey penyaringan Amdal;
  14. Menyusun konsep kerangka acuan Amdal;
  15. Menyusun konsep laporan hasil studi Amdal;
  16. Mengevaluasi laporan studi Amdal;
  17. Mendiseminasikan pedoman pelaksanaan studi Amdal;
  18. Mengevaluasi pelaksanaan program sistem jaringan jalan yang lalu;
  19. Menyusun konsep monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program jaringan jalan;
  20. Menyusun indikator kinerja untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan manfaat program jaringan jalan;
  21. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan manfaat program jaringan jalan;
  22. Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan manfaat program jaringan jalan;
  23. Mengevaluasi model-model penanganan leger jalan;
  24. Menyusun petunjuk pelaksanaan survey leger jalan;
  25. Membuat konsep format-format dan konsep penyajian penanganan leger jalan;
  26. Menyusun metoda dan menghitung kebutuhan biaya perencanaan penanganan jalan;
  27. Mengevaluasi kebutuhan biaya perencanaan penanganan jalan;
  28. Mengidentifikasi jenis kegiatan survey pendahuluan dan Iingkungan;
  29. Menyusun standar pelaporan survey pendahuluan dan lingkungan;
  30. Melaksanakan survey lingkungan;
  31. Menganalisis dampak lingkungan;
  32. Mengidentifikasi kebutuhan kegiatan perencanaan topography
  33. Menganalisis gambar topographyl
  34. Mengidentifikasi kebutuuan kegiatan nerel)Canaal) hidrologi;
  35. Menyusun standar pelaporan perencanaan hidrologi;
  36. Mengevaluasi hasil analisa banjir;
  37. Mengevaluasi hasil analisa drainase;
  38. Mengindentifikasi kebutuhan kegiatan perencanaan geoteknik;
  39. Menyusun standar pelaporan perencanaan geoteknik;
  40. Mengevaluasi hasil analisa geoteknik;
  41. Mengevaluasi rekomendasi penanganan perencanaan geoteknik;
  42. Mengidentifikasi kebutuhan kegiatan perencanaan material jalan;
  43. Menyusun standar pelaporan perencanaan material jalan;
  44. Mengevaluasi basil analisa material;
  45. Mengidentifikasi kebutuhan kegiatan perencanaan geometrik;
  46. Menyusunstandar pelaporan perencanaan geometrik;
  47. Mengidentifikasi kebutuhan kegiatan perencanaan perkerasan jalan;
  48. Menyusun standar laporan tanah dasar perkerasan jalan;
  49. Menyusun standar laporan kekuatan perkerasan jalan;
  50. Menganalisis teknologi perkerasan baru;
  51. Mengidentifikasi kebutuhan kegiatan perencanaan anggaran biaya;
  52. Mengidentifikasi kebutuhan data perencanaan anggaran biaya;
  53. Mengidentifikasi kebutuhan kegiatan penyusunan dokumen lelang;
  54. Mengidentifikasi kebutuhan dokumen lelang;
  55. Menyusun format pendataan hasil perencanaan;
  56. Menyusun bahan diseminasi perencanaan teknis jalan;
  57. Melaksanakan diseminasi perencanaan teknis jalan;
  58. Menyusun standar prosedur pelaksanaan sistem manajemen mutu;
  59. Menyusun standar prosedur administrasi sistem manajemen mutu;
  60. Menyusun konsep diseminasi sistem manajemen mutu;
  61. Melaksanakan diseminasi sistem manajemen mutu;
  62. Menyusun rencana mutu proyek;
  63. Menyusun prosedur pelaksanaan sistem manajemen mutu;
  64. Menyusun daftar simak sistem manajemen mutu;
  65. Melaksanakan bimbingan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan jalan;
  66. Menyiapkan usulan tindak turun tangan terhadap temuan-temuan, dari Pemeriksa, laporan, proyek dan permasalahan yang ada dilapangan;
  67. Melaksanakan expose I; diseminasi ke unit organisasi lain, instansi lain dan lain sebagainya;
  68. Menyusun rencana jadual pengadaan dan penggunaan material dan persiapan pelaksanaan fisik;
  69. Menghitung owner estimate pengadaan jasa konstruksi
  70. Mengadakan rapat pendahuluan (pre-construction-meeting);
  71. Memeriksa konsep addendum I CCO pelaksanaan konstruksi jalan;
  72. Mengajukan perhitungan harga konstruksi jalan ke pejabat yang berwenang;
  73. Membuat jadual serah terima pekerjaan;
  74. Membuat Berita Acara serah terima pekerjaan pertama (FHO);
  75. Membuat Berita Acara serah terima pekerjaan terakhir (FHO);
  76. Mengadakan Prebid Conference pengadaan jasa konsultan pengawasan;
  77. Mengevaluasi technical proposal jasa konsultan pengawasan;
  78. Membahas program dan metode kerja J3Sa konsultan pengawasan;
  79. Melakukan negosiasi harga;
  80. Menyusun draft contrak;
  81. Melakukan negosiasi dan asistensi draft contrak;
  82. Menyusun final dokumen kontrak;
  83. Menyusun perubahan manning schedule tenaga konsultan pengawas;
  84. Menyiapkan memorandum I addendum kontrak;
  85. Menyiapkan program mobilisasi dan rencana kerja pengawasan;
  86. Menyiapkan laporan akhir pekerjaan (swakelola);
  87. Menyusun Berita Acara serah terima pekerjaan pengawasan;
  88. Menyusun sertifikat akhir pengawasan;
  89. Menyiapkan kebutuhan konstruksi, dasar perencanaan dan mengumpulkan standar perencanaan jembatan;
  90. Memperkirakan kapasitas dan kriteria tenaga ahli perencanaan teknik jembatan dan ban gun an pelengkap;
  91. Menjelaskan aspek teknis pengadaan jasa konsultan penanganan jembatan;
  92. Melakukan analisa konstruksi jembatan biasa;
  93. Mengevaluasi jenis dan tipe bangunan atas jembatan khusus yang akan digunakan;
  94. Mengevaluasi standar perencanaan dan umur, rencana jembatan khusus;
  95. Melakukan analisa Dynamic Linear jembatan khusus;
  96. Melakukan analisa Dynamic Non Linear jembatan khusus;
  97. Melakukan analisa Second Order jembatan khusus;
  98. Melakukan analisa Eigenvalue (Modal) jembatan khusus;
  99. Melakukan analisa Respon Spektrum (Gempa Dinamis) jembatan khusus;
  100. Melakukan perencanaan awal (Preliminer) jembatan khusus;
  101. Merencanakan jadual dan metode test-test jembatan khusus yang diperlukan; 102 Menyiapkan konsep dasar dan strategi penanganan jembatan;
  102. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan dan hasil-hasil survey bangunan pelengkap dan pengaman jembatan;
  103. Membuat skenario dan memprediksi resiko kerusakan bangunan pelengkap dan pengaman jembatan;
  104. Menyusun konsep spesifikasi teknik bangunan pelengkap dan pengaman jembatan;
  105. Menganalisisdatadan merekomendasikan penanganan jembatan;
  106. Membuat metode, format dan prosedur skrining konsultan supervisi;
  107. Mendiseminasikan produk standard bidang jembatan;
  108. Menyusun konsep diseminasi sistem manajemen mutu (SMM) pelaksanaan jembatan;
  109. Melaksanakan diseminasi sistem manajemen mutu (SMM) pelaksanaan jembatan;
  110. Menyusun rencana mutu proyek pelaksanaan jembatan;
  111. Melakukan tindakan koreksi dan pencegahan penyimpangan mutu;
  112. Melaksanakan bimbingan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan jembatan;
  113. Melakukan pemantauan kinerja hasil proyek-proyek pembangunan, peningkatan, pemeliharaan jembatan di lapangan;
  114. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kondisi jembatan;
  115. Menyiapkan usulan tindak turun tangan terhadap temuan temuan dari pemeriksa, laporan proyek dan permasalahan yang ada di lapangan;
  116. Melaksanakan expose I diseminasi ke unit organisasi lain, instansi lai
  117. dan lain sebagainya;
  118. Menyusun rencana penyediaan dan penggunaan dana I DIP;
  119. Menyusun rencana jadual pengadaan dan penggunaan material dan persiapan pelaksanaan fisik;
  120. Mengadakan rapat pendahuluan (pre-construction-meeting) pelaksanaan jembatan;
  121. Memeriksa dan menyetujui program mobilisasi kontraktor pelaksanaan jembatan;
  122. Memeriksa dan menyetujui jadual kerja serta gambar kerja (shop drawing) kontraktor pelaksanaan jembatan;
  123. Memeriksa konsep addendum I CCO konstruksi jembatan;
  124. Meneliti claim kontraktor (waktu, biaya dsb) pelaksanaan konstruksi jembatan;
  125. Mengadakan rapat penelitian eskalasi harga konstruksi jembatan;
  126. Meneliti dan mempersiapkan konsep persetujuan eskalasi harga konstruksi jembatan;
  127. Menyusun kriteria evaluasi technical proposal pengawasan pelaksanaan jembatan;
  128. Menyusun laporan hasil penyusunan rencana pengawasan pelaksanaan jembatan;
  129. Mengadakan prebid conference pengadaan jasa konsultan pengawasan jembatan;
  130. Mengevaluasi technical proposal pengadaan jasa konsultan pengawasan jembatan;
  131. Membahas program dan metode kerja pengadaan jasa konsultan pengawasan jembatan;
  132. Membuat Berita Acara klarifikasi dan negosiasi konsultan pengawasan jembatan;
  133. Menyusun final dokumen kontrak konsultan pengawasan jembatan;
  134. Menyusun perubahan “manning schedule” tenaga konsultan pengawas jembatan;
  135. Menyiapkan memorandum I addendum kontrak konsultan pengawas jembatan;
  136. Memeriksa perhitungan akhir volume pekerjaan pengawasan jembatan;
  137. Menyiapkan [aporan akhir pekerjaan pengawasan jembatan;
  138. Menyusun betfta acara serah terima pekerjaan pengawasan jembatan;
  139. Menyusun sertifikat akhir pekerjaan pengawasan jembatan.
Baca Juga :  32 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN AHLI MUDA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Kepmenpan Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/99, Tgl 1 Oktober 1999

Sumber file : JDIH MENPAN

29 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five − 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com