Info ASN Jabatan Fungsional Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Penyelia

Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Penyelia

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Penyelia

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Penyelia

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan Kepmenpan Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/99, Tgl 1 Oktober 1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, bahwa yang dimaksud dengan:

Teknik Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis Fungsional penyelenggaraan penyusunan sistemjaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan jembatan serta pengembangan profesi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknik Jalan dan Jembatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi jalan dan jembatan di bidang penyelenggara penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan terdiri atas Teknik Jalan dan Jembatan Terampil serta Teknik Jalan dan Jembatan Ahli.

Jenjang jabatan Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud ayat dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu

1. Teknik Jalan dan Jembatan Terampil, terdiri atas :

  1. Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana,
  2. Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan,
  3. Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia.

2. Teknik Jalan dan Jembatan Ahli, terdiri atas

  1. Teknik Jalan dan Jembatan Pertama,
  2. Teknik Jalan dan Jembatan Muda,
  3. Teknik Jalan dan Jembatan Madya,
  4. Teknik Jalan dan Jembatan Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Pokok Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan penyelenggaraan penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknik Jalan Dan Jembatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

Pendidikan, meliputi

  1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang jalan dan jembatan serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPL)
Baca Juga :  10 Butir Uraian Tugas Jabatan Inspektur Panas Bumi Ahli Utama

Penyusunan sistem jaringan jalan, meliputi

  1. perencanaan umum;
  2. penyusunan program

Penangananjalan, meliputi

  1. perencanaan teknis jalan;
  2. pelaksanaan jalan;
  3. pengawasan pelaksanaan;
  4. pemeliharaan

Penanganan jembatan, meliputi

  1. perencanaan teknis jembatan dan bangunan pelengkap;
  2. pelaksanaan jembatan;
  3. pengawasan pelaksanaan;
  4. pemeliharaan

Pengembangan profesi, meliputi

  1. melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang teknik jalan dan jembatan;
  2. mengembangkan teknologi tepat guna di bidang teknik jalan dan jembatan;
  3. merumuskan sistem pengawasan di bidang teknik jalan dan jembatan;
  4. menyusun buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dibidang teknik jalan dan jembatan;
  5. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain dibidang teknik jalan dan jembatan;
  6. memberikan bimbingan teknis kepada Pejabat Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yang berada dibawah jenjang jabatannya

Penunjang tugas Teknik Jalan dan Jembatan, meliputi :

  1. mengajar/melatih pad a diklat pegawai;
  2. mengikuti seminar/lokakarya dibidang teknik jalan dan jernbatan ;
  3. menjadi anggota organisasi profesi;
  4. menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional teknik jalan dan jembatan;
  5. memperoleh ijazah pendidikan lainnya;
  6. memperoleh penghargaan /tanda jasa

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN PENYELIA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknik Jalan Dan Jembatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan penyelenggaraan penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan

Berikut 15 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia, yaitu :

  1. Menyiapkan bahan diseminasi kerangka pernbinaan jaringan jalan;
  2. Menyiapkan manual survey pengumpulan data pembinaan jaringan jalan;
  3. Mengkompilasi dan menyajik;
  4. Menyiapkan bahan diserninasi model kebutuhan dan ketersediaan transportasi;
  5. Menyiapkan bahan persentasi rencana sistem jaringan jalan;
  6. Melakukan pengumpulan data penanganan jalan;
  7. Mengumpulkan data pelaksanaan program yang lalu;
  8. Melakukan survey lapangan dan survey data sekunder leger jalan;
  9. Mengolah data survey lapangan dan data sekunder leger jalan;
  10. Memobilisasi personil dan logistik survey pendahuluan;
  11. Memeriksa/mengecek kelandaian trase pengukuran jalan;
  12. Memeriksa kelengkapan data pengukuran topographi;
  13. Menyusun rencana skedul kegiatan perencanaan hidrologi;
  14. Menganalisis data hidrologi;
  15. Menyusun rencana dan skedul kegiatan perencanaan geoteknik;
  16. Menyusun rencana dan skedul kegiatan perencanaan material jalan;
  17. Menganalisis data sumber material;
  18. Menentukan rencana trase I alinyemen jalan untuk perencanaan geometrik;
  19. Mengevaluasi dan menganalisis data geometrik;
  20. Menyusun rencana dan skedul kegiatan perencanaan perkerasan;
  21. Menganalisis data tanah dasar dan kekuatan jalan;
  22. Menyusun rencana dan skedul kegiatan perencanaan anggaran biaya;
  23. Menghitung harga satuan pekerjaan;
  24. Memeriksa kelengkapan data anggaran biaya;
  25. Menyusun rencana dan skedul penyusunan dokumen lelang;
  26. Memeriksa kelengkapan data pasca perencanaan;
  27. Melakukan inspeksi dan testing menejernen mutu pelaksanaan jalan;
  28. Memeriksa volume satuan kegiatan konstruksi jalan;
  29. Memeriksa kesiapan lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan;
  30. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan setiap hari;
  31. Meneliti kebenaran permohonan pembayaran;
  32. Membuat Berita Acara Pembayaran;
  33. Menghitung eskalasi harga;
  34. Memeriksa standar dan shop drawing sebagai evaluasi persiapan pelaksanaan pengawasan;
  35. Melakukan pengujian mutu pekerjaan selesai;
  36. Melakukan penelitian lapangan tentang kondisi dan kerusakan jalan;
  37. Menyusun laporan hasil penelitian;
  38. Menentukan jenis penanganan pemeliharaan jalan;
  39. Mengevaluasi dan menganalisa hasil survey pendahuluan;
  40. Mengevaluasi dan menganalisa hasil survey topography;
  41. Mengevaluasi dan menganalisa hasil survey hidrologi;
  42. Mengevaluasi dan menganalisa hasil survey geoteknik dan geologi;
  43. Melakukan perencanaan tower jembatan;
  44. Melakukan perencanaan bangunan atas, perletakan Exp Joint.;
  45. Melakukan perencanaan lantai jembatan khusus;
  46. Melakukan perencanaan elernen jembatan;
  47. Menyiapkan dan melakukan uji model rehabilitasi dan peningkatan jembatan;
  48. Melakukan analisa struktur;
  49. Mengecek kevalidan Anggaran Biaya;
  50. Melakukan inspeksi dan testing mutu pelaksanaan jembatan;
  51. Membuat konsep adendum pengadaan jasa konstruksi;
  52. Menghitung owner astimate;
  53. Memeriksa volume satuan kegiatan pelaksanaan konstruksi jembatan;
  54. Memeriksa kesiapan lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan;
  55. Melakukan evaluasi I membuat program mingguan bersarna+ sama semua unsur proyek;
  56. Melakukan evaluasi I membuat program bulanan bersama sama semua unsur proyek;
  57. Menghitung eskalasi harga;
  58. Membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO);
  59. Memeriksa standar dan shop drawing untuk eveluasi rencana teknik dan dokumen kontrak;
  60. Memeriksa shop drawing dan usulan mutu pelaksanaan pekerjaan;
  61. Memeriksa shop drawing pengukuran hasil pekerjaan dan penerbitan sertifikat;
  62. Melakukan pengujian mutu pekerjaan selesai;
  63. Melakukan penelitian lapangan kondisi dan kerusakan jembatan;
  64. Menyusun Iaporan hasil penelitian;
  65. Menentukan jenis penanganan pemeliharaan jembatan;
Baca Juga :  Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Pelaksana

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN PENYELIA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Penyelia

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Kepmenpan Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/99, Tgl 1 Oktober 1999

Sumber file : JDIH MENPAN

33 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − ten =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com