Info ASN Jabatan Fungsional Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Madya

Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Madya

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan Kepmenpan Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/99, Tgl 1 Oktober 1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, bahwa yang dimaksud dengan:

Teknik Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis Fungsional penyelenggaraan penyusunan sistemjaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan jembatan serta pengembangan profesi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknik Jalan dan Jembatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi jalan dan jembatan di bidang penyelenggara penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan terdiri atas Teknik Jalan dan Jembatan Terampil serta Teknik Jalan dan Jembatan Ahli.

Jenjang jabatan Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud ayat dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu

1. Teknik Jalan dan Jembatan Terampil, terdiri atas :

  1. Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana,
  2. Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan,
  3. Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia.

2. Teknik Jalan dan Jembatan Ahli, terdiri atas

  1. Teknik Jalan dan Jembatan Pertama,
  2. Teknik Jalan dan Jembatan Muda,
  3. Teknik Jalan dan Jembatan Madya,
  4. Teknik Jalan dan Jembatan Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Pokok Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan penyelenggaraan penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknik Jalan Dan Jembatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

Pendidikan, meliputi

  1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang jalan dan jembatan serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPL)

Penyusunan sistem jaringan jalan, meliputi

  1. perencanaan umum;
  2. penyusunan program

Penangananjalan, meliputi

  1. perencanaan teknis jalan;
  2. pelaksanaan jalan;
  3. pengawasan pelaksanaan;
  4. pemeliharaan

Penanganan jembatan, meliputi

  1. perencanaan teknis jembatan dan bangunan pelengkap;
  2. pelaksanaan jembatan;
  3. pengawasan pelaksanaan;
  4. pemeliharaan

Pengembangan profesi, meliputi

  1. melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang teknik jalan dan jembatan;
  2. mengembangkan teknologi tepat guna di bidang teknik jalan dan jembatan;
  3. merumuskan sistem pengawasan di bidang teknik jalan dan jembatan;
  4. menyusun buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dibidang teknik jalan dan jembatan;
  5. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain dibidang teknik jalan dan jembatan;
  6. memberikan bimbingan teknis kepada Pejabat Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yang berada dibawah jenjang jabatannya
Baca Juga :  79 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya

Penunjang tugas Teknik Jalan dan Jembatan, meliputi :

  1. mengajar/melatih pad a diklat pegawai;
  2. mengikuti seminar/lokakarya dibidang teknik jalan dan jernbatan ;
  3. menjadi anggota organisasi profesi;
  4. menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional teknik jalan dan jembatan;
  5. memperoleh ijazah pendidikan lainnya;
  6. memperoleh penghargaan /tanda jasa

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknik Jalan Dan Jembatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan penyelenggaraan penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan

Berikut 25 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknik Jalan dan Jembatan Madya, yaitu:

  1. Menyusun dan merumuskan konsep kerangka pembinaan jaringan jalan;
  2. Mempresentasikan konsep kerangka pembinaan jaringan jalan;
  3. Mendiseminasikan kerangka pembinaan jaringan jalan;
  4. Membuat konsep altematif rencana sistem jaringan jalan;
  5. Mempresentasikan altematif rencana sistem jaringan jalan;
  6. Menyusun konsep rencana jaringan jalan jangka panjang dan, lima tahunan;
  7. Mempresentasikan dan membahas rencana jaringan jalan jangka panjang dan lima tahunan;
  8. Menyusun konsep metode dan ruang lingkup survey pendahuluan;
  9. Mengevaluasi prosedur-prosedur penyusunan program penanganan jalan lima tahunan;
  10. Menyusun konsep pedoman prosedur penyusunan program penanganan jalan lima tahunan;
  11. Mempresentasikan dan membahas konsep pedoman prosedur penyusunan program penanganan jalan lima tahunan;
  12. Menyusun konsep rencana program lima tahunan dan program tahunan;
  13. Mempresentasikan dan membahas rencana program lima tahunan dan program tahunan;
  14. Menyusun konsep kerangka acuan desain simplified dan jalan baru;
  15. Mempresentasikan dan menyempurnakan konsep kerangka acuan perencanaan teknis jalan;
  16. Menjelaskan aspek teknis pengadaan jasa konsultan;
  17. Mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan survey pendahuluan dan lingkungan;
  18. Menyusun metoda survey pendahuluan dan lingkungan;
  19. Menyusun metoda pemilihan rencana trase;
  20. Mengidentifikasi kebutuhan data perencanaan topography;
  21. Menyusun metoda survey topography;
  22. Menyusun standar pelaporan survey topography;
  23. Menyusun metoda penggambaran topography;
  24. Mengidentifikasi kebutuhan data perencanaan hidrologi;
  25. Menyusun metoda Survei hidrologi;
  26. Mengidentifikasi kebutuhan data perencanaan geoteknik;
  27. Menyusun metoda survey geoteknik;
  28. Menyusun metoda analisa masalah geoteknik;
  29. Mengidentifikasi kebutuhan data perencanaan material jalan;
  30. Menyusun metoda survey material jalan;
  31. Menyusun metoda analisa pemanfaatan material;
  32. Mengidentifikasi kebutuhan data perencanaan geometrik;
  33. Menyusun metoda survey geometrik;
  34. menyusun standar cross section jalan;
  35. Menyusun standar penggambaran;
  36. Mengidentifikasi kebutuhan data perencanaan perkerasan;
  37. Menyusun metoda survey perkerasan jalan;
  38. Menyusun metoda survai perencanaan anggaran biaya;
  39. Menyiapkan rencana diseminasi perencanaan teknis jalan;
  40. Meneliti tingkat pengetahuan sasaran diseminasi perencanaan teknis jalan;
  41. Menentukan tingkat diseminasi perencanaan teknis jalan yang akan diberikan;
  42. Menyusun jenis dan bidang diseminasi perencanaan teknis jalan;
  43. Menguji dan melakukan evaluasi bahan diseminasi perencanaan teknis jalan;
  44. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan diseminasi perencanaan teknis jalan;
  45. Mengevaluasi hasil pelaksanaan diseminasi perencanaan teknis jalan;
  46. Menyusun standar pelaporan perencanaan anggaran biaya;
  47. Menyusun metoda analisa biaya;
  48. Menganalisa isi dokumen lelang perencanaan teknis jalan;
  49. Menyusun perbaikan dokumen lelang perencanaan teknis jalan;
  50. Menyusun prosedur penerimaan hasil perencanaan;
  51. Melakukan kaji ulang efektivitas manajemen mutu pelaksanaan jalan;
  52. Menyusun manual mutu pelaksanaan jalan;
  53. Mengkaji rencana mutu pelaksanaanjalan;
  54. Menyusun konsep saran-saran perbaikan rencana mutu pelaksanaan jalan;
  55. Melakukan tindakan koreksi dan pencegahan manajemen mutu pelaksanaan jalan;
  56. Membuat saran-saran untuk perbaikan dan peningkatan mutu pelaksanaan dan produktivitas peningkatan, pemeliharaan jalan;
  57. Menyusun program kerja bimbingan pelaksanaan pembangunan;
  58. Melakukan peagkajiandan evaluasi terhadap laporan bulanan proyek pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan;
  59. Mcnyusun bahan+bahan expose I diseminasi ke unit organisasi lain, instansi Jain dan sebagainya;
  60. Menyusun program rencana pelaksanaan dan penyiapan dokumen pelaksanaan;
  61. Menyusun rencana penyediaan dan penggunaan dana I DIP;
  62. Mengadakan penjelasan lelang pengadaan jasa konstruksi jalan;
  63. Melakukan klarifikasi teknis kepada penawar I negosiasi harga pelaksanaan konstruksi jalan
  64. Membuat rencana kerja penanganan jembatan;
  65. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan dan hasil-hasil survey jembatan biasa;
  66. Melakukan perencanaan lantai jembatan biasa;
  67. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan hasil-hasil survey jembatan khusus;
  68. Menyiapkan konsep bentang dan geometri jembatan ekonomis;
  69. Menyiapkan model matematis dan mengembangkan konsep analisa jembatan khusus;
  70. Melakukan perencanaan angker blok jembatan khusus;
  71. Melakukan perencanaan kabel jembatan khusus;
  72. Melakukan perencanaan End Blok Kabel (Stay-Cable) jembatan khusus;
  73. Melakukan perencanaan metode pelaksanaan jembatan khusus;
  74. Menyiapkan (termasuk pengumpulan data kecepatan angin); dan mengamati uji model terowongan angin jembatan khusus;
  75. Mengevaluasi laporan has ii test jembatan khusus;
  76. Mempresentasikan konsep spesifikasi teknik penanganan jembatan;
  77. Menyempurnakan konsep spesifikasi teknik penanganan jembatan;
  78. Membuat pola pembinaan konsultan supervisi;
  79. Melakukan kaji ulang efektivitas manajemen mutu pelaksanaan jembatan;
  80. Menyusun manual mutu pelaksanaan jembatan;
  81. Menyusun standar prosedur pelaksanaan manajemen mutu;
  82. Mengkaji rencana.mutu pelaksanaan.jembatan;
  83. Menyusun konsep saran-saran perbaikan rencana mutu proyek;
  84. Menyusun program kerja bimbingan pelaksanaan; pembangunan peningkatan, pemeliharaan jembatan;
  85. Menyusun bahan-bahan expose I diseminasi ke unit organisasi lain I instansi lain dan sebagainya;
  86. Menyusun program rencana pelaksanaan dan penyiapan dokumen pelaksanaan;
  87. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang teknik jalan dan jembatan;
  88. Mengembangkan teknologi tepat guga dibidang teknik jalau dan jembatan;
  89. Merumuskan sistem pengawasan dibidang teknik jalan dan jembatan;
  90. Menyusun buku pedoman I petunjuk pelaksanaan I petunjuk teknis dibidang teknik jalan dan jembatan;
  91. Menerjemahkan I menyadur buku dari bahan-bahan lain dibidang teknik jalan dan jembatan;
  92. Memberikan bimbingan teknis kepada Pejabat Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yang berada di bawah jenjang jabatannya;
Baca Juga :  27 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Kehutanan Ahli Muda

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN AHLI MADYA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Madya

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Kepmenpan Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/99, Tgl 1 Oktober 1999

Sumber file : JDIH MENPAN

31 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × four =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com