InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan, bahwa yang dimaksud dengan:
Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Laksana Jalan dan Jembatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula,
- Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil,
- Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir, dan
- Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Laksana Jalan Dan Jembatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
- perencanaan umum jalan dan jembatan,
- perencanaan teknis jalan dan jembatan,
- pelaksanaan jalan dan jembatan,
- pengawasan jalan dan jembatan, dan
- pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:
- perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi:
- perencanaan sistem jaringan jalan, studi kelayakan, dan dokumen lingkungan, dan
- penyusunan program dan anggaran.
- perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi:
- persiapan perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan,
- perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan, dan
- pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya.
- pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi:
- pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan,
- pelaksanaan kegiatan memfasilitasi pengusahaan jalan tol, dan
- pengelolaan bahan dan peralatan untuk jalan.
- pengawasan jalan dan jembatan meliputi:
- pengujian bahan atau peralatan bidang jalan, jembatan, atau terowongan, dan
- pelaksanaan kegiatan kelaikan fungsi jalan.
- pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan, meliputi:
- pelaksanaan bimbingan teknis dan penyiapan rekomendasi teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan,
- pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko, dan
- pengelolaan data jalan, jembatan, atau terowongan.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA JALAN DAN JEMBATAN PENYELIA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Laksana Jalan Dan Jembatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Berikut 12 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyeliameliputi:
- menyusun rencana implementasi program jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
- menganalisis kelayakan proyek jalan atau jembatan;
- menyusun dokumen pengajuan pinjaman atau hibah;
- menyusun rencana dan menyiapkan dokumen pengadaan;
- melakukan pemeriksaan status kepemilikan tanah;
- menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan jalan atau jembatan (pre-construction meeting);
- memeriksa volume satuan kegiatan pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
- memeriksa kesiapan lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan;
- menghitung eskalasi harga pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
- mengolah bahan hasil pengawasan dan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
- melakukan pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol; dan
- mengolah bahan rekomendasi teknis penggunaan teknologi jalan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA JALAN DAN JEMBATAN PENYELIA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia, meliputi:
- dokumen rencana implementasi program jaringan jalan, jembatan, atau terowongan,
- laporan analisis kelayakan proyek jalan atau jembatan,
- dokumen pengajuan pinjaman atau hibah,
- dokumen pengadaan pekerjaan jalan dan jembatan,
- laporan pemeriksaan status kepemilikan tanah,
- laporan rencana pelaksanaan pekerjaan jalan atau jembatan (pre-construction meeting),
- laporan pemeriksaan volume satuan kegiatan pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan,
- laporan kesiapan lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan,
- laporan eskalasi harga pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan,
- laporan hasil pengawasan dan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol,
- laporan kegiatan pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol, dan
- laporan rekomendasi teknis penggunaan teknologi jalan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan Penyelia
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan Penyelia
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN