InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan, bahwa yang dimaksud dengan:
Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama,
- Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda,
- Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya, dan
- Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kelola Jalan Dan Jembatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
- perencanaan umum jalan dan jembatan,
- perencanaan teknis jalan dan jembatan,
- pelaksanaan jalan dan jembatan,
- pengawasan jalan dan jembatan, dan
- pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.
2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1. terdiri atas:
- perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi:
- pengkajian dan penyusunan rencana jaringan jalan, jembatan, atau terowongan, dan
- penyusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan pengembangan jalan.
- perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi:
- penyiapan rekomendasi teknis untuk preservasi dan pembangunan jalan, jembatan, atau terowongan,
- perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan,
- pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya, dan
- penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol.
- pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi:
- pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan,
- pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan, dan
- pelaksanaan kegiatan analisis penyesuaian tarif tol.
- pengawasan jalan dan jembatan meliputi:
- pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan tol,
- pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol,
- pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan,
- pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan,
- pengendalian dan pengawasan pemanfaatan bagian-bagian jalan,
- pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan, dan
- pengawasan dan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol.
- pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan meliputi:
- pelaksanaan bimbingan strategi penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan,
- pelaksanaan bimbingan dan layanan terkait perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan,
- pelaksanaan bimbingan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan,
- pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko,
- pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko,
- penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan,
- pembinaan dan pengelolaan data leger jalan,
- pembimbingan pelaksanaan jalan,
- pelaksanaan uji laik fungsi dan keselamatan jalan,
- mitigasi bencana alam dan penanggulangan darurat, dan
- pelaksanaan kegiatan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA JALAN DAN JEMBATAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Kelola Jalan Dan Jembatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Berikut 48 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan kompilasi data sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;
- melakukan kompilasi data kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
- melakukan kompilasi studi untuk mendukung pengembangan jaringan jalan yang dibiayai pinjaman atau hibah;
- melakukan kompilasi data bahan studi kelayakan jalan;
- melakukan kompilasi data untuk bahan pengkajian analisis ekonomi, finansial, dan basic design;
- melakukan kompilasi data penyusunan dokumen lingkungan;
- melaksanakan survei data sekunder perancangan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
- mengidentifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jembatan atau terowongan;
- mengidentifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jalan;
- melakukan analisis data integrated road management system, bridge management system, dan structural health monitoring system;
- melakukan kompilasi data rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
- menyusun proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jalan;
- menyusun kompilasi data survei harga satuan, bahan, upah, dan alat pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
- menghitung kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jalan;
- mengevaluasi kondisi jembatan;
- menyusun proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jembatan atau terowongan;
- menghitung kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jembatan atau terowongan;
- menganalisis variasi data kecepatan angin untuk uji model terowongan angin;
- mengevaluasi gambar terlaksana (as built drawing) pekerjaan jembatan atau terowongan;
- memantau pelaksanaan perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
- menyusun dokumen teknis pengadaan jasa perencanaan teknis bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
- menyusun rencana jadwal pengadaan dan penggunaan material dan persiapan pelaksanaan fisik;
- melakukan penjelasan teknis lokasi kerja (aanwijzing);
- mengolah bahan penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;
- menyusun dokumen administrasi pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
- menganalisis hasil pengujian bidang jalan;
- mengevaluasi hasil pengujian bidang jalan;
- melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
- melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
- melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
- melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
- melakukan kompilasi data pemanfaatan bagian- bagian jalan;
- melakukan kompilasi data kegiatan pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
- melakukan kompilasi data pengukuran pelayanan jalan tol, hasil perekaman data lalu lintas, dan pendapatan tol;
- menyusun kompilasi data dan mengolah bahan hasil pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
- menyusun kompilasi data dan mengolah bahan hasil pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
- menyusun bahan evaluasi kinerja pemanfaatan program bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
- melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
- mengidentifikasi risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
- mengevaluasi penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
- melakukan kompilasi data pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
- menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
- menyusun kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
- mengolah data leger jalan;
- menyusun bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
- melakukan kompilasi data tipikal kecelakaan lalu lintas;
- menganalisis perencanaan penanggulangan bencana pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
- menyusun data rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA JALAN DAN JEMBATAN AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, meliputi,
- laporan kompilasi data sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting,
- laporan kompilasi data kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan,
- laporan kompilasi studi untuk mendukung pengembangan jaringan jalan yang dibiayai pinjaman atau hibah,
- laporan kompilasi data bahan studi kelayakan jalan,
- laporan kompilasi data untuk bahan pengkajian analisis ekonomi, finansial, dan basic design,
- laporan kompilasi data penyusunan dokumen lingkungan,
- laporan survei data sekunder perancangan teknis jalan, jembatan, atau terowongan,
- laporan kajian hasil survei kondisi dan kerusakan jembatan atau terowongan,
- laporan identifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jalan,
- laporan analisis data integrated road management system, bridge management system, dan structural health monitoring system,
- laporan kompilasi data rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan,
- laporan proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jalan,
- laporan kompilasi data survei harga satuan, bahan, upah, dan alat pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan,
- laporan kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jalan,
- laporan evaluasi kondisi jembatan,
- laporan proyeksi waktu pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan,
- laporan kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jembatan atau terowongan,
- laporan analisis data kecepatan angin untuk uji model terowongan angin,
- laporan evaluasi gambar terlaksana (as built drawing) pekerjaan jembatan atau terowongan,
- laporan pemantauan pelaksanaan perencanaan teknis jembatan atau terowongan,
- dokumen teknis pengadaan jasa perencanaan teknis bidang jalan, jembatan, atau terowongan,
- laporan rencana jadwal pengadaan dan penggunaan material dan persiapan pelaksanaan fisik,
- laporan penjelasan teknis lokasi kerja (aanwijzing),
- laporan analisis bahan penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol,
- dokumen administrasi pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan,
- laporan analisis hasil pengujian bidang jalan,
- laporan evaluasi hasil pengujian bidang jalan,
- laporan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan,
- laporan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan,
- laporan kompilasi data pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan,
- laporan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan,
- laporan kompilasi data pemanfaatan bagian-bagian jalan,
- laporan kompilasi data kegiatan pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jembatan atau terowongan,
- laporan kompilasi data pengukuran pelayanan jalan tol,
- laporan kompilasi data pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol,
- laporan kompilasi data pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol,
- dokumen bahan evaluasi kinerja pemanfaatan program bidang jalan, jembatan, atau terowongan,
- laporan kompilasi bahan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan,
- laporan identifikasi risiko penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan,
- laporan evaluasi penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan,
- laporan kompilasi data pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko,
- dokumen rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko,
- laporan kompilasi data kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan,
- laporan data leger jalan,
- dokumen bahan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan,
- laporan kompilasi data kecelakaan lalu lintas,
- laporan analisis perencanaan penanggulangan bencana pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan, dan
- laporan kompilasi data pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN