InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 42 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama;
b. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda;
c. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya; dan
d. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Pokok Jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah melakukan kegiatan analisis dibidang keuangan pusat dan daerah.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Keuangan Pusat Dan Daerah harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Keuangan Pusat Dan Daerah sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Analis Keuangan Pusat Dan Daerah sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 57 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah, antara lain:
- melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- memberikan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;
- melakukan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;
- memberikan rekomendasi terkait Belanja Daerah;
- melakukan monitoring dan evaluasi terkait Belanja Daerah;
- melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
- melakukan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
- memberikan rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
- melakukan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
- melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;
- melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pembiayaan Daerah;
- memberikan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah;
- melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;
- melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;
- melakukan pengolahan dan analisis data terkait laporan keuangan daerah;
- memberikan rekomendasi terkait laporan keuangan daerah;
- melakukan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah;
- melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
- melakukan pengolahan dan analisis data terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
- memberikan rekomendasi terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
- melakukan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
- melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana dekonsentrasi;
- melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana dekonsentrasi;
- memberikan rekomendasi terkait dana dekonsentrasi;
- melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi;
- melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana tugas pembantuan;
- melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan;
- memberikan rekomendasi terkait dana tugas pembantuan;
- melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pembantuan;
- menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
- menganalisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
- melakukan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi;
- melakukan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya;
- memberikan rekomendasi hasil analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatif-alternatif pengembangan sistem informasi keuangan;
- menyusun konsep pengembangan sistem informasi keuangan;
- menyajikan informasi keuangan daerah;
- mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional);
- mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/wilayah/daerah, nasional, dan Internasional);
- mengidentifikasi informasi keuangan daerah;
- memverifikasi dan menspesifikasi informasi keuangan daerah;
- menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana (1 – 2 metode);
- menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode);
- mengolah data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih;
- menyajikan rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah;
- melakukan telaah pengelolaan barang milik negara/daerah;
- melakukan telaah standar analisa belanja;
- melakukan telaah standar satuan harga;
- melakukan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah);
- melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan;
- melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui komunikasi dengan para pemangku kepentingan;
- menyusun buku pegangan/tulisan teknis terkait keuangan pusat dan daerah;
- menulis makalah/artikel terkait keuangan pusat dan daerah;
- memberikan sosialisasi terkait keuangan pusat dan daerah;
- memberikan bimbingan teknis terkait keuangan pusat dan daerah
7 Tugas tambahan Analis Keuangan Pusat dan Daerah, meliputi:
- membuat modul bahan ajar diklat analisis keuangan pusat dan daerah;
- membuat karya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan daerah ;
- membuat model kebijakan sebagai bahan diklat analisis keuangan pusat dan daerah;
- membuat alat bantu diklat analisis keuangan pusat dan daerah;
- mengembangkan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah;
- menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah setingkat lebih tinggi berasal dari melaksanakan :
a. tugas pokok; dan/atau
b. tugas tambahan.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 42 Tahun 2014
Sumber file : JDIH MENPAN