Info ASN Jabatan Fungsional 38 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Madya

38 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan, bahwa yang dimaksud dengan:

Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:

  1. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama,
  2. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda,
  3. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya, dan
  4. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kelola Jalan Dan Jembatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:

  1. perencanaan umum jalan dan jembatan,
  2. perencanaan teknis jalan dan jembatan,
  3. pelaksanaan jalan dan jembatan,
  4. pengawasan jalan dan jembatan, dan
  5. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.

2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1. terdiri atas:

  1. perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi:
    1. pengkajian dan penyusunan rencana jaringan jalan, jembatan, atau terowongan, dan
    2. penyusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan pengembangan jalan.
  2. perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi:
    1. penyiapan rekomendasi teknis untuk preservasi dan pembangunan jalan, jembatan, atau terowongan,
    2. perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan,
    3. pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya, dan
    4. penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol.
  3. pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi:
    1. pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan,
    2. pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan, dan
    3. pelaksanaan kegiatan analisis penyesuaian tarif tol.
  4. pengawasan jalan dan jembatan meliputi:
    1. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan tol,
    2. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol,
    3. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan,
    4. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan,
    5. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan bagian-bagian jalan,
    6. pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan, dan
    7. pengawasan dan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol.
  5. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan meliputi:
    1. pelaksanaan bimbingan strategi penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan,
    2. pelaksanaan bimbingan dan layanan terkait perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan,
    3. pelaksanaan bimbingan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan,
    4. pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko,
    5. pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko,
    6. penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan,
    7. pembinaan dan pengelolaan data leger jalan,
    8. pembimbingan pelaksanaan jalan,
    9. pelaksanaan uji laik fungsi dan keselamatan jalan,
    10. mitigasi bencana alam dan penanggulangan darurat, dan
    11. pelaksanaan kegiatan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi.
Baca Juga :  22 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA JALAN DAN JEMBATAN AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Kelola Jalan Dan Jembatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.

Berikut 38 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya meliputi:

  1. mengevaluasi hasil kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
  2. mengevaluasi hasil kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
  3. mengevaluasi proposal teknis pinjaman atau hibah;
  4. mengevaluasi studi kelayakan jalan;
  5. mengevaluasi dokumen lingkungan;
  6. mengevaluasi hasil rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
  7. menyusun konsep bentang dan geometrik jembatan ekonomis;
  8. mengembangkan model matematis dan konsep analisis jembatan khusus;
  9. mengevaluasi pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol;
  10. melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
  11. mengevaluasi dokumen kontrak pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
  12. mengevaluasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan;
  13. mengevaluasi hasil pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
  14. mengevaluasi hasil penyesuaian tarif tol;
  15. mengevaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan dan pendapatan jalan tol;
  16. mengevaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
  17. mengevaluasi laporan hasil pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
  18. mengevaluasi laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
  19. mengevaluasi laporan hasil pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
  20. mengevaluasi laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
  21. mengevaluasi pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan;
  22. mengevaluasi hasil pengawasan pelaksanaan administrasi teknik jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;
  23. mengevaluasi hasil pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
  24. mengevaluasi hasil pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
  25. mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
  26. mengevaluasi program kerja bimbingan dan layanan tentang perencanaan teknis jalan;
  27. mengevaluasi program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
  28. menyusun program kerja bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
  29. mengevaluasi penyerahan prasarana umum dari masyarakat;
  30. merumuskan penyelesaian masalah penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
  31. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
  32. merumuskan kerangka kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
  33. mengevaluasi konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
  34. merumuskan program pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
  35. mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
  36. menganalisis pemenuhan kelaikan fungsi dan keselamatan jalan;
  37. mengevaluasi tipikal kecelakaan lalu lintas; dan
  38. mengevaluasi rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA JALAN DAN JEMBATAN AHLI MADYA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya, meliputi:

  1. laporan evaluasi hasil kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan,
  2. laporan evaluasi kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan,
  3. laporan evaluasi proposal teknis pinjaman atau hibah,
  4. laporan evaluasi studi kelayakan jalan,
  5. laporan evaluasi dokumen lingkungan,
  6. laporan evaluasi rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan,
  7. dokumen konsep perencanaan bentang dan geometrik jembatan ekonomis,
  8. laporan analisis model matematis dan konsep analisis jembatan khusus,
  9. laporan evaluasi pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol,
  10. laporan pemeriksaan akhir pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan,
  11. laporan evaluasi dokumen kontrak pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan,
  12. laporan kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah,
  13. laporan evaluasi pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan,
  14. laporan evaluasi hasil penyesuaian tarif tol,
  15. laporan evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan pendapatan jalan tol,
  16. laporan evaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol,
  17. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan,
  18. laporan evaluasi hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan,
  19. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan,
  20. laporan evaluasi pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan,
  21. laporan evaluasi pengendalian pemanfaatan bagian- bagian jalan,
  22. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan administrasi teknis jembatan atau terowongan,
  23. laporan evaluasi pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol,
  24. laporan evaluasi pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol,
  25. laporan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran bidang jalan, jembatan, atau terowongan,
  26. laporan evaluasi program kerja bimbingan dan layanan perencanaan teknis jalan,
  27. laporan evaluasi program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan,
  28. dokumen rencana kerja bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan,
  29. laporan evaluasi penyerahan prasarana umum dari masyarakat,
  30. laporan rekomendasi teknis penyelesaian masalah penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan,
  31. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan,
  32. dokumen rencana kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan,
  33. laporan evaluasi konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan,
  34. dokumen program pembinaan dan pengelolaan data leger jalan,
  35. laporan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan,
  36. laporan analisis pemenuhan kelaikan fungsi dan keselamatan jalan,
  37. laporan evaluasi tipikal kecelakaan lalu lintas, dan
  38. laporan evaluasi rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi,
Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Asisten Pelatih Olahraga

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Madya

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

42 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com