Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Pol PP, adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 4 Tahun 2014
    Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya
  2. Peraturan Bersama Nomor 34 Tahun 2015 dan Nomor 9 Tahun 2015, Tgl 30 Januari 201
    Ketentuan Pelaksanaan Permenpan Dan Rb No.4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017
    Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Jabatan Fungsional Pol PP berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penegakan Perda, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.

Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier.

Rumpun Jabatan : Penyidik dan Detektif

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Dalam Negeri

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a. Polisi Pamong Praja Tingkat Terampil; dan
b. Polisi Pamong Praja Tingkat Ahli.

Jenjang Jabatan Polisi Pamong Praja Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula;
b. Polisi Pamong Praja Pelaksana;
c. Polisi Pamong Praja Pelaksana lanjutan; dan
d. Polisi Pamong Praja Penyelia.

Jenjang Jabatan Polisi Pamong Praja Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Polisi Pamong Praja Pertama;
b. Polisi Pamong Praja Muda; dan
c. Polisi Pamong Praja Madya.

Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan : Penegakan perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenterarnan Masyarakat.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Agen Intelijen dan Angka Kreditnya

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Polisi Pamong Praja harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 4 Tahun 2014.

Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pol PP yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

Unsur Utama terdiri atas sub unsur:

1. pendidikan;

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
  2. diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. diklat Prajabatan.

2. penegakan Perda;

  1. pelaksanaan penindakan yustisi
  2. pelaksanaan penindakan non yustisi; dan
  3. evaluasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

3. penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; dan

  1. pembuatan rencana induk (master plan);
  2. pelaksanaan patroli;
  3. pengamanan dan pengawalan;
  4. pengendalian massa;
  5. pendeteksian dini; dan
  6. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

4. pengembangan profesi.

  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Pol PP;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang tugas Pol PP; dan
  3. penyusunan buku pedoman/ ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang tugas Pol PP.

Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pol PP, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang tugas Pol PP;
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai;
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Penyesuaian / Inpassing

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA (KETERAMPILAN)

  1. berljazah paling rendah SLTA atau yang setingkat dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pimpinan instansi pembina
  2. tinggi badan paling kurang 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Pamong Praja keterampilan; dan
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA (KEAHLIAN)

  1. berijazah paling rendah S1/D4 di bidang Ilmu Pemerintahan, Sosial, Politik, Hukum, Ekonomi;
  2. tinggi badan paling kurang 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Pamong Praja Keahlian; dan
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
  2. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja ;
  3. memiliki pengalaman di bidang bidang tugas Polisi Pamong Praja paling kurang 2 tahun;
  4. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir dan;
  5. berusia paling tinggi 50 tahun
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dan Angka Kreditnya

SYARAT PERPINDAHAN KATEGORI

  1. Memiliki ijazah Sarjana/D4 dibidang pemerintahan, sosiologi, politik, hukum, dan ekonomi dan bidang lain yg ditetapkan instansi pembina;
  2. Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional Polisi Pamong Praja keahlian;
  3. Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Ahli; dan
  4. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk jabatan/pangkat yang diduduki
  5. Polisi Pamong Praja kategori keterampilan yang akan beralih menjadi kategori keahlian diberikan AK dari ijazah S1/D.IV ditambah AK kumulatif sebesar 65% dari pendidikan dan pelatihan, tugas pokok dan pengembangan profesi dgn tidak memperhitungkan AK dari unsur penunjang

ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pol ppAhli Madya golru IV/b dan IV/c di lingkungan Provinsi dan Kab/KotaTim Penilai Pusat
Kepala Satpol PP Provinsi bagi Pol PPPemula s.d Penyelia di lingkungan Kabupaten/ Kota dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan ProvinsiTim Penilai Provinsi
Kepala Satpol PP Kabupaten lKota bagi Pol PPPemula s.d Penyelia di lingkungan Kab/Kota dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya lV/a di lingkungan Kab/KotaTim Penilai Kabupaten/Kota

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Polisi Pamong Praja diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diberikan Tunjangan Polisi Pamong Praja setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, dengan besaran sebagai berikut:

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Polisi Pamong Praja Madya Rp1.260.000,00
  2. Polisi Pamong Praja Muda Rp960.000,00
  3. Polisi Pamong Praja Pertama Rp 540.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

  1. Polisi Pamong Praja Penyelia Rp780.000,00
  2. Polisi Pamong Praja Pelaksana Lanjutan Rp450.000,00
  3. Polisi Pamong Praja Pelaksana Rp360.000,00
  4. Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula Rp 300.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 4 Tahun 2014
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja” ini bermanfaat.

72 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB
HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com