InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Pejabat Fungsional Pengawas Intelijen yang selanjutnya disebut Pengawas Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen - Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Pengawas Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada Badan Intelijen Negara.
Pengawas Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Rumpun Jabatan : Penyidik dan Detektif
Kedudukan : PNS Badan Intelijen Negara
Instansi Pembina : Badan Intelijen Negara
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Intelijen Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengawas Intelijen Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengawas Intelijen Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengawas Intelijen Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen di Badan Intelijen Negara yang terdiri atas:
- pengawasan kinerja
- pengawasan personel
- pengawasan administrasi
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Intelijen harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2020.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a. pengawasan kinerja;
b. pengawasan personel; dan
c. pengawasan administrasi.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat ilmu hukum, ekonomi akuntansi, manajemen, administrasi negara, sosial, psikologi, teknologi informasi atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan pengawasan penyelenggaran kegiatan dan/atau operasi intelijen yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaran kegiatan dan/atau operasi intelijen intelijen,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu yang mempunyai keterkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen intelijen paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Pertama dan Pengawas Intelijen Ahli Muda. 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Utama atau bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.,
Syarat Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat bagi Pengawas Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Muda,
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Madya, dan
- 50 (lima puluh) untuk Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Intelijen Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Pengawas Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Pengawas Intelijen Ahli Pertama,
- 20 (dua puluh) untuk Pengawas Intelijen Ahli Muda, dan
- 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Intelijen Ahli Madya.
Pengawas Intelijen Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit
Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Pertama, Pengawas Intelijen Ahli Muda, Pengawas Intelijen Ahli Madya, dan Pengawas Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara, dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Pertama, Pengawas Intelijen Ahli Muda, dan Pengawas Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Pengawas Intelijen diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, dan
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Pengawas Intelijen Ahli Utama : Rp 2.217.000,00
- Pengawas Intelijen Ahli Madya : Rp 1.848.000,00
- Pengawas Intelijen Ahli Muda : Rp 1.260.000,00
- Pengawas Intelijen Ahli Pertama : Rp 540.000,00
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen” ini bermanfaat.