InfoASN.id – Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Kepolisian Khusus Kehutanan yang disebut dengan Kepolisian Kehutanan adalah segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan polisi kehutanan sesuai dengan peraturan perundangundangan
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 21 Tahun 2019, Tgl 24 Oktober 2019
2. Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020, Tgl 6 Agustus 2020
3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Rumpun Jabatan : Penyidik dan Detektif
Kedudukan : PNS Kementerian LHK/Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan, terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan Pemula;
b. Polisi Kehutanan Terampil;
c. Polisi Kehutanan Mahir; dan
d. Polisi Kehutanan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori, terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. Polisi Kehutanan Ahli Muda;
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
d. Polisi Kehutanan Ahli Utama.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Ahli Utama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup Kementerian LHK | Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah | Pemula sampai dengan Mahir dan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah. | Tim Penilai Unit Kerja |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm,
- berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan bidang kehutanan dan paling tinggi D- 3 (DiplomaTiga) Kehutanan bagi Keterampilan,
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina bagi Keahlian,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Menpanrb Nomor B/563/M.SM.02.00/2020),
- mengikuti dan lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan paling tinggi D3 yg kualifikasinya ditetapkan oleh instansi pembina bagi Keterampilan,
- berijazah paling rendah Sarjana/D4 ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina bagi Jabatan bagi Keahlian 4. memiliki pengalaman di bidang kepolisian kehutanan paling sedikit 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda,
- 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya,
- 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
SYARAT PERPINDAHAN KATEGORI
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
- memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan
- Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 21 Tahun 2019, Tgl 24 Oktober 2019
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.