InfoASN.id – Jabatan Fungsional Agen Intelijen dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 8 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Agen Intelijen - Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada Badan Intelijen Negara.
Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumpun Jabatan : Penyidik dan Detektif
Kedudukan : PNS Badan Intelijen Negara
Instansi Pembina : Badan Intelijen Negara
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Agen Intelijen Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Agen Intelijen Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Agen Intelijen Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Agen Intelijen Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan intelijen yang terdiri atas:
- penyelidikan
- pengamanan
- penggalangan
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Agen Intelijen harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 8 Tahun 2020.
Unsur Kegiatan
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Promosi
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma empat (D4) di bidang intelijen, ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman di bidang pelaksanaan tugas dibidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda,
- 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya,
- 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama,
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat bagi Agen Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Agen Intelijen Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Agen Intelijen Ahli Muda,
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Agen Intelijen Ahli Madya, dan
- 50 (lima puluh) untuk Agen Intelijen Ahli Utama.
Angka Kredit Pemeliharaan
Agen Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Agen Intelijen Ahli Pertama,
- 20 (dua puluh) untuk Agen Intelijen Ahli Muda, dan
- 30 (tiga puluh) untuk Agen Intelijen Ahli Madya.
Agen Intelijen Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Agen Intelijen
Usul PAK Agen Intelijen diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen kepada Pejabat Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Pertama, Agen Intelijen Ahli Muda, Agen Intelijen Ahli Madya, dan Agen Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara, dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen di daerah kepada Pejabat Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Pertama, Agen Intelijen Ahli Muda, dan Agen Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara di daerah.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Agen Intelijen
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara,
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Pertama, Agen Intelijen Ahli Muda, dan Agen Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pembina Kepegawaian | Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara | Tim Penilai Kepala |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatn | Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara | Tim Penilai Sesma |
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Agen Intelijen diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan Tunjangan Agen Intelijen setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Agen Intelijen Ahli Utama : Rp2.217.000,00
- Agen Intelijen Ahli Madya : Rp1.848.000,00
- Agen Intelijen Ahli Muda : Rp1.260.000,00
- Agen Intelijen Ahli Pertama : Rp540.000,00
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN RB Nomor 8 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Agen Intelijen.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Agen Intelijen” ini bermanfaat.