Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penyidik BNN

Jabatan Fungsional Penyidik BNN

Jabatan Fungsional Penyidik BNN

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penyidik BNN dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Pejabat Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2018

2. PERATURAN BKN Nomor 23 Tahun 2019

3. Perpres Tunjangan : –

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.

Rumpun Jabatan : Penyidik dan Detektif

Kedudukan : PNS BNN/BNND Provinsi/Kabupaten/Kota

Instansi Pembina : Badan Narkotika Nasional

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penyidik BNN merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penyidik BNN Ahli Pertama,
  2. Penyidik BNN Ahli Muda, dan
  3. Penyidik BNN Ahli Madya.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN PusatAhli Madya di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/KotaTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN PusatAhli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan BNN PusatTim Penilai Unit Kerja
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN ProvinsiAhli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan BNNProvinsi/Kabupaten/KotaTim Penilai Provinsi

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang hukum dan ekonomi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  6. memiliki Sertifikat Penyidik BNN,
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang hukum dan ekonomi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
  5. memiliki Sertifikat Penyidik BNN,
  6. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun,
  8. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Madya.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV)
  5. memiliki Sertifikat Penyidik BNN
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
  2. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penyidik BNN

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penyidik BNN

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2018
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Penyidik BNN.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Penyidik BNN” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

31 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com