InfoASN.id – PERMENPAN 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu mengatur penyidik Badan Narkotika Nasional
- bahwa untuk pengembangan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan guna meningkatkan kinerja organisasi, perlu diatur Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
PENGERTIAN
Dalam PERMENPAN Nomor 1 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan :
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Pejabat Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
DETAIL PERMENPAN 1 TAHUN 2018
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 1 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional |
Tanggal Ditetapkan | 3 Januari 2018 |
Tanggal Diundangkan | 9 Januari 2018 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | BNRI TAHUN 2018 NOMOR 35, JDIH.MENPAN.GO.ID |
DOWNLOAD
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH MENPAN