Info ASN Peraturan Menpan PERMENPAN 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

PERMENPAN 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

PERMENPAN Nomor 1 Tahun 2018

InfoASN.id – PERMENPAN 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu mengatur penyidik Badan Narkotika Nasional
  2. bahwa untuk pengembangan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan guna meningkatkan kinerja organisasi, perlu diatur Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

PENGERTIAN

Dalam PERMENPAN Nomor 1 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan :

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga :  PERMENPAN Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 Tahun 2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka Kreditnya

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Pejabat Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :  PERMENPAN 27 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan Dan Angka Kreditnya

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

DETAIL PERMENPAN 1 TAHUN 2018

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor1
Tahun2018
TentangPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Tanggal Ditetapkan3 Januari 2018
Tanggal Diundangkan9 Januari 2018
Berlaku Tanggal
SumberBNRI TAHUN 2018 NOMOR 35, JDIH.MENPAN.GO.ID

DOWNLOAD

PERMENPAN 1 Tahun 2018.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH MENPAN

27 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com