Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan persiapan pengujian perangkat telekomunikasi.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan persiapan pengujian perangkat telekomunikasi.

Persiapan Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah persiapan penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2017

2. PERKA BKN Nomor 20 Tahun 2017

3. PERMENKOMINFO NO. 8 TAHUN 2018 – PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI Perangkat Telekomunikasi<

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur.

Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan

Kedudukan : PNS Kementerian Kominfo

Baca Juga :  Download Peraturan Bersama Menteri Kehutanan No. PB.1/MENHUT-IX/2014 Dan Kepala BKN No. 5 Tahun 2014

Instansi Pembina : Kementerian Komunikasi dan Informatika

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/ Terampil,
  2. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana Lanjutan/Mahir, dan
  3. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan InformatikaTerampil s.d PenyeliaTim Penilai Balai

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Elektro Telekomunikasi atau Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat serta kualifikasi- 15 – pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
  5. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur,
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kecuali huruf f,
  2. memiliki pengalaman di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur paling singkat 2 (dua) tahun,
  3. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  4. berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.,

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah SMK Elektro Telekomunikasi atau SMA sederajat
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2017
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

45 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com