Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH

PENGERTIAN

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian.

Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian.

Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam pada saat tertentu.

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penilai Pemerintah dalam bentuk Angka Kredit.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2021
    Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.06/2021
    Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
  3. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2020
    Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Penilai Pemerintah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penilaian pada Instansi Pemerintah.

Penilai Pemerintah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

Rumpun Jabatan : Asisten Profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Keuangan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk dalam klasifikasi/rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan.

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Penilai Pemerintah Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penilai Pemerintah Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penilai Pemerintah Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penilai Pemerintah Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan Penilaian
  2. pengendalian mutu Penilaian
  3. pemantauan dan evaluasi Penilaian

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penilai Pemerintah harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2021.

Unsur Kegiatan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. pelaksanaan Penilaian,
  2. pengendalian mutu Penilaian, dan
  3. pemantauan dan evaluasi Penilaian.

2. Sub-unsur sebagaimana dimaksud pada angka 1  terdiri atas:

  1. pelaksanaan Penilaian, meliputi:
    1. pelaksanaan Penilaian properti,
    2. pelaksanaan Penilaian bisnis,
    3. pelaksanaan Penilaian sumber daya alam,
    4. pelaksanaan analisis terpisah di bidang Penilaian, dan
    5. uji petik Penilaian.
  2. pengendalian mutu Penilaian, meliputi:
    1. pelaksanaan kendali mutu Penilaian,
    2. penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan,
    3. penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya, dan
    4. pelaksanaan bimbingan teknis Penilaian.
  3. pemantauan dan evaluasi Penilaian, meliputi:
    1. pelaksanaan validasi kegiatan Penilaian,
    2. pelaksanaan evaluasi Penilaian,
    3. penyusunan standardisasi Penilaian, dan
    4. penyusunan desain dan perjanjian program kerja sama.
Baca Juga :  46 Butir Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Madya

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. promosi

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah S1/D4,
  5. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang penilaian, ekonomi, bisnis, keuangan negara, hukum, teknik, ilmu komputer, ilmu sosial, manajemen, statistika, matematika dan ilmu pengetahuan alam, pertanian, kehutanan, kelautan, atau pertambangan
  6. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang penilaian, ekonomi, bisnis, keuangan negara, hukum, teknik, ilmu komputer, ilmu sosial, manajemen, statistika, matematika dan ilmu pengetahuan alam, pertanian, kehutanan, kelautan, pertambangan, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
  5. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Utama,
  6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian paling singkat 2 (dua) tahun,
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi,
    4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Utama bagi pejabat fungsional ahli utama dari Jabatan Fungsional lainnya.

Syarat Pengangkatan Melalui Promosi

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat bagi Penilai Pemerintah setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penilai Pemerintah Ahli Pertama,
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penilai Pemerintah Ahli Muda,
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penilai Pemerintah Ahli Madya, dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Penilai Pemerintah Ahli Utama.

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penilai Pemerintah Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan

Penilai Pemerintah yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Penilai Pemerintah Ahli Pertama,
  2. 20 (dua puluh) untuk Penilai Pemerintah Ahli Muda, dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Penilai Pemerintah Ahli Madya.

Penilai Pemerintah Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit

Usul PAK Penilai Pemerintah diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara kepada pimpinan Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina,
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina,
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penilaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina,
  4. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina,
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penilaian pada Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Penilai Pemerintah Ahli Muda, dan Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat,
  6. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah, dan
  7. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Angka Kreditnya

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penilai Pemerintah, yaitu:

  1. pimpinan Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina,
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina,
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina,
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina,
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Penilai Pemerintah Ahli Muda, dan Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat,
  6. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah, dan
  7. sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tangga Madya yang membidangi PenilaianAhli Madya dan Ahli Utama di lingkungan Kementerian KeuanganTim Penilai Kinerja Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaianAhli Pertama s.d. Ahli Muda di lingkungan Kementerian KeuanganTim Penilai Kinerja Unit Kerja
Kepala Kantor Wilayah DJKN Kementerian KeuanganAhli Pertama s.d. Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Kementerian KeuanganTim Penilai Kantor Wilayah
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat di luar Kementerian KeuanganAhli Pertama dan Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Kementerian KeuanganTim Penilai Kinerja Instansi
Sekretaris Daerah Provinsi/Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaAhli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah ProvinsiTim Penilai Kinerja Provinsi
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjukAhli Pertama dan Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/KotaTim Penilai Kinerja Kabupaten/Kota

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Penilai Pemerintah diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diberikan Tunjangan Penilai Pemerintah setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, dengan besaran sebagai berikut:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian :

  1. Penilai Pemerintah Ahli Utama : Rp2.025.000,00
  2. Penilai Pemerintah Ahli Madya : Rp1.380.000,00
  3. Penilai Pemerintah Ahli Muda : Rp1.100.000,00
  4. Penilai Pemerintah Ahli Pertama : Rp540.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2021
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah” ini bermanfaat.

55 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com