Info ASN Jabatan Fungsional 43 Butir Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Muda

43 Butir Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah bahwa yang dimaksud dengan:

Penilai Pemerintah adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penilai Pemerintah sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penilai Pemerintah Ahli Pertama,
  2. Penilai Pemerintah Ahli Muda,
  3. Penilai Pemerintah Ahli Madya, dan
  4. Penilai Pemerintah Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penilai Pemerintah harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penilai Pemerintah Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. pelaksanaan Penilaian,
  2. pengendalian mutu Penilaian, dan
  3. pemantauan dan evaluasi Penilaian.

2. Sub-unsur sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

  1. pelaksanaan Penilaian, meliputi:
    1. pelaksanaan Penilaian properti,
    2. pelaksanaan Penilaian bisnis,
    3. pelaksanaan Penilaian sumber daya alam,
    4. pelaksanaan analisis terpisah di bidang Penilaian, dan
    5. uji petik Penilaian.
  2. pengendalian mutu Penilaian, meliputi:
    1. pelaksanaan kendali mutu Penilaian,
    2. penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan,
    3. penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya, dan
    4. pelaksanaan bimbingan teknis Penilaian.
  3. pemantauan dan evaluasi Penilaian, meliputi:
    1. pelaksanaan validasi kegiatan Penilaian,
    2. pelaksanaan evaluasi Penilaian,
    3. penyusunan standardisasi Penilaian, dan
    4. penyusunan desain dan perjanjian program kerja sama.

URAIAN TUGAS JABATAN PENILAI PEMERINTAH AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penilai Pemerintah yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam.

Berikut 43 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penilai Pemerintah Ahli Muda, meliputi:

  1. mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori II;
  2. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori II;
  3. melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori II;
  4. menganalisis perhitungan nilai properti kategori II;
  5. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori II;
  6. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori II;
  7. menyusun laporan Penilaian properti kategori II;
  8. mengidentifikasi data permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
  9. melakukan survei lapangan penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
  10. melakukan verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
  11. menganalisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan penatausahaan;
  12. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan penatausahaan;
  13. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
  14. menyusun laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
  15. mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
  16. melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
  17. menganalisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
  18. melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
  19. menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
  20. menganalisis data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan;
  21. mengolah data awal uji petik Penilaian kategori I dan II;
  22. melakukan survei lapangan dalam rangka uji petik Penilaian kategori I dan II;
  23. menganalisis dalam rangka uji petik Penilaian kategori I dan II;
  24. melakukan kegiatan kendali mutu laporan uji petik Penilaian kategori I dan II;
  25. menyusun laporan uji petik Penilaian kategori I dan II;
  26. merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori II, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
  27. melakukan kaji ulang laporan Penilaian properti kategori I, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
  28. menyusun rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
  29. memeriksa data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
  30. melakukan verifikasi data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
  31. melakukan sinkronisasi data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
  32. menyusun rencana dan kompilasi data awal dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya;
  33. memeriksa data hasil survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya;
  34. mengolah data hasil survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya;
  35. merumuskan daftar komponen Penilaian lainnya;
  36. melaksanakan bimbingan teknis penilaian lingkup kantor operasional/kabupaten/kota;
  37. melakukan pendampingan teknis standardisasi di bidang Penilaian lingkup kantor operasional/kabupaten/kota;
  38. menyusun tanggapan kepada aparat pemeriksa;
  39. melakukan survei lapangan dalam rangka pendampingan aparat pemeriksa;
  40. mengkompilasi bahan evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian;
  41. mengkompilasi bahan kajian standardisasi di bidang Penilaian;
  42. merumuskan pertimbangan teknis atas penyusunan standardisasi di bidang Penilaian; dan
  43. mengkompilasi data kerja sama di bidang Penilaian.
Baca Juga :  32 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Laksana Barang Penyelia

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENILAI PEMERINTAH AHLI MUDA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Muda meliputi:

  1. kertas kerja verifikasi permohonan Penilaian properti kategori II,
  2. berita acara survei Penilaian properti kategori II,
  3. kertas kerja verifikasi data pembanding Penilaian properti kategori II,
  4. kertas kerja analisis perhitungan nilai properti kategori II,
  5. kertas kerja penjelas Penilaian properti kategori II,
  6. kertas kerja kendali mutu laporan Penilaian properti kategori II,
  7. laporan Penilaian properti kategori II,
  8. kertas kerja verifikasi permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan,
  9. berita acara survei Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan,
  10. kertas kerja verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan,
  11. kertas kerja analisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan penatausahaan,
  12. kertas kerja penjelas penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan,
  13. kertas kerja kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan,
  14. laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan,
  15. kertas kerja verifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B,
  16. berita acara survei analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B,
  17. kertas kerja analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B,
  18. kertas kerja kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B,
  19. laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B,
  20. laporan analisis data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan,
  21. dokumen pengolahan data awal uji petik Penilaian kategori I dan II,
  22. laporan pelaksanaan survei uji petik Penilaian kategori I dan II,
  23. kertas kerja analisis uji petik Penilaian kategori I dan II,
  24. kertas kerja kendali mutu laporan uji petik Penilaian kategori I dan II,
  25. laporan uji petik Penilaian kategori I dan II,
  26. rekomendasi atas laporan Penilaian atau analisis terpisah di bidang Penilaian,
  27. laporan hasil kaji ulang laporan Penilaian atau analisis terpisah di bidang Penilaian,
  28. dokumen rencana pelaksanaan survei daftar komponen Penilaian bangunan,
  29. kertas kerja pemeriksaan data hasil survei daftar komponen Penilaian bangunan,
  30. kertas kerja verifikasi daftar komponen Penilaian bangunan,
  31. kertas kerja sinkronisasi daftar komponen Penilaian bangunan,
  32. dokumen rencana pelaksanaan survei daftar komponen Penilaian lainnya,
  33. kertas kerja pemeriksaan data hasil survei daftar komponen Penilaian lainnya,
  34. laporan penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya,
  35. dokumen daftar komponen Penilaian lainnya,
  36. laporan bimbingan teknis lingkup kantor operasional/kabupaten/kota,
  37. laporan pendampingan teknis standardisasi lingkup kantor operasional/kabupaten/kota,
  38. dokumen tanggapan kepada aparat pemeriksa,
  39. laporan pelaksanaan survei dalam rangka pendampingan aparat pemeriksa,
  40. dokumen bahan evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian,
  41. dokumen bahan kajian standardisasi di bidang Penilaian,
  42. dokumen pertimbangan teknis standardisasi di bidang Penilaian, dan
  43. dokumen bahan program kerja sama,
Baca Juga :  9 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Akuakultur Mahir

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 38 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

38 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com