Info ASN Jabatan Fungsional 22 Butir Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Pertama

22 Butir Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah bahwa yang dimaksud dengan:

Penilai Pemerintah adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penilai Pemerintah sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penilai Pemerintah Ahli Pertama,
  2. Penilai Pemerintah Ahli Muda,
  3. Penilai Pemerintah Ahli Madya, dan
  4. Penilai Pemerintah Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penilai Pemerintah harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penilai Pemerintah Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. pelaksanaan Penilaian,
  2. pengendalian mutu Penilaian, dan
  3. pemantauan dan evaluasi Penilaian.

2. Sub-unsur sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

  1. pelaksanaan Penilaian, meliputi:
    1. pelaksanaan Penilaian properti,
    2. pelaksanaan Penilaian bisnis,
    3. pelaksanaan Penilaian sumber daya alam,
    4. pelaksanaan analisis terpisah di bidang Penilaian, dan
    5. uji petik Penilaian.
  2. pengendalian mutu Penilaian, meliputi:
    1. pelaksanaan kendali mutu Penilaian,
    2. penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan,
    3. penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya, dan
    4. pelaksanaan bimbingan teknis Penilaian.
  3. pemantauan dan evaluasi Penilaian, meliputi:
    1. pelaksanaan validasi kegiatan Penilaian,
    2. pelaksanaan evaluasi Penilaian,
    3. penyusunan standardisasi Penilaian, dan
    4. penyusunan desain dan perjanjian program kerja sama.
Baca Juga :  42 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Pertama

URAIAN TUGAS JABATAN PENILAI PEMERINTAH AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penilai Pemerintah yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam.

Berikut 22 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penilai Pemerintah Ahli Pertama, meliputi:

  1. mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori I;
  2. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori I;
  3. melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori I;
  4. menganalisis perhitungan nilai properti kategori I.A;
  5. menganalisis perhitungan nilai properti kategori I.B;
  6. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori I;
  7. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori I;
  8. menyusun laporan Penilaian properti kategori I;
  9. mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
  10. melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
  11. melakukan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
  12. melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
  13. menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
  14. melakukan survei data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan;
  15. merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori I atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
  16. melakukan survei harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
  17. mengolah data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
  18. melakukan pembaruan data final hasil survei dalam daftar komponen Penilaian bangunan setelah sinkronisasi;
  19. mengklasifikasikan dokumen penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
  20. melakukan survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya;
  21. mengklasifikasikan dokumen penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya; dan
  22. mengkompilasi bahan penyusunan standardisasi di bidang Penilaian.
Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENILAI PEMERINTAH AHLI PERTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Pertama meliputi:

  1. kertas kerja permohonan Penilaian properti kategori I,
  2. berita acara survei Penilaian properti kategori I,
  3. kertas kerja verifikasi data pembanding Penilaian properti kategori I,
  4. kertas kerja analisis perhitungan nilai properti kategori IA
  5. kertas kerja analisis perhitungan nilai properti kategori IB,
  6. kertas kerja penjelas Penilaian properti kategori I,
  7. kertas kerja kendali mutu laporan Penilaian properti kategori I,
  8. laporan Penilaian properti kategori I,
  9. kertas kerja verifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A,
  10. berita acara survei analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A,
  11. kertas kerja analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A,
  12. kertas kerja kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A ,
  13. laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A,
  14. laporan survei data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan,
  15. rekomendasi atas laporan Penilaian atau analisis terpisah di bidang Penilaian,
  16. kertas kerja hasil survei daftar komponen Penilaian bangunan,
  17. kertas kerja pengolahan data hasil survei daftar komponen Penilaian bangunan,
  18. dokumen data isian final daftar komponen Penilaian bangunan,
  19. dokumen klasifikasi daftar komponen Penilaian bangunan,
  20. kertas kerja hasil survei daftar komponen Penilaian lainnya,
  21. dokumen klasifikasi daftar komponen Penilaian lainnya, dan
  22. dokumen bahan penyusunan standardisasi di bidang Penilaian,

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 38 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

49 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com