InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Teknisi Akuakultur Mahir
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019, Tgl 29 Oktober 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur, bahwa yang dimaksud dengan:
Teknisi Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Akuakultur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan
Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur kategori keterampilan sebagaimana dimaksud, yaitu:
- Teknisi Akuakultur Pemula
- Teknisi Akuakultur Terampil
- Teknisi Akuakultur Mahir, dan
- Teknisi Akuakultur Penyelia
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan dan pelaksanaan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknisi Akuakultur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Teknisi Akuakultur Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya,
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud, meliputi:
- persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya, dan
- pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
URAIAN TUGAS JABATAN TEKNISI AKUAKULTUR MAHIR
Uraian Tugas Jabatan Teknisi Akuakultur Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknisi Akuakultur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan dan pelaksanaan.
Berikut 9 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknisi Akuakultur Mahir, meliputi:
- mengumpulkan data primer obyek pembudidayaan ikan;
- memeriksa dokumen/catatan/ rekaman sarana pembudidayaan ikan;
- memeriksa pakan buatan;
- memeriksa pupuk anorganik secara fisik;
- memeriksa pengelolaan pakan pada proses produksi/pasca produksi;
- memeriksa proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk;
- memeriksa catatan/rekaman proses produksi benih/bibit/calon induk/ikan konsumsi;
- melakukan penilaian kesesuaian proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk; dan
- memeriksa proses panen.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN TEKNISI AKUAKULTUR MAHIR
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Teknisi Akuakultur Mahir, meliputi:
- data primer obyek pembudidayaan ikan,
- laporan hasil pemeriksaan dokumen/catatan/rekaman sarana pembudidayaan ikan,
- laporan hasil pemeriksaan pakan buatan,
- laporan hasil pemeriksaan pupuk anorganik secara fisik,
- laporan hasil pemeriksaan pengelolaan pakan pada proses produksi/pasca produksi,
- laporan hasil pemeriksaan proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk,
- laporan hasil pemeriksaan catatan/rekaman proses produksi benih/bibit/calon induk/ikan konsumsi,
- laporan hasil penilaian kesesuaian proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk, dan
- laporan hasil pemeriksaan proses panen.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Teknisi Akuakultur Mahir
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019, Tgl 29 Oktober 2019
Sumber file : JDIH MENPAN