InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Produksi Perikanan Tangkap adalah kegiatan yang mendukung semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan rekomendasi alokasi dan pemanfaatan sumber daya ikan, dukungan usaha dan implementasi yang diarahkan untuk mencapai keberlanjutan produktivitas sumber daya hayati perairan.
Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2017
2. PERKA BKN Nomor 10 Tahun 2017
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Rumpun Jabatan : Ilmu hayat
Kedudukan : PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan / Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan Jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula,
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana/Terampil,
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir, dan
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi perikanan tangkap | Pemula s.d Penyelia di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi perikanan tangkap dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan | Tim Penilai Pusat |
Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk | Pemula s.d Penyelia di lingkungan Pemerintah Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk | Pemula s.d Penyelia di lingkungan Kabupaten/Kota | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Diploma III (D.III) bidang Perikanan dan Kelautan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman di bidang perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun,
- mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap,
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- berstatus PNS
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Diploma III (D.III)
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memperhatikan kebutuhan jabatan
- syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2017
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.