Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Angka Kreditnya (Update)

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Angka Kreditnya (Update)

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Asisten Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan

Pelayanan Kepenataan Anestesi adalah pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada praanestesi, intranestesi dan pascaanestesi

Pelayanan Anestesi adalah tindakan medis yang dapat dilakukan secara tim oleh tenaga kesehatan yang memenuhi keahlian dan kewenangan di bidang pelayanan anestesi

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2017

2. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2018

3. Peraturan Tunjangan :

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana
  2. Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan
  3. Asisten Penata Anestesi Penyelia
Baca Juga :  PERMENPAN 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, terdiri atas:

  1. Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana:
    1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, dan
    2. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
  2. Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan:
    1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
    2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
  3. Asisten Penata Anestesi Penyelia:
    1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan
    2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Angka Kreditnya (Update)

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian KesehatanTerampil golru II/c s.d Penyelia pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masingTim Penilai UPT Pusat
Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian KesehatanTerampil golru II/c s.d Penyelia pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kem. KesehatanTim Penilai Instansi
Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi– Penyelia golru III/c pada RS di lingkungan Provinsi – Terampil golru II/c s.d Penyelia pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan ProvinsiTim Penilai Provinsi
Direktur Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/KotaTerampil pangkat Pengatur, golru II/c s.d Penyelia pada Rumah Sakit di lingkungan Prov/Kab/KotaTim Penilai UPTD Daerah Provinsi/Kab/Kota
Direktur Rumah Sakit Kabupaten/KotaTerampil golru II/c s.d Penyelia pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kotadibantu Tim Penilai UPTD Kab/Kota

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Teknisi Gigi

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah D3 keperawatan anestesi atau kepenataan anestesi,
  5. 5. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan anestesi,
  6. memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA),
  7. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama kecuali angka 7,
  2. memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA) bagi PNS dgn pendidikan paling rendah D3 bidang kesehatan,
  3. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi,
  4. memiliki pengalaman di bidang pelayanan anestesi paling singkat 1 tahun,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
  6. berusia paling tinggi 53 tahun.,

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Anestesi

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2017
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.pdf

61 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com