InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Asisten Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan
Pelayanan Kepenataan Anestesi adalah pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada praanestesi, intranestesi dan pascaanestesi
Pelayanan Anestesi adalah tindakan medis yang dapat dilakukan secara tim oleh tenaga kesehatan yang memenuhi keahlian dan kewenangan di bidang pelayanan anestesi
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2017
2. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2018
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana
- Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan
- Asisten Penata Anestesi Penyelia
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, terdiri atas:
- Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana:
- Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, dan
- Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
- Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
- Asisten Penata Anestesi Penyelia:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan | Terampil golru II/c s.d Penyelia pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing | Tim Penilai UPT Pusat |
Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan | Terampil golru II/c s.d Penyelia pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kem. Kesehatan | Tim Penilai Instansi |
Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi | – Penyelia golru III/c pada RS di lingkungan Provinsi – Terampil golru II/c s.d Penyelia pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
Direktur Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota | Terampil pangkat Pengatur, golru II/c s.d Penyelia pada Rumah Sakit di lingkungan Prov/Kab/Kota | Tim Penilai UPTD Daerah Provinsi/Kab/Kota |
Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota | Terampil golru II/c s.d Penyelia pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota | dibantu Tim Penilai UPTD Kab/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah D3 keperawatan anestesi atau kepenataan anestesi,
- 5. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan anestesi,
- memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA),
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama kecuali angka 7,
- memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA) bagi PNS dgn pendidikan paling rendah D3 bidang kesehatan,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi,
- memiliki pengalaman di bidang pelayanan anestesi paling singkat 1 tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
- berusia paling tinggi 53 tahun.,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Anestesi
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Anestesi Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Anestesi Penyelia
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2017
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.pdf