InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, bahwa yang dimaksud dengan:
Asisten Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Penata Anestesi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana
- Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan
- Asisten Penata Anestesi Penyelia
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, terdiri atas:
- Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana:
- Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, dan
- Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
- Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
- Asisten Penata Anestesi Penyelia:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Penata Anestesi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang
2. Unsur utama terdiri atas:
- pendidikan
- pelayanan asuhan kepenataan anestesi, dan
- pengembangan profesi
3. Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pelayanan anestesi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- diklat Prajabatan
- pelayanan asuhan kepenataan anestesi, meliputi:
- tindakan asuhan praanestesi
- tindakan intraanestesi dengan kolaborasi/ supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi, dan
- tindakan asuhan pascaanestesi
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan anestesi
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan anestesi, dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan anestesi
4. Unsur penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pelayanan anestesi
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pelayanan anestesi
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi
- keanggotaan dalam Tim Penilai
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
URAIAN TUGAS JABATAN ASISTEN PENATA ANESTESI TERAMPIL
Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Penata Anestesi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
Berikut rincian kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana
- Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam praanestesi meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja harian;
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
- melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat, dan bahan anestesi habis pakai harian;
- melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai bulanan;
- melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai tahunan;
- melakukan inventarisasi alat, obat dan bahan anestesi habis pakai yang tersedia;
- melakukan inventarisasi penggunaan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai yang telah digunakan;
- melaksanakan persiapan alat dan mesin anestesi;
- mempersiapkan dokumen kebutuhan pasien dalam pelayanan anestesi;
- melakukan pengecekan administrasi pasien;
- Menyiapkan emergency kit;
- menyiapkan peralatan dan obat-obatan sesuai dengan perencanaan teknik anestesi;
- melakukan persiapan alat-alat untuk anestesi regional;
- melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar); dan
- pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan selama proses pelayanan anestesi.
- Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intraanestesi meliputi:
- melakukan monitoring tanda vital selama tindakan anestesi;
- pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai;
- melakukan pencatatan pelaporan selama proses anestesi; dan
- melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP).
- Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pascaanestesi meliputi:
- melakukan pelayanan terapi inhalasi;
- melakukan pemeliharaan peralatan agar siap untuk dipakai pada tindakan anestesia selanjutnya;
- melakukan kegiatan bantuan/partisipasi dalam bidang kesehatan;
- partisipasi dalam keadaan bencana;
- melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu;
- membina peran serta masyarakat.
Uraian kegiatan tugas Asisten Penata Anestesi di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter spesialis anestesiologi atau dokter lain dalam rangka membantu pelayanan anestesi meliputi:
- pelaksanaan anestesia sesuai dengan instruksi dokter spesialis anestesiologi;
- pemasangan alat monitoring non invasif;
- melakukan pemasangan alat monitoring invasif;
- pemberian obat anestesi;
- mengatasi penyulit yang timbul;
- pemeliharaan jalan napas;
- pemasangan alat ventilasi mekanik;
- pemasangan alat nebulisasi;
- pengakhiran tindakan anestesia; dan
- pendokumentasian pada rekam medik.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ASISTEN PENATA ANESTESI TERAMPIL
Berikut Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, meliputi:
- Dokumen rencana kerja harian yang berhubungan dengan pekerjaan Asisten Penata Anestesi;
- Dokumen rencana kerja bulanan yang berhubungan dengan pekerjaan Asisten Penata Anestesi;
- Dokumen rencana kerja tahunan yang berhubungan dengan pekerjaan Asisten Penata Anestesi;
- Dokumen rencana kebutuhan alat anestesi, obat dan bahan anestesi habis pakai harian;
- Daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan;
- Daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan;
- Daftar inventarisasi alat, obat dan bahan anestesi habis pakai yang tersedia;
- Daftar inventarisasi alat, obat dan bahan anestesi habis pakai yang telah digunakan;
- Laporan persiapan alat dan mesin anestesi ;
- Dokumen kebutuhan pelayanan anestesi;
- Dokumen/Checklist administrasi pasien;
- Laporan penyiapan emergency kit;
- Laporan persiapan peralatan dan obat-obatan sesuai dengan perencanaan teknik anestesi;
- Laporan persiapan alat-alat anestesi regional;
- Laporan monitoring tanda vital (tekanan darah, frekuensi nadi, saturasi O2, frekuensi nafas, suhu), selama tindakan anestesi;
- Laporan pemeliharaan peralatan untuk tindakan anestesi selanjutnya;
- Laporan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan;
- Dokumen catatan dan pelaporan selama proses pelayanan anestesi;
- Laporan pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai;
- Dokumen catatan dan pelaporan selama proses anestesi;
- Laporan tindakan Resusitasi Jantung Paru ;
- Laporan pelayanan terapi inhalasi;
- Laporan kegiatan bantuan/partisipasi dalam bidang kesehatan;
- Laporan kegiatan dalam keadaan bencana;
- Laporan pelayanan kesehatan terpadu; dan
- Laporan pembinaan peran serta masyarakat.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2017
Sumber file : JDIH MENPAN