Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 83 Tahun 2020
    Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
  2. Peraturan Bersama Nomor PER.20/MEN/IX/2009 dan Nomor 17 Tahun 2009, Tgl 17 September 2009
  3. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016
    Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Hubungan Industrial pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.

Rumpun Jabatan : Hukum dan Peradilan

Kedudukan : PNS Kementerian Ketenagakerjaan/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Ketenagakerjaan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, terdiri atas:

  1. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;
  2. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;
  3. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan
  4. Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama;

Jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan lndustrial yaitu melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Mediator Hubungan Industrial harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 83 Tahun 2020.

Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan Hubungan Industrial, Pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana terdiri atas:

  1. penyusunan peta Hubungan Industrial;
  2. perencanaan Pembinaan Hubungan Industrial;
  3. penyusunan data atau profil pendukung Hubungan Industrial;
  4. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan Hubungan Industrial;
  5. penyelenggaraan layanan Hubungan Industrial;
  6. penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial;
  7. pembuatan materi penyebarluasan informasi Hubungan Industrial;
  8. penyusunan reviu atau evaluasi Pembinaan Hubungan Industrial;
  9. pengembangan sistem Hubungan Industrial;
  10. pengembangan jejaring/networking Hubungan Industrial;
  11. penyusunan evaluasi teknis bidang Hubungan Industrial;
  12. penyusunan rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial;
  13. pelaksanaan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  14. pelaksanaan Mediasi pencegahan mogok kerja di perusahaan atau penutupan perusahaan;
  15. pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan
  16. penyelesaian kasus Hubungan Industrial.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PENGANGKATAN

  1. Pertama
  2. Perpindahan dari Jabatan lain
  3. Penyesuaian / Inpassing
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan Angka Kreditnya

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat (D4) bidang ilmu hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, sosial politik, psikologi, relasi industri, atau humaniora;
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, sosial politik, psikologi, relasi industri, humaniora, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya;
  5. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, sosial politik, psikologi, humaniora, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama;
  6. fmengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial paling singkat 2 (dua) tahun;
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan
    3. 60 (enam pulh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

ANGKA KREDIT

Target Angka kredit

Target Angka kredit bagi Mediator Hubungan Industrial setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama.

Mediator Hubungan Industrial yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda; dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit

Usul PAK Mediator Hubungan Industrial diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama di lingkungan Instansi Daerah provinsi;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
  4. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi;
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota;
  6. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
  7. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dan Angka Kreditnya

Pejabat yang menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Mediator Hubungan Industrial:

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

Tim Penilai Angka Kredit

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Mediator Hubungan Industrial dalam pendidikan dan pelatihan.

Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Mediator Hubungan Industrial dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih di bidang Hubungan Industrial;
  2. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
  3. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
  4. perolehan gelar/ijazah lain; atau
  5. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.

Kegiatan penunjang ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Mediator Hubungan Industrial diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Mediator Hubungan Industrial diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016, dengan besaran sebagai berikut:

  1. Mediator Hubungan Industrial Madya : Rp1.260.000,00
  2. Mediator Hubungan Industrial Muda : Rp 960.000,00
  3. Mediator Hubungan Industrial Pertama : Rp 540.000,00

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 83 Tahun 2020
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial” ini bermanfaat.

50 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two − two =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com