InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan dan merupakan jabatan karir PNS.
PENGANGKATAN
- Pertama
- Perpindahan dari Jabatan lain
- Penyesuaian / Inpassing
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat (D4) bidang ilmu hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, sosial politik, psikologi, relasi industri, atau humaniora;
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, sosial politik, psikologi, relasi industri, humaniora, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya;
- berijazah paling rendah magister di bidang ilmu hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, sosial politik, psikologi, humaniora, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama;
- fmengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan
- 60 (enam pulh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan lndustrial yaitu melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Mediator Hubungan Industrial harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan Hubungan Industrial, Pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana terdiri atas:
- penyusunan peta Hubungan Industrial;
- perencanaan Pembinaan Hubungan Industrial;
- penyusunan data atau profil pendukung Hubungan Industrial;
- pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan Hubungan Industrial;
- penyelenggaraan layanan Hubungan Industrial;
- penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial;
- pembuatan materi penyebarluasan informasi Hubungan Industrial;
- penyusunan reviu atau evaluasi Pembinaan Hubungan Industrial;
- pengembangan sistem Hubungan Industrial;
- pengembangan jejaring/networking Hubungan Industrial;
- penyusunan evaluasi teknis bidang Hubungan Industrial;
- penyusunan rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial;
- pelaksanaan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- pelaksanaan Mediasi pencegahan mogok kerja di perusahaan atau penutupan perusahaan;
- pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan
- penyelesaian kasus Hubungan Industrial.
URAIAN TUGAS JABATAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Mediator Hubungan Industrial yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Berikut 41 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya, meliputi:
- menyusun peta Hubungan Industrial provinsi kategori 1 (satu);
- menyusun rencana pembinaan, penyuluhan, dan supervisi pelaksanaan pengupahan di perusahaan;
- menyusun rencana pembinaan, penyuluhan, bimbingan, dan monitoring penyelenggaraan jaminan sosial dan pembentukan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan;
- menyusun rencana pembinaan, penyuluhan, bimbingan, dan monitoring meknisme pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, penanganan mogok kerja di perusahaan atau penutupan perusahaan;
- menyusun rencana pembinaan, bimbingan penyuluhan, dan monitoring mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- menganalisis profil masyarakat atau stakeholders Hubungan Industrial;
- menyusun profil Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung;
- melakukan pembimbingan Hubungan Industrial kepada kelompok masyarakat atau stakeholders Hubungan Industrial di luar perusahaan;
- melakukan pembimbingan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang Hubungan Industrial;
- melakukan layanan audiensi masyarakat atau instansi terkait;
- menyusun rumusan teknis tanggapan/ masukan masyarakat/instansi terkait tentang Hubungan Industrial tingkat lanjut;
- melakukan pengembangan kinerja lembaga tripartit;
- menyusun pedoman seleksi calon anggota lembaga Hubungan Industrial;
- melakukan pengendalian unjuk rasa tingkat berat;
- menyusun naskah penyebarluasan informasi Hubungan Industrial yang diperuntukkan bagi masyarakat atau stakeholders;
- mereviu penyelenggaraan lembaga tripartit;
- mengevaluasi penyelenggaraan sistem deteksi dini dan pencegahan perselisihan/kasus Hubungan Industrial;
- mengevaluasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mekanisme pengadilan Hubungan Industrial;
- melakukan analisis kerawanan Hubungan Industrial;
- melakukan pendampingan dan fasilitasi pengembangan organisasi pekerja;
- melakukan pembimbingan dan supervisi pembuatan perjanjian kerja bersama;
- melakukan pembimbingan dan supervisi penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan;
- mendesain pengembangan sistem komunikasi Hubungan Industrial;
- mengembangkan sistem atau jejaring Hubungan Industrial dan jaminan sosial tingkat daerah;
- mengembangkan sistem, jejaring dan metode deteksi dini dalam mengelola kerawanan Hubungan Industrial;
- mengevaluasi teknis peraturan bidang Hubungan Industrial tingkat daerah;
- melakukan survey kebutuhan hidup layak dan/atau indeks harga konsumen;
- menyusun naskah pedoman Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
- menyusun telaahan bidang Hubungan Industrial tingkat 2 (dua);
- menyusun rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial tingkat daerah;
- melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan hak tingkat berat;
- melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan kepentingan tingkat berat;
- melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja tingkat berat;
- melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh tingkat berat;
- merumuskan kesepakatan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tingkat berat dalam bentuk perjanjian bersama;
- melakukan Mediasi pencegahan mogok kerja atau penutupan perusahaan tingkat berat;
- melakukan supervisi penyelesaian perselisihan Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaksanakan melalui pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama atau Mahkamah Agung dan tindak lanjutnya;
- melakukan pendampingan Hubungan Industrial terintegrasi pasca terjadinya kasus Hubungan Industrial berdampak wilayah/nasional;
- melaksanakan penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara hubungan Industrial berdampak perusahaan di pengadilan negeri;
- melaksanakan penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara hubungan Industrial berdampak perusahaan di pengadilan Hubungan Industrial; dan
- melaksanakan penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara hubungan Industrial berdampak perusahaan di kepolisian atau penyidik PNS.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL AHLI MADYA
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya, meliputi: antara lain:
- peta Hubungan Industrial provinsi kategori 1 (satu);
- dokumen perencanaan pembinaan pelaksanaan pengupahan;
- dokumen perencanaan pembinaan bidang jaminan sosial dan pembentukan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh;
- dokumen perencanaan pembinaan bidang pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, penanganan mogok kerja dan/atau penutupan perusahaan;
- dokumen perencanaan bidang pembinaan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- profil masyarakat atau stakeholders Hubungan Industrial;
- profil Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial yang terverifikasi;
- laporan hasil pembinaan masyarakat atau stakeholders Hubungan Industrial;
- laporan hasil pembinaan sumber daya manusia bidang Hubungan Industrial;
- laporan hasil audiensi bidang Hubungan Industrial;
- rumusan bahan masukan masyarakat atau instansi tingkat lanjut;
- laporan pengembangan kinerja lembaga tripartit;
- dokumen pedoman seleksi calon anggota Lembaga Hubungan Industrial;
- laporan hasil pengendalian unjuk rasa tingkat berat;
- naskah publikasi bidang Hubungan Industrial;
- dokumen hasil reviu dan rekomendasi penyelenggaraan lembaga tripartit;
- dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi penyelenggaraan sistem deteksi dini atau pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial;
- dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di pengadilan Hubungan Industrial yang terverifikasi;
- laporan hasil penanganan keluh-kesah bidang Hubungan Industrial;
- laporan hasil pendampingan dan fasilitasi pengembangan organisasi pekerja;
- laporan hasil pembinaan pembuatan perjanjian kerja bersama;
- laporan hasil pembinaan dan dokumen sistem struktur dan skala upah di perusahaan;
- dokumen pengembangan sistem komunikasi Hubungan Industrial;
- laporan pengembangan sistem dan jejaring Hubungan Industrial tingkat daerah;
- laporan pengembangan sistem dan jejaring deteksi dini terintergrasi;
- naskah hasil evaluasi peraturan perundangan tingkat daerah terkait Hubungan Industrial;
- laporan hasil survey kebutuhan hidup layak dan indeks harga konsumen;
- naskah pedoman Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
- naskah telaahan bidang Hubungan Industrial tingkat 2 (dua);
- dokumen panduan/naskah akademis bahan kebijakan Hubungan Industrial tingkat daerah;
- dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan hak tingkat berat;
- dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan kepentingan tingkat berat;
- dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja tingkat berat;
- dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh tingkat berat;
- dokumen perjanjian bersama Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tingkat berat;
- dokumen Mediasi pencegahan mogok kerja atau penutupan perusahaan tingkat berat;
- laporan hasil supervisi penyelesaian perselisihan melalui pengadilan Hubungan Industrial atau Mahkamah Agung;
- laporan hasil pendampingan Hubungan Industrial terintegrasi;
- laporan hasil penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara Hubungan Industrial berdampak perusahaan di pengadilan negeri;
- laporan hasil penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara Hubungan Industrial berdampak perusahaan di pengadilan Hubungan Industrial; dan
- laporan hasil penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara Hubungan Industrial berdampak perusahaan di kepolisian atau penyidik PNS; dan
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN