Info ASN Jabatan Fungsional 44 Butir Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda

44 Butir Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan dan merupakan jabatan karir PNS.

PENGANGKATAN

  1. Pertama
  2. Perpindahan dari Jabatan lain
  3. Penyesuaian / Inpassing

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat (D4) bidang ilmu hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, sosial politik, psikologi, relasi industri, atau humaniora;
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, sosial politik, psikologi, relasi industri, humaniora, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya;
  5. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, sosial politik, psikologi, humaniora, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama;
  6. fmengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial paling singkat 2 (dua) tahun;
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan
    3. 60 (enam pulh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan lndustrial yaitu melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Mediator Hubungan Industrial harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan Hubungan Industrial, Pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Baca Juga :  19 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Pemula

Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana terdiri atas:

  1. penyusunan peta Hubungan Industrial;
  2. perencanaan Pembinaan Hubungan Industrial;
  3. penyusunan data atau profil pendukung Hubungan Industrial;
  4. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan Hubungan Industrial;
  5. penyelenggaraan layanan Hubungan Industrial;
  6. penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial;
  7. pembuatan materi penyebarluasan informasi Hubungan Industrial;
  8. penyusunan reviu atau evaluasi Pembinaan Hubungan Industrial;
  9. pengembangan sistem Hubungan Industrial;
  10. pengembangan jejaring/networking Hubungan Industrial;
  11. penyusunan evaluasi teknis bidang Hubungan Industrial;
  12. penyusunan rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial;
  13. pelaksanaan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  14. pelaksanaan Mediasi pencegahan mogok kerja di perusahaan atau penutupan perusahaan;
  15. pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan
  16. penyelesaian kasus Hubungan Industrial.

URAIAN TUGAS JABATAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Mediator Hubungan Industrial yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Berikut 44 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, meliputi:

  1. melakukan penilaian Hubungan Industrial di perusahaan;
  2. menyusun peta Hubungan Industrial kabupaten/kota;
  3. menyusun rencana pembinaan, penyuluhan, bimbingan, dan monitoring sarana Hubungan Industrial di perusahaan;
  4. merumuskan strategi pencegahan dan penanganan diskriminasi di tempat kerja;
  5. mengidentifikasi kepesertaan program jaminan sosial;
  6. menyusun profil tenaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan;
  7. menganalisis pelaksanaan sistem pengupahan;
  8. menyusun kompilasi putusan pengadilan Hubungan Industrial;
  9. melakukan pembimbingan pembentukan dan pengelolaan sarana Hubungan Industrial di perusahaan;
  10. melakukan pembimbingan penyusunan materi perjanjian kerja;
  11. melakukan pembimbingan penyusunan materi peraturan perusahaan;
  12. melakukan pembimbingan penerapan kebijakan pengupahan di perusahaan;
  13. melakukan pembimbingan pembentukan dan pengelolaan fasilitas kesejahteraan pekerja atau koperasi pekerja dan pengembangan usaha produktif;
  14. melakukan pembimbingan penerapan dan perluasan kepesertaan program jaminan sosial dan/atau penahapan kepesertaan;
  15. melakukan pembimbingan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  16. melakukan pembimbingan mekanisme penanganan mogok kerja atau penutupan perusahaan;
  17. melakukan verifikasi keanggotaan organisasi pekerja di perusahaan;
  18. melakukan deteksi dini di perusahaan;
  19. melakukan layanan konseling teknis bidang Hubungan Industrial tingkat lanjut;
  20. menyusun rumusan teknis masukan masyarakat/instansi terkait tentang Hubungan Industrial tingkat menengah;
  21. melakukan pendampingan kinerja lembaga tripartit;
  22. melakukan validasi data calon anggota lembaga Hubungan Industrial;
  23. melakukan pengendalian unjuk rasa tingkat menengah;
  24. menyusun naskah penyebarluasan informasi Hubungan Industrial bagi kepentingan satuan kerja (instansi);
  25. mereviu penyelenggaraan sarana Hubungan Industrial di perusahaan;
  26. mereviu penyelenggaraan program jaminan sosial;
  27. mengevaluasi hasil penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mekanisme perundingan bipartit;
  28. mengevaluasi hasil penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan Hubungan Industrial;
  29. mengevaluasi penerapan anti-diskriminasi;
  30. mengevaluasi penyelesaian mogok kerja, penutupan perusahaan, atau unjuk rasa terkait ketenagakerjaan;
  31. menyusun naskah petunjuk pelaksanaaan Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  32. menyusun naskah petunjuk teknis Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  33. menyusun telaahan bidang Hubungan Industrial tingkat 1 (satu);
  34. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan hak tingkat sedang;
  35. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan kepentingan tingkat sedang;
  36. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja tingkat sedang;
  37. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan tingkat sedang;
  38. merumuskan kesepakatan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tingkat sedang dalam bentuk perjanjian bersama;
  39. melakukan Mediasi pencegahan mogok kerja atau penutupan perusahaan tingkat menengah;
  40. melakukan supervisi hasil penyelesaian perselisihan Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaksanakan melalui perundingan bipartit dan tindak lanjutnya;
  41. melakukan supervisi hasil penyelesaian perselisihan Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaksanakan melalui Mediasi atau konsiliasi dan tindak lanjutnya;
  42. melakukan supervisi penyelesaian perselisihan Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaksanakan melalui arbitrase dan tindak lanjutnya;
  43. melakukan supervisi hasil Mediasi pencegahan mogok kerja, penutupan perusahaan, atau unjuk rasa dan tindak lanjutnya; dan
  44. melakukan supervisi dan layanan penyelesaian hak para pihak pasca kesepakatan penyelesaian mogok/unjuk rasa dan putusan arbiter/ pengadilan Hubungan Industrial;
Baca Juga :  124 Uraian Tugas Jabatan Pengawas Farmasi Dan Makanan Ahli Muda

HASIL KERJA TUGAS JABATAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL AHLI MUDA

Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, meliputi: antara lain:

  1. bukti pencatatan dan profil Hubungan Industrial di perusahaan;
  2. peta Hubungan Industrial kabupaten/kota;
  3. dokumen perencanaan pembinaan sarana Hubungan Industrial pada perusahaan;
  4. dokumen perencanaan bidang pencegahan dan penanganan diskriminasi;
  5. data kepesertaan program jaminan sosial yang terverifikasi;
  6. profil tenaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan yang terverifikasi;
  7. data pelaksanaan sistem pengupahan;
  8. dokumen kompilasi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang terverifikasi;
  9. laporan hasil pembinaan sarana Hubungan Industrial di perusahaan;
  10. laporan hasil pembinaan penyusunan materi perjanjian kerja di perusahaan;
  11. laporan hasil pembinaan materi peraturan perusahaan;
  12. laporan hasil pembinaan bidang pengupahan di perusahaan;
  13. laporan hasil pembinaan bidang pembentukan fasilitas kesejahteraan pekerja;
  14. laporan hasil pembinaan bidang jaminan sosial;
  15. laporan hasil pembinaan bidang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  16. laporan hasil pembinaan terkait mogok kerja atau penutupan perusahaan (lock out);
  17. dokumen hasil verifikasi keanggotaan organisasi pekerja;
  18. laporan hasil deteksi dini;
  19. laporan pelayanan konseling teknis bidang Hubungan Industrial tingkat lanjut;
  20. rumusan bahan masukan masyarakat atau instansi tingkat menengah;
  21. laporan pendampingan kinerja lembaga tripartit;
  22. dokumen hasil validasi calon anggota lembaga Hubungan Industrial;
  23. laporan hasil pengendalian unjuk rasa tingkat menengah;
  24. naskah publikasi bidang Hubungan Industrial;
  25. dokumen hasil reviu dan rekomendasi penyelenggaraan sarana Hubungan Industrial di perusahaan;
  26. dokumen hasil reviu dan rekomendasi penyelenggaraan jaminan sosial;
  27. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui perundingan bipartit;
  28. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan Hubungan Industrial;
  29. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi penerapan nondiskriminasi;
  30. dokumen hasil evaluasi penyelesaian mogok kerja, penutupan perusahaan, atau unjuk rasa terkait ketenagakerjaan;
  31. naskah petunjuk pelaksanaan bidang Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  32. naskah petunjuk teknis bidang Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  33. naskah telaahan bidang Hubungan Industrial tingkat 1 (satu);
  34. dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan hak tingkat sedang;
  35. dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan kepentingan tingkat sedang;
  36. dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja tingkat sedang;
  37. dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh tingkat sedang;
  38. dokumen perjanjian bersama Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tingkat sedang;
  39. dokumen Mediasi pencegahan mogok kerja atau penutupan perusahaan tingkat menengah;
  40. laporan hasil supervisi penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit;
  41. laporan hasil supervisi penyelesaian perselisihan melalui Mediasi atau konsiliasi;
  42. laporan hasil supervisi penyelesaian perselisihan melalui arbitrase;
  43. laporan hasil supervisi pencegahan mogok kerja, penutupan perusahaan, atau unjuk rasa; dan
  44. laporan hasil supervisi penyelesaian hak para pihak;

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

44 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × two =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com