Info ASN Jabatan Fungsional 29 Butir Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama

29 Butir Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan dan merupakan jabatan karir PNS.

PENGANGKATAN

  1. Pertama
  2. Perpindahan dari Jabatan lain
  3. Penyesuaian / Inpassing

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat (D4) bidang ilmu hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, sosial politik, psikologi, relasi industri, atau humaniora;
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, sosial politik, psikologi, relasi industri, humaniora, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya;
  5. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, sosial politik, psikologi, humaniora, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama;
  6. fmengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial paling singkat 2 (dua) tahun;
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan
    3. 60 (enam pulh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan lndustrial yaitu melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Baca Juga :  20 Uraian Tugas Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Mediator Hubungan Industrial harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan Hubungan Industrial, Pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana terdiri atas:

  1. penyusunan peta Hubungan Industrial;
  2. perencanaan Pembinaan Hubungan Industrial;
  3. penyusunan data atau profil pendukung Hubungan Industrial;
  4. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan Hubungan Industrial;
  5. penyelenggaraan layanan Hubungan Industrial;
  6. penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial;
  7. pembuatan materi penyebarluasan informasi Hubungan Industrial;
  8. penyusunan reviu atau evaluasi Pembinaan Hubungan Industrial;
  9. pengembangan sistem Hubungan Industrial;
  10. pengembangan jejaring/networking Hubungan Industrial;
  11. penyusunan evaluasi teknis bidang Hubungan Industrial;
  12. penyusunan rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial;
  13. pelaksanaan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  14. pelaksanaan Mediasi pencegahan mogok kerja di perusahaan atau penutupan perusahaan;
  15. pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan
  16. penyelesaian kasus Hubungan Industrial.

URAIAN TUGAS JABATAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Mediator Hubungan Industrial yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Berikut 29 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama, meliputi:

  1. menyusun peta Hubungan Industrial provinsi kategori 2 (dua);
  2. menyusun peta Hubungan Industrial nasional;
  3. menyusun rencana pembinaan, pendampingan dan supervisi lembaga tripartit;
  4. menyusun rencana penyuluhan kelompok masyarakat atau stakeholders Hubungan Industrial;
  5. menyusun rencana pembinaan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia bidang Hubungan Industrial;
  6. menyusun rencana pendampingan dan supervisi pembentukan atau pengembangan lembaga Hubungan Industrial;
  7. mendesain sistem Hubungan Industrial terintegrasi;
  8. mendesain sistem dan bahan ajar bidang Hubungan Industrial;
  9. memberikan edukasi dan pelatihan penanganan kasus Hubungan Industrial berdampak nasional/internasional;
  10. mendesain materi penyebarluasan informasi Hubungan Industrial yang digunakan untuk kepentingan penyusunan peraturan perundangan bidang Hubungan Industrial;
  11. mereviu penyelenggaraan kegiatan organisasi ketenagakerjaan regional atau internasional di indonesia;
  12. mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan Hubungan Industrial;
  13. mendesain pengembangan dialog sosial dan/atau teknik negosiasi Hubungan Industrial;
  14. melakukan audit Hubungan Industrial;
  15. mengembangkan sistem atau jejaring Hubungan Industrial dan jaminan sosial tingkat nasional;
  16. mengembangkan jejaring Hubungan Industrial tingkat internasional;
  17. mengevaluasi teknis peraturan bidang Hubungan Industrial tingkat nasional;
  18. mengevaluasi teknis kebijakan antar negara tentang Hubungan Industrial;
  19. mengevaluasi sistem pengupahan;
  20. mengevaluasi teknis implementasi program, iuran, dan manfaat jaminan sosial bidang ketenagakerjaan;
  21. mendesain pengembangan metode dan teknis Mediasi, konsiliasi, dan arbitrase penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  22. menyusun telaahan bidang Hubungan Industrial tingkat 3 (tiga);
  23. menyusun rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial tingkat nasional;
  24. menyusun rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial antar negara;
  25. melakukan supervisi dan evaluasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  26. melaksanakan penugasan sebagai saksi ahli dalam persidangan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdampak wilayah/ nasional di pengadilan negeri;
  27. melaksanakan penugasan sebagai saksi ahli dalam persidangan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial berdampak wilayah/ nasional di pengadilan Hubungan Industrial;
  28. melaksanakan penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara penyelesaian perselisihan hubungan Industrial berdampak wilayah/nasional di kepolisian atau penyidik PNS; dan
  29. melakukan klarifikasi kasus Hubungan Industrial di forum internasional.
Baca Juga :  23 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Ahli Muda

HASIL KERJA TUGAS JABATAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL AHLI UTAMA

Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama, meliputi: antara lain:

  1. peta Hubungan Industrial provinsi kategori 2 (dua);
  2. peta Hubungan Industrial nasional;
  3. dokumen perencanaan pembinaan bidang lembaga tripartit;
  4. dokumen perencanaan bidang pembinaan masyarakat atau stakeholders Hubungan Industrial;
  5. rencana kerja bidang pengembangan kapasitas sumber daya manusia Hubungan Industrial;
  6. dokumen perencanaan supervisi pembentukan dan/atau pengembangan lembaga Hubungan Industrial;
  7. dokumen pengembangan atau pemodelan sistem Hubungan Industrial terintegrasi;
  8. kurikulum/silabi penyuluhan atau pemasyarakatan Hubungan Industrial;
  9. laporan hasil pelatihan dan edukasi penanganan kasus Hubungan Industrial;
  10. media publikasi bidang Hubungan Industrial;
  11. dokumen hasil reviu penyelenggaraan organisasi ketenagakerjaan regional atau internasional yang terverifikasi;
  12. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan Hubungan Industrial yang terverifikasi;
  13. dokumen pengembangan sistem dialog sosial atau teknik negosiasi;
  14. laporan dan rekomendasi hasil audit Hubungan Industrial;
  15. laporan pengembangan sistem dan jejaring Hubungan Industrial tingkat nasional;
  16. laporan pengembangan sistem dan jejaring Hubungan Industrial antar negara;
  17. naskah hasil evaluasi peraturan perundangan tingkat nasional terkait Hubungan Industrial;
  18. naskah hasil evaluasi peraturan perundangan antar negara terkait Hubungan Industrial;
  19. laporan hasil evaluasi sistem pengupahan;
  20. dokumen hasil tinjauan program, iuran, dan manfaat program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan;
  21. dokumen pengembangan teknik dan metodologi Mediasi dan/atau konsiliasi dan/atau arbitrase;
  22. naskah telaahan bidang Hubungan Industrial tingkat 3 (tiga);
  23. dokumen panduan/naskah akademis bahan kebijakan Hubungan Industrial tingkat nasional;
  24. dokumen panduan/naskah akademis bahan kebijakan Hubungan Industrial antar negara;
  25. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  26. laporan hasil penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara Hubungan Industrial berdampak wilayah/nasional di pengadilan negeri;
  27. laporan hasil penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara Hubungan Industrial berdampak wilayah/nasional di pengadilan Hubungan Industrial;
  28. laporan hasil penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara Hubungan Industrial berdampak wilayah/nasional di kepolisian atau penyidik PNS;
  29. dokumen penyelesaian kasus Hubungan Industrial di forum internasional.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

40 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + eight =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com