Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Dokter Gigi

JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI

PENGERTIAN

  1. Dokter Gigi, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan.
  2. Pelayanan kesehatan, adalah bentuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat dalam upaya pencegahan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan akibat penyakit, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.
  3. Sarana pelayanan kesehatan, adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan gigi dan mulut, yaitu Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik, dan atau Unit Kesehatan lainnya.
  4. Angka kredit, adalah satuan nitai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Dokter Gigi dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  5. Tim penilai angka kredit, adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Dokter Gigi.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. Kepmenpan Nomor 139/PER/M.PAN/11/2003, Tgl 7 November 2003
    Jabatan Fungsional Dokter Gigi
  2. Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007
    Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Dokter Gigi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana petayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi di luar Departemen Kesehatan.

Dokter Gigi sebagaimana dimaksud, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oteh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan fungsional Dokter Gigi merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian.

Jenjang jabatan fungsional Dokter Gigi pada kategori keahlian terdiri dari:

  1. Dokter Gigi Ahli Pertama,
  2. Dokter Gigi Ahli Muda,
  3. Dokter Gigi Ahli Madya dan
  4. Dokter Gigi Ahli Utama.

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Pokok Jabatan Fungsional Dokter Gigi yaitu memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat

Baca Juga :  PERMENPAN 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Dan Angka Kreditnya

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Dokter Gigi harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Kepmenpan Nomor 139/PER/M.PAN/11/2003, Tgl 7 November 2003.

Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

Pada umumnya, unsur kegiatan jabatan fungsional adalah unsur utama dan unsur penunjang. Perbedaan pada setiap jenis jabatan fungsional terdapat pada unsur utama. Pada Jabatan Fungsional Dokter Gigi, unsur utama terdiri dari pendidikan, pelayanan kesehatan, pengabdian pada masyarakat dan pengembangan profesi. Unsur tersebut dijelaskan kembali dalam sub unsur sehingga menjadi seperti berikut:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertahanan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
  2. pelayanan kesehatan, meliputi:
    1. penyembuhan penyakit gigi dan mulut
    2. pemulihan kesehatan akibat penyakit gigi dan mulut
    3. peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit gigi dan mulut
    4. pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap
    5. pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
    6. pembinaan peran dan serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan
  3. pengabdian pada masyarakat, meliputi:
    1. pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
    2. pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan
    3. pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu
  4. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan gigi dan mulut
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan gigi dan mulut
    3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan gigi dan mulut
    4. pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan gigi dan mulut
  5. unsur penunjang, meliputi:
    1. pengajar/pelatih di bidang kesehatan gigi dan mulut
    2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kesehatan gigi dan mulut
    3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi Dokter Gigi
    4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter Gigi
    5. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
    6. perolehan piagam kehormatan

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Berijazah Dokter Gigi,
  5. pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk I Golongan Ruang III/b,
  6. tersedia formasi,
  7. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Baca Juga :  Pendaftaran PPPK sudah dapat dilakukan hari ini

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Gigi dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang kegiatan pelayanan kesehatan paling singkat 2 tahun,
  3. berusia paling tinggi sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir.,

ANGKA KREDIT

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Dokter Gigi adalah sebagai berikut:

  1. Menteri Kesehatan atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Dokter Gigi Ahli Utama yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan dan Instansi di luar Kementerian Kesehatan
  2. Direktur Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Dokter Gigi Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan
  3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Dokter Gigi Ahli Pertama sampai dengan Dokter Gigi Ahli Madya yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan Provinsi
  4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Dokter Gigi Ahli Pertama sampai dengan Dokter Gigi Ahli Madya yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan Kabupaten/Kota
  5. Pimpinan Unit Kerja Sarana Pelayanan Kesehatan (serendah-rendahnya eselon III) pada instansi pusat (Kementerian/Lembaga) bagi Dokter Gigi Ahli Pertama sampai dengan Dokter Gigi Ahli Madya yang bekerja pada unit kerja sarana pelayanan kesehatan masing-masing.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Dokter Gigi diberrhentikan dari jabatannya apabila :

  1. Tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
  2. dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
  3. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  4. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Dokter Gigi;
  5. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
  6. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi diberikan Tunjangan Dokter Gigi setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Dokter Gigi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, dengan besaran sebagai berikut:

  1. Dokter Gigi Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
  2. Dokter Gigi Ahli Madya sebesar Rp. 1.200.000,-
  3. Dokter Gigi Ahli Muda sebesar Rp. 750.000,-
  4. Dokter Gigi Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Gigi

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Dokter Gigi

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Kepmenpan Nomor 139/PER/M.PAN/11/2003, Tgl 7 November 2003
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Dokter Gigi.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Dokter Gigi” ini bermanfaat.

109 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + six =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com