InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang
Pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi pembelajaran
Teknologi pembelajaran adalah studi dan etika praktek untuk memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja dengan menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses teknologi dan sumber daya yang tepat.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2017
2. Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018
3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 22 Tahun 2013
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, dan
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengembangan teknologi pembelajaran pada Kemendikbud | Ahli Madya dan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Kemendikbud | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Tim Penilai Unit Kerja |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat di luar Kemendikbud | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Kemendikbud | Tim Penilai Instansi |
Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma empat (D4) di bidang pendidikan, teknologi informasi/ komputer, komunikasi/ media, dan seni dan seni atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Menpanrb Nomor B/563/M.SM.02.00/2020),
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling kurang 2 tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda
- 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya
- 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2017
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.