Info ASN Jabatan Fungsional 43 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

43 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
  2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
  3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, dan
  4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang

2. Unsur utama, terdiri atas:

  1. pendidikan
  2. pengembangan teknologi pembelajaran, dan
  3. pengembangan profesi

3. Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. diklat Prajabatan
  2. pengembangan teknologi pembelajaran, meliputi:
    1. analisis dan pengkajian model teknologi pembelajaran
    2. perancangan model teknologi pembelajaran
    3. produksi media pembelajaran
    4. penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran
    5. pengendalian model pembelajaran, dan
    6. evaluasi penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran, dan
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengembangan teknologi pembelajaran, dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran

4. Unsur penunjang terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional PTP
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya

URAIAN TUGAS JABATAN PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.

Berikut 43 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama, meliputi:

  1. menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang pendidikan untuk pengembangan media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
  2. menyusun rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
  3. menyusun standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
  4. menyusun pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
  5. menyusun petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
  6. menyusun Garis Besar Isi Media (GBIM) media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
  7. menyusun rancangan (jabaran materi (JM)/ flowchart/storyboard) pengembangan bahan belajar media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
  8. menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media sederhana
  9. menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media audio
  10. menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media video
  11. menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media multimedia
  12. menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media multimedia interaktif
  13. menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk bahan belajar mandiri (modul)
  14. melakukan kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi audio
  15. melakukan kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi video
  16. melakukan kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi multimedia
  17. melakukan kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi multimedia interaktif
  18. melakukan kegiatan previu hasil produksi media pembelajaran terhadap media sederhana
  19. melakukan kegiatan previu hasil produksi media pembelajaran terhadap audio
  20. melakukan kegiatan previu hasil produksi media pembelajaran terhadap video
  21. melakukan kegiatan previu hasil produksi media pembelajaran terhadap multimedia
  22. melakukan kegiatan previu hasil produksi media pembelajaran terhadap multimedia interaktif
  23. melakukan kegiatan uji coba prototipa media sederhana
  24. melakukan kegiatan uji coba prototipa audio
  25. melakukan kegiatan uji coba prototipa video
  26. melakukan kegiatan uji coba prototipa multimedia
  27. melakukan kegiatan uji coba prototipa multimedia interaktif
  28. melakukan kegiatan uji coba prototipa bahan belajar mandiri (modul)
  29. menyusun naskah bahan penyerta media pembelajaran audio
  30. menyusun naskah bahan penyerta media pembelajaran video
  31. menyusun naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia
  32. menyusun naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia interaktif
  33. melaksanakan studi kelayakan untuk pemanfaatan media pembelajaran
  34. melaksanakan perintisan untuk pemanfaatan media pembelajaran
  35. melaksanakan orientasi untuk pemanfaatan media pembelajaran
  36. melakukan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan untuk pemanfataan media pembelajaran
  37. melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka pemanfataan media pembelajaran
  38. melakukan fasilitasi untuk pemanfaatan media pembelajaran
  39. melaksanakan sosialisasi model dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran
  40. mengendalikan/memantau sistem model pembelajaran terhadap pemanfaatan media pembelajaran
  41. menyusun desain evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran
  42. menyusun instrumen evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran, dan
  43. melakukan evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran
Baca Juga :  7 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Utama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN AHLI PERTAMA

Berikut Hasil kerja tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama, meliputi:

  1. laporan analisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang pendidikan untuk pengembangan media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
  2. rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
  3. naskah standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
  4. naskah pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
  5. naskah petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
  6. naskah Garis Besar Isi Media (GBIM) media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
  7. naskah rancangan (jabaran materi (JM)/Flowhart/Storyboard) pengembangan bahan belajar media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
  8. naskah media pembelajaran dalam bentuk media sederhana
  9. naskah media pembelajaran dalam bentuk media audio
  10. naskah media pembelajaran dalam bentuk media video
  11. naskah media pembelajaran dalam bentuk media multimedia
  12. naskah media pembelajaran dalam bentuk media multimedia interaktif
  13. naskah media pembelajaran dalam bentuk bahan belajar mandiri (modul)
  14. berita acara rembuk naskah (script conference) untuk produksi audio
  15. berita acara rembuk naskah (script conference) untuk produksi video
  16. berita acara rembuk naskah (script conference) untuk produksi multimedia
  17. berita acara rembuk naskah (script conference) untuk produksi multimedia interaktif
  18. lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap media sederhana
  19. lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap audio
  20. lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap video
  21. lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap multimedia
  22. lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap multimedia interaktif
  23. laporan uji coba prototipa media sederhana
  24. laporan uji coba prototipa audio
  25. laporan uji coba prototipa video
  26. laporan uji coba prototipa multimedia
  27. laporan uji coba prototipa multimedia interaktif
  28. laporan uji coba prototipa bahan belajar mandiri (modul)
  29. naskah bahan penyerta media pembelajaran audio
  30. naskah bahan penyerta media pembelajaran video
  31. naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia
  32. naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia interaktif
  33. laporan studi kelayakan dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran
  34. berita acara perintisan dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran
  35. berita acara orientasi dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran
  36. surat keterangan melakukan kegiatan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan dalam rangka pemanfataan media pembelajaran
  37. surat keterangan melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka pemanfataan media pembelajaran
  38. berita acara melakukan fasilitasi dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran
  39. laporan sosialisasi model dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran
  40. laporan pengendalian/pemantauan sistem model pembelajaran terhadap pemanfaatan media pembelajaran
  41. desain evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran
  42. instrumen evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran
  43. laporan evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran.
Baca Juga :  14 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Akuakultur Penyelia

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2017

Sumber file : JDIH MENPAN

36 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com