InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Teknisi Akuakultur Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019, Tgl 29 Oktober 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur, bahwa yang dimaksud dengan:
Teknisi Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Akuakultur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan
Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur kategori keterampilan sebagaimana dimaksud, yaitu:
- Teknisi Akuakultur Pemula
- Teknisi Akuakultur Terampil
- Teknisi Akuakultur Mahir, dan
- Teknisi Akuakultur Penyelia
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan dan pelaksanaan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknisi Akuakultur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Teknisi Akuakultur Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya,
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud, meliputi:
- persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya, dan
- pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
URAIAN TUGAS JABATAN TEKNISI AKUAKULTUR PENYELIA
Uraian Tugas Jabatan Teknisi Akuakultur Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknisi Akuakultur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan dan pelaksanaan.
Berikut 14 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknisi Akuakultur Penyelia, meliputi:
- mengolah data dalam rangka penyusunan rancangan teknis;
- menyusun bahan pedoman/panduan teknis di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya;
- menyusun bahan identifikasi kebutuhan/ pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
- mengolah bahan dokumen dalam rangka penyusunan masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
- mengolah bahan dokumen kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan;
- mengolah hasil pengukuran kualitas tanah/air pada lokasi pembudidayaan;
- melakukan penilaian mutu induk/benih/bibit secara morfometrik dan meristik;
- menginventarisasi induk/calon induk/benih hasil budidaya/domestikasi/ introduksi dan hasil pemuliaan;
- melakukan pemantauan proses pemijahan dan penetasan telur;
- melakukan penilaian kesesuaian pada proses seleksi dan pemijahan induk/pemeliharaan benih/bibit;
- memeriksa catatan/rekaman panen dan pasca panen;
- memeriksa kesesuaian penerapan pengelolaan lingkungan budidaya;
- melakukan penilaian kesesuaian jenis dan skala usaha budidaya; dan
- melakukan bimbingan/pendampingan teknis di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN TEKNISI AKUAKULTUR PENYELIA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Teknisi Akuakultur Penyelia, meliputi:
- data dalam rangka penyusunan rancangan teknis,
- bahan pedoman/panduan teknis di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya,
- bahan identifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya,
- bahan dokumen dalam rangka penyusunan masterplan/rencana program investasi jangka menengah,
- bahan dokumen kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan,
- laporan hasil pengukuran kualitas tanah/air pada lokasi pembudidayaan,
- laporan hasil penilaian mutu induk/benih/bibit secara morfometrik dan meristik,
- laporan hasil inventarisasi induk/ calon induk/benih hasil budidaya/domestikasi/introduksi dan hasil pemuliaan,
- laporan hasil pemantauan proses pemijahan dan penetasan telur,
- laporan hasil penilaian kesesuaian pada proses seleksi dan pemijahan induk/pemeliharaan benih/bibit,
- laporan hasil pemeriksaan catatan/rekaman panen dan pasca panen,
- laporan hasil pemeriksaan kesesuaian penerapan pengelolaan lingkungan budidaya,
- laporan hasil penilaian kesesuaian jenis dan skala usaha budidaya, dan
- laporan hasil bimbingan/pendampingan teknis di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Teknisi Akuakultur Penyelia
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019, Tgl 29 Oktober 2019
Sumber file : JDIH MENPAN