InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pranata Nuklir Terampil
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 2 Tahun 2021, 1 Februari 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, bahwa yang dimaksud dengan:
Pranata Nuklir adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh u oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pranata Nuklir sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir termasuk dalam rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
- Jabatan Fungsional Pranata Nuklir merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
- Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri atas:
- Pranata Nuklir Terampil;
- Pranata Nuklir Mahir; dan
- Pranata Nuklir Penyelia.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yaitu melakukan pengelolaan perangkat nuklir.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pranata Nuklir harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pranata Nuklir Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri atas:
- pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir,
- desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir,
- penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir, dan
- penerapan sistem manajemen nuklir.
URAIAN TUGAS JABATAN PRANATA NUKLIR TERAMPIL
Uraian Tugas Jabatan Pranata Nuklir Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pranata Nuklir yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pengelolaan perangkat nuklir.
Berikut 26 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pranata Nuklir Terampil, meliputi:
- menyusun rencana pengoperasian Perangkat Nuklir kelas III;
- menyusun rencana perawatan rutin Perangkat Nuklir kelas III;
- menyusun rencana perbaikan Perangkat Nuklir kelas III;
- menyusun rencana instalasi Perangkat Nuklir kelas III;
- menyusun rencana dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas III;
- menyusun rencana dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III;
- mengoperasikan Perangkat Nuklir Kelas III;
- merawat Perangkat Nuklir Kelas III;
- memperbaiki Perangkat Nuklir Kelas III;
- melakukan instalasi Perangkat Nuklir Kelas III;
- mendekontaminasi Perangkat Nuklir Kelas III;
- mendekomisioning Perangkat Nuklir Kelas III;
- menginventarisir suku cadang Perangkat Nuklir;
- mendesain Perangkat Nuklir kelas III;
- membuat Perangkat Nuklir kelas III;
- menguji unjuk kerja Perangkat Nuklir kelas III hasil rancangan;
- melakukan pembuatan peta radiometrik lokal;
- menginvetarisir dosis radiasi yang diterima personil;
- mengukur paparan radiasi dan kontaminasi daerah supervisi;
- memverifikasi parameter keselamatan operasi Perangkat Nuklir kelas III;
- memverifikasi parameter keamanan nuklir kelas III;
- merekam kegiatan dan inventori bahan nuklir;
- memantau dan merekam pelaksanaan gladi kedaruratan;
- merekam kegiatan dan inventori limbah radioaktif;
- membuat lembar kerja dokumen pendukung penerapan sistem manajemen nuklir; dan
- membuat rekaman hasil kaji diri;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PRANATA NUKLIR TERAMPIL
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pranata Nuklir Terampil, meliputi:
- dokumen rencana operasi Perangkat Nuklir kelas III,
- dokumen rencana perawatan Perangkat Nuklir kelas III,
- dokumen rencana perbaikan Perangkat Nuklir kelas III,
- dokumen rencana instalasi Perangkat Nuklir Kelas III,
- dokumen rencana dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas III,
- dokumen rencana dekomisioning Perangkat Nuklir klelas III,
- laporan pengoperasian Perangkat Nuklir kelas III,
- laporan perawatan rutin Perangkat Nuklir kelas III,
- laporan perbaikan Perangkat Nuklir kelas III,
- laporan instalasi Perangkat Nuklir kelas III,
- laporan dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas III,
- laporan dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas III,
- laporan inventarisasi suku cadang Perangkat Nuklir,
- dokumen desain Perangkat Nuklir kelas III,
- dokumen pembuatan Perangkat Nuklir kelas III,
- dokumen pengujian Perangkat Nuklir kelas III,
- dokumen pemetaan radiometrik lokal,
- laporan dosis personil,
- laporan keselamatan radiasi daerah supervisi,
- laporan verifikasi keselamatan operasi Perangkat Nuklir kelas III,
- laporan verifikasi parameter keamanan nuklir kelas III,
- rekaman data inventori bahan nuklir,
- rekaman gladi kedaruratan,
- rekaman data akuntansi limbah radioaktif,
- dokumen lembar kerja, dan
- rekaman kaji diri sistem manajemen.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pranata Nuklir, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Nuklir Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Nuklir Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Nuklir Penyelia
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pranata Nuklir Terampil
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 2 Tahun 2021, 1 Februari 2021
Sumber file : JDIH MENPAN