Info ASN Jabatan Fungsional 31 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda

31 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
  2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
  3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, dan
  4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang

2. Unsur utama, terdiri atas:

  1. pendidikan
  2. pengembangan teknologi pembelajaran, dan
  3. pengembangan profesi

3. Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. diklat Prajabatan
  2. pengembangan teknologi pembelajaran, meliputi:
    1. analisis dan pengkajian model teknologi pembelajaran
    2. perancangan model teknologi pembelajaran
    3. produksi media pembelajaran
    4. penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran
    5. pengendalian model pembelajaran, dan
    6. evaluasi penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran, dan
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengembangan teknologi pembelajaran, dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran

4. Unsur penunjang terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional PTP
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
Baca Juga :  29 Uraian Tugas Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya

URAIAN TUGAS JABATAN PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.

Berikut 31 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, meliputi:

  1. menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk hypermedia pembelajaran
  2. melakukan studi kelayakan pengembangan teknologi pembelajaran (media/model/aplikasi) sebagai anggota tim
  3. menyusun rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis hypermedia
  4. menyusun standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis hypermedia
  5. menyusun pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis hypermedia
  6. menyusun petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis hypermedia
  7. menyusun Garis Besar Isi Media (GBIM) hypermedia
  8. menyusun rancangan (jabaran materi (JM)/Flowhart/Storyboard) pengembangan bahan belajar media hypermedia
  9. menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk hypermedia
  10. melakukan kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi hypermedia
  11. menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk media sederhana
  12. menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk audio
  13. menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk video
  14. menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk multimedia
  15. menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk multimedia interaktif
  16. menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk bahan belajar mandiri (modul)
  17. menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk hypermedia
  18. melakukan kegiatan previu hasil produksi media pembelajaran terhadap hypermedia
  19. melakukan kegiatan uji coba prototipa hypermedia
  20. menyusun naskah bahan penyerta media pembelajaran hypermedia
  21. melaksanakan studi kelayakan dalam rangka pemanfaatan hypermedia
  22. melaksanakan perintisan dalam rangka pemanfaatan hypermedia
  23. melaksanakan orientasi dalam rangka pemanfaatan hypermedia
  24. melakukan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan dalam rangka pemanfaatan hypermedia
  25. melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka pemanfaatan hypermedia
  26. melakukan fasilitasi dalam rangka pemanfaatan hypermedia
  27. melaksanakan sosialisasi model dalam rangka pemanfaatan hypermedia
  28. mengendalikan/memantau sistem/model pembelajaran terhadap pemanfaatan hypermedia
  29. menyusun desain evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia
  30. menyusun instrumen evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia, dan
  31. melakukan evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN AHLI MUDA

Berikut Hasil kerja tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, meliputi:

  1. laporan analisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk hypermedia pembelajaran
  2. laporan studi kelayakan pengembangan teknologi pembelajaran (media/model/aplikasi) sebagai anggota tim
  3. rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis hypermedia
  4. naskah standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis hypermedia
  5. naskah pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis hypermedia
  6. naskah petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis hypermedia
  7. naskah Garis Besar Isi Media (GBIM) hypermedia
  8. naskah rancangan (jabaran materi (JM)/Flowhart/Storyboard) pengembangan bahan belajar media hypermedia
  9. naskah media pembelajaran dalam bentuk hypermedia
  10. berita acara kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi hypermedia
  11. surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk media sederhana
  12. surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk audio
  13. surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk video
  14. surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk multimedia
  15. surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk multimedia interaktif
  16. surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk bahan belajar mandiri (modul)
  17. surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk hypermedia
  18. lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap hypermedia
  19. laporan uji coba prototipa hypermedia
  20. naskah bahan penyerta media pembelajaran hypermedia
  21. laporan studi kelayakan untuk pemanfaatan hypermedia
  22. berita acara perintisan untuk pemanfaatan hypermedia
  23. berita acara orientasi untuk pemanfaatan hypermedia
  24. surat keterangan melakukan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan dalam rangka pemanfaatan hypermedia
  25. surat keterangan melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka pemanfaatan hypermedia
  26. berita acara fasilitasi untuk pemanfaatan hypermedia
  27. laporan sosialisasi model untuk pemanfaatan hypermedia
  28. laporan pengendalian/pemantauan sistem model pembelajaran terhadap pemanfaatan hypermedia
  29. desain evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia
  30. instrumen evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia
  31. laporan evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia
Baca Juga :  25 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2017

Sumber file : JDIH MENPAN

41 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com