InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, dan
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang
2. Unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan
- pengembangan teknologi pembelajaran, dan
- pengembangan profesi
3. Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- diklat Prajabatan
- pengembangan teknologi pembelajaran, meliputi:
- analisis dan pengkajian model teknologi pembelajaran
- perancangan model teknologi pembelajaran
- produksi media pembelajaran
- penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran
- pengendalian model pembelajaran, dan
- evaluasi penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran, dan
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengembangan teknologi pembelajaran, dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
4. Unsur penunjang terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional PTP
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
URAIAN TUGAS JABATAN PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
Berikut 31 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, meliputi:
- menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk hypermedia pembelajaran
- melakukan studi kelayakan pengembangan teknologi pembelajaran (media/model/aplikasi) sebagai anggota tim
- menyusun rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis hypermedia
- menyusun standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis hypermedia
- menyusun pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis hypermedia
- menyusun petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis hypermedia
- menyusun Garis Besar Isi Media (GBIM) hypermedia
- menyusun rancangan (jabaran materi (JM)/Flowhart/Storyboard) pengembangan bahan belajar media hypermedia
- menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk hypermedia
- melakukan kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi hypermedia
- menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk media sederhana
- menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk audio
- menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk video
- menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk multimedia
- menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk multimedia interaktif
- menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk bahan belajar mandiri (modul)
- menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk hypermedia
- melakukan kegiatan previu hasil produksi media pembelajaran terhadap hypermedia
- melakukan kegiatan uji coba prototipa hypermedia
- menyusun naskah bahan penyerta media pembelajaran hypermedia
- melaksanakan studi kelayakan dalam rangka pemanfaatan hypermedia
- melaksanakan perintisan dalam rangka pemanfaatan hypermedia
- melaksanakan orientasi dalam rangka pemanfaatan hypermedia
- melakukan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan dalam rangka pemanfaatan hypermedia
- melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka pemanfaatan hypermedia
- melakukan fasilitasi dalam rangka pemanfaatan hypermedia
- melaksanakan sosialisasi model dalam rangka pemanfaatan hypermedia
- mengendalikan/memantau sistem/model pembelajaran terhadap pemanfaatan hypermedia
- menyusun desain evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia
- menyusun instrumen evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia, dan
- melakukan evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN AHLI MUDA
Berikut Hasil kerja tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, meliputi:
- laporan analisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk hypermedia pembelajaran
- laporan studi kelayakan pengembangan teknologi pembelajaran (media/model/aplikasi) sebagai anggota tim
- rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis hypermedia
- naskah standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis hypermedia
- naskah pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis hypermedia
- naskah petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis hypermedia
- naskah Garis Besar Isi Media (GBIM) hypermedia
- naskah rancangan (jabaran materi (JM)/Flowhart/Storyboard) pengembangan bahan belajar media hypermedia
- naskah media pembelajaran dalam bentuk hypermedia
- berita acara kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi hypermedia
- surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk media sederhana
- surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk audio
- surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk video
- surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk multimedia
- surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk multimedia interaktif
- surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk bahan belajar mandiri (modul)
- surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk hypermedia
- lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap hypermedia
- laporan uji coba prototipa hypermedia
- naskah bahan penyerta media pembelajaran hypermedia
- laporan studi kelayakan untuk pemanfaatan hypermedia
- berita acara perintisan untuk pemanfaatan hypermedia
- berita acara orientasi untuk pemanfaatan hypermedia
- surat keterangan melakukan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan dalam rangka pemanfaatan hypermedia
- surat keterangan melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka pemanfaatan hypermedia
- berita acara fasilitasi untuk pemanfaatan hypermedia
- laporan sosialisasi model untuk pemanfaatan hypermedia
- laporan pengendalian/pemantauan sistem model pembelajaran terhadap pemanfaatan hypermedia
- desain evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia
- instrumen evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia
- laporan evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2017
Sumber file : JDIH MENPAN