InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa, bahwa yang dimaksud dengan:
Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Widyabasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa.
Jabatan Fungsional Widyabasa termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.
Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.
Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Widyabasa Ahli Pertama,
- Widyabasa Ahli Muda,
- Widyabasa Ahli Madya, dan
- Widyabasa Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Widyabasa yaitu melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Widyabasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Widyabasa Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyabasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas
- Pengembangan Bahasa dan sastra,
- Pembinaan Bahasa dan sastra, dan
- Pelindungan Bahasa dan sastra.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Pengembangan Bahasa dan Sastra meliputi:
- Pembakuan dan Kodifikasi,
- penyusunan materi,
- penyusunan desain dan pedoman teknis, dan
- penganalisisan materi.
- Pembinaan Bahasa dan Sastra meliputi:
- fasilitasi teknis, dan
- pemetaan kebutuhan.
- Pelindungan Bahasa dan Sastra meliputi:
- penyusunan model, dan
- pemetaan dan registrasi.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Widyabasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.
Berikut 25 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Widyabasa Ahli Madya, meliputi:
- menyusun sistem ortografi Bahasa Daerah;
- memvalidasi usulan entri kamus, ensiklopedia, artikel tesaurus, dan padanan istilah;
- memverifikasi hasil Pembakuan;
- memvalidasi naskah materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
- menyusun bahan pembelajaran revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
- memvalidasi materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- merumuskan desain produk Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
- menyusun pedoman kebahasaan dan kesastraan;
- merancang templat penyusunan soal kemahiran berbahasa Indonesia;
- merancang bentuk dan jenis penyuluhan sastra;
- menelaah bahasa soal kemahiran berbahasa Indonesia;
- melakukan analisis kemahiran berbahasa Indonesia;
- melakukan analisis ilmiah penyusunan materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- menganalisis materi kritik sastra;
- mengembangkan teknik pelaksanaan pengujian kemahiran berbahasa;
- melakukan penyuluhan Bahasa Indonesia tujuan khusus;
- melakukan penyuntingan Bahasa Indonesia untuk naskah khusus berdampak nasional;
- memberikan layanan ahli bahasa berdampak sangat luas;
- menyelia fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- melakukan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran khusus;
- melaksanakan revitalisasi Bahasa Daerah dan sastra lisan;
- mengembangkan perencanaan dan desain produk leksikografi dan manajemen terminologi;
- memvalidasi instrumen pengendalian penggunaan bahasa;
- menganalisis hasil pengendalian penggunaan Bahasa Indonesia; dan
- mengukur daya hidup Bahasa dan Sastra daerah;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA AHLI MADYA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Widyabasa Ahli Madya, meliputi:
- dokumen sistem ortografi Bahasa Daerah;
- entri kamus, ensiklopedia, artikel tesaurus, dan padanan istilah;
- dokumen hasil Pembakuan;
- naskah materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
- dokumen bahan pembelajaran revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
- dokumen materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- dokumen desain produk Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
- naskah pedoman kebahasaan dan kesastraan;
- naskah templat penyusunan soal kemahiran berbahasa Indonesia;
- dokumen bentuk dan jenis penyuluhan sastra;
- dokumen soal kemahiran berbahasa Indonesia;
- naskah analisis kemahiran berbahasa Indonesia;
- laporan analisis ilmiah penyusunan materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- naskah materi kritik sastra;
- dokumen teknik pelaksanaan pengujian kemahiran berbahasa;
- dokumen penyuluhan Bahasa Indonesia tujuan khusus;
- naskah penyuntingan Bahasa Indonesia untuk naskah khusus berdampak nasional;
- dokumen layanan ahli bahasa berdampak sangat luas;
- dokumen fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- sertifikat/laporan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran khusus;
- dokumen revitalisasi Bahasa Daerah dan sastra lisan;
- dokumen perencanaan dan desain produk leksikografi dan manajemen terminologi;
- instrumen pengendalian penggunaan bahasa;
- laporan pengendalian penggunaan Bahasa Indonesia; dan
- dokumen daya hidup Bahasa dan Sastra daerah;
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022
Sumber file : JDIH MENPAN