InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020,
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. PPUPD Ahli Pertama;
b. PPUPD Ahli Muda;
c. PPUPD Ahli Madya; dan
d. PPUPD Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
- pelaksanaan manajemen pengawasan;
- pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
- pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemeri
- pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
- pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- pemeriksaan khusus; dan
- pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. pelaksanaan manajemen pengawasan, meliputi:
- perumusan perencanaan pengawasan 5 (lima) tahunan;
- perumusan perencanaan pengawasan tahunan;
- perumusan konsep rencana strategis atau rencana kerja di lingkungan aparat pengawas intern pemerinta
- pelaksanaan kegiatan pengoorganisasian dan pengendalian pengawasan.
b. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi:
- perencanaan pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- penyusunan laporan.
c. pengawasan capaian standar pelayanan minimal, meliputi:
- perencanaan pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- penyusunan laporan.
d. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, meliputi:
- perencanaan pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- penyusunan laporan.
e. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah, meliputi:
- perencanaan pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- penyusunan laporan.
f. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi:
- perencanaan pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- penyusunan laporan.
g. pemeriksaan khusus, meliputi:
- perencanaan pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- penyusunan laporan.
h. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah, meliputi:
- perencanaan pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- penyusunan laporan.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH AHLI UTAMA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 58 butir kegiatan / uraian tugas jabatan PPUPD Ahli Utama, antara lain:
- mengevaluasi rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
- menentukan tema pengawasan tahunan;
- melaksanakan kegiatan pengendalian mutu pengawasan;
- melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
- melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
- mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
- mengendalikan mutu hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
- melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Madya;
- melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Madya;
- mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
- melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
- melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
- mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
- mengendalikan mutu pelaksanaan pengawasan;
- melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan dari PPUPD Ahli Madya atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan dari PPUPD Ahli Madya;
- mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
- melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
- mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
- mengendalikan mutu pelaksanaan pengawasan;
- melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Madya;
- melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Madya;
- mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
- melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- mengendalikan mutu pelaksanaan pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Madya;
- melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Madya;
- mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- melakukan reviu program kerja pemeriksaan khusus;
- melakukan reviu revisi program kerja pemeriksaan khusus;
- mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
- mengendalikan mutu proses penelaahan dalam rangka pemeriksaan khusus;
- melakukan reviu dan menyetujui konsep laporan klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh PPUPD Ahli Madya;
- menyampaikan hasil laporan pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus kepada pimpinan;
- mengendalikan mutu pelaksanaan pemeriksaan pengaduan masyarakat;
- memberikan keterangan ahli sebagai ahli atau saksi fakta kepada penyidik atau jaksa penuntut umum;
- melakukan komunikasi dengan jaksa penuntut umum dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
- menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta di peradilan;
- mengikuti pelaksanaan proses pemberian keterangan ahli atau saksi fakta di peradilan;
- melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Madya;
- melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Madya;
- mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
- melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
- melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
- mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
- mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Madya;
- melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Madya; dan
- mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN