Info ASN Permenpan 2020 PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)

PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)

info ASN – PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)

PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2020-Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)

Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 ditetapkan dengan 2 (dua) pertimbangan yaitu :

  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

Definisi dan Rumpun Manajemen dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020

Beberapa definisi dalam Pasal 1 yang dimaksud dengan:

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengawasan Pemerintahan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam klasifikasi/rumpun politik dan hubungan luar negeri.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional PPUPD

  1. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
  2. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. PPUPD Ahli Pertama;
    2. PPUPD Ahli Muda;
    3. PPUPD Ahli Madya; dan
    4. PPUPD Ahli Utama.
  3. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.

Baca Juga :  PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PD

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PPUPD

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:

  1. pelaksanaan manajemen pengawasan;
  2. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  4. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
  5. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  6. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. pemeriksaan khusus; dan
  8. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.

DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor36
Tahun2020
TentangPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Tanggal Ditetapkan26 Mei 2020
Tanggal Diundangkan27 Mei 2020
Berlaku Tanggal27 Mei 2020
SumberBN.2020/NO.530, jdih.menpan.go.id : 87 hlm.

Selengkapnya silahkan download pada link di bawah ini

Download PermenPAN RB Nomor 36 Tahun 2020

Sumber file dari menpan.go.id yang diupload kembali.

Silahkan menekan tombol “SHARE” dan “LIKE” jika menyukai informasi ini. Terima kasih.

73 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com