InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 54 Tahun 2020 , Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengujian mutu barang.
Pengujian Mutu Barang adalah kegiatan meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan terdiri atas:
a. Penguji Mutu Barang Pemula;
b. Penguji Mutu Barang Terampil;
c. Penguji Mutu Barang Mahir; dan
d. Penguji Mutu Barang Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian terdiri atas:
a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yaitu melakukan pengujian mutu barang yang meliputi kegiatan penjaminan mutu barang, kegiatan pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan kegiatan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penguji Mutu Barang harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengujian Mutu Barang.
Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. penjaminan mutu barang;
b. pengembangan pengujian/kalibrasi; dan
c. pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGUJI MUTU BARANG AHLI MADYA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 29 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, antara lain:
- mengevaluasi dan mengesahkan laporan hasil pengujian/kalibrasi;
- menyusun perencanaan validasi metoda;
- melakukan validasi metoda dengan cara menentukan ketidakpastian pengukuran;
- melakukan validasi metoda dengan cara menentukan perolehan kembali (recovery);
- menyusun perencanaan pengembangan metoda;
- memeriksa dan mengesahkan metoda uji/kalibrasi;
- menyusun perencanaan pembuatan standar acuan pengujian/kalibrasi;
- menyusun perencanaan penilaian lembaga sertifikasi mutu;
- melakukan audit kecukupan dalam rangka penilaian kemampuan teknis dan manajemen sistem mutu;
- melakukan penilaian lembaga sertifikasi sebagai anggota ketua asesor;
- membuat laporan penilaian kemampuan teknis dan manajemen sistem mutu;
- melakukan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk kajian hasil audit;
- melakukan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk audit kecukupan dokumen;
- membuat perencanaan dan mengkoordinasikan pelaksanaan internal audit;
- melakukan audit lapangan sebagai ketua;
- membuat perencanaan penyusunan dokumen sistem mutu;
- memeriksa dan mengesahkan/menyetujui dokumen mutu, panduan mutu/prosedur;
- membuat perencanaan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kaji ulang dokumen sistem mutu;
- membuat perencanaan dan materi kaji ulang manajemen;
- mengikuti pertemuan kaji ulang manajemen sebagai narasumber;
- menyajikan materi pada diskusi teknis di bidang manajemen laboratorium sebagai penyaji materi;
- melakukan rapat teknis pengujian/kalibrasi sebagai pimpinan rapat;
- melakukan rapat teknis pengujian/kalibrasi sebagai penyaji materi
- mengidentifikasi kebutuhan kaji ulang manajemen;
- membuat perencanaan uji kemahiran;
- melakukan pengolahan data hasil uji kemahiran;
- membuat program pengendalian mutu hasil uji/kalibrasi;
- melakukan pengolahan data hasil uji banding/komparasi; dan
- melakukan evaluasi grafik kendali.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 54 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN