Info ASN Jabatan Fungsional 39 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda

39 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama,
  2. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda,
  3. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, dan
  4. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pengelolaan produksi perikanan tangkap, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. diklat Prajabatan.
  2. pengelolaan produksi perikanan tangkap, meliputi:
    1. persiapan,
    2. analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan,
    3. pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan,
    4. analisis dukungan usaha perikanan tangkap, dan
    5. evaluasi dan pelaporan.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap, dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap.

4. Unsur Penunjang, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/ teknis di bidang perikanan tangkap,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/ pertemuan ilmiah di bidang perikanan tangkap,
  3. mengikuti bimbingan teknis di bidang perikanan tangkap,
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi,
  5. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja,
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  7. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.

Baca Juga :  77 Butir Uraian Tugas Jabatan Diplomat Ahli Madya

Berikut 39 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan;
  3. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan;
  4. melaksanakan penyusunan konsep profil tematik Perairan Pedalaman;
  5. melaksanakan identifikasi kondisi ekosistem Perairan Pedalaman:
  6. melaksanakan identifikasi kondisi habitat penting Sumber Daya Ikan (SDI) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan:
  7. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pelaksanaan penebaran ikan;
  8. menyiapkan materi dan keikutsertaan dalam pertemuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional Fisheries Management Organization (RFMO), berupa pertemuan tahunan, Working Group Meeting, dan Scientific Committee;
  9. melakukan telaah teknis kebijakan musim penangkapan ikan di perairan pedalaman dan perairan umum daratan;
  10. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis kapal perikanan;
  11. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan:
  12. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi;
  13. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis desain alat penangkapan ikan;
  14. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis pengawakan kapal perikanan;
  15. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan buku kapal perikanan;
  16. melakukan supervisi inspeksi pembongkaran ikan;
  17. melakukan supervisi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
  18. melakukan supervisi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI);
  19. melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
  20. melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk peringatan, pembekuan, dan pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap;
  21. melakukan penyusunan rancangan persetujuan alokasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
  22. melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
  23. melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR);
  24. melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan untuk penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
  25. melaksanakan penilaian performance alat penangkapan ikan;
  26. melaksanakan pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
  27. melakukan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan;
  28. melakukan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan;
  29. melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
  30. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, serta alat bantu penangkapan ikan;
  31. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanduan kapal perikanan;
  32. melakukan evaluasi pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran;
  33. melakukan evaluasi pelaksanaan kinerja operasional pelabuhan perikanan:
  34. melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di pelabuhan perikanan;
  35. melakukan supervisi di bidang perizinan perikanan tangkap;
  36. melakukan supervisi di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
  37. melakukan supervisi di bidang pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan;
  38. melakukan supervisi di bidang pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan; dan
  39. melakukan penyusunan materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP AHLI MUDA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, meliputi:

  1. dokumen rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan,
  2. dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap,
  3. dokumen bahan rencana kerja triwulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap,
  4. konsep profil tematik Perairan Pedalaman,
  5. laporan identifikasi kondisi ekosistem Perairan Pedalaman,
  6. laporan identifikasi kondisi habitat penting sumber daya ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan,
  7. konsep pedoman dan panduan teknis penebaran ikan,
  8. konsep materi dan laporan keikutsertaan dalam pertemuan pertemuan Regional Fisheries Management Organizations (RFMO), berupa pertemuan tahunan, Working Group Meeting, Scientific Committee,
  9. dokumen telaah teknis musim/waktu penangkapan ikan,
  10. naskah rekomendasi teknis kapal perikanan,
  11. naskah rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan,
  12. naskah rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi kapal perikanan,
  13. naskah rekomendasi desain alat penangkapan ikan,
  14. naskah rekomendasi pengawakan kapal perikanan,
  15. naskah rekomendasi penerbitan buku kapal perikanan,
  16. laporan supervisi inspeksi pembongkaran ikan,
  17. laporan supervisi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB),
  18. laporan supervisi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI),
  19. rekomendasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan,
  20. rekomendasi peringatan, pembekuan, pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap,
  21. konsep persetujuan alokasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP),
  22. konsep Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI),
  23. konsep Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR),
  24. rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan,
  25. laporan penilaian performance alat penangkapan ikan,
  26. laporan kegiatan pengendalian dan pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan,
  27. laporan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan,
  28. laporan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan,
  29. konsep Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP),
  30. laporan evaluasi pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan,
  31. laporan evaluasi pemanduan kapal perikanan di pelabuhan perikanan,
  32. laporan evaluasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan,
  33. laporan evaluasi kinerja operasional pelabuhan perikanan,
  34. laporan evaluasi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB),
  35. laporan supervisi perizinan perikanan tangkap,
  36. laporan supervisi pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan,
  37. laporan supervisi pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan,
  38. laporan supervisi pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan,
  39. materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Baca Juga :  38 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2017

Sumber file : JDIH MENPAN

30 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com