Info ASN Jabatan Fungsional 36 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama

36 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama,
  2. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda,
  3. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, dan
  4. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pengelolaan produksi perikanan tangkap, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. diklat Prajabatan.
  2. pengelolaan produksi perikanan tangkap, meliputi:
    1. persiapan,
    2. analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan,
    3. pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan,
    4. analisis dukungan usaha perikanan tangkap, dan
    5. evaluasi dan pelaporan.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap, dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap.

4. Unsur Penunjang, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/ teknis di bidang perikanan tangkap,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/ pertemuan ilmiah di bidang perikanan tangkap,
  3. mengikuti bimbingan teknis di bidang perikanan tangkap,
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi,
  5. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja,
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  7. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.

Berikut 36 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
  3. melakukan penyusunan konsep materi teknis Forum Koordinasi Pengelolaan Perikanan Tangkap Perairan Pedalaman;
  4. melakukan penyusunan konsep materi teknis Kongres Nasional Penangkapan Ikan;
  5. melakukan penyusunan konsep materi teknis workshop data logbook penangkapan ikan;
  6. melakukan penyusunan konsep materi teknis workshop data hasil pemantauan di atas kapal perikanan;
  7. melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) menurut Ekosistem Perairan Pedalaman;
  8. melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI);
  9. melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Jenis ikan;
  10. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis penerapan Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM);
  11. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis kriteria alokasi kuota dan corrrective action policy:
  12. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis subsidi perikanan posistif untuk mendukung usaha perikanan tangkap berkelanjutan;
  13. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan;
  14. melaksanakan kerjasama pengelolaan sumber daya ikan dalam forum Pengkajian Kesesuaian antara Resolusi Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) dengan Legislasi Nasional;
  15. melakukan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan;
  16. melakukan kajian penataan sentra nelayan;
  17. melakukan kajian penyusunan rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
  18. melaksanakan kajian potensi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pendapatan Asli Daerah di Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Daerah bidang perikanan tangkap;
  19. melaksanakan kajian kondisi ekosistem Perairan Pedalaman;
  20. melaksanakan kajian kondisi habitat penting Sumber Daya Ikan (SDI) di laut teritorial dan perairan kepulauan;
  21. melaksanakan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) di Perairan Pedalaman;
  22. melaksanakan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
  23. menyusun rekomendasi persetujuan prinsip penggunaan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikananl;
  24. menyusun rekomendasi skala prioritas pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
  25. melakukan kegiatan analisis produktivitas usaha nelayan:
  26. melakukan kegiatan analisis tingkat pendapatan nelayan;
  27. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penilaian indikator Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM);
  28. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang Inisiasi Penyusunan Kajian Stok Sumber Daya Ikan;
  29. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang Penghitungan Alokasi Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPP-NRI);
  30. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI):
  31. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan Pusat dan Daerah;
  32. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan produktivitas kapal perikanan;
  33. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang pelaksanaan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap:
  34. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang pembentukan kelembagaan pelabuhan perikanan;
  35. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang penetapan klasifikasi pelabuhan perikanan; dan
  36. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang penerapan rencana induk pelabuhan perikanan nasional.
Baca Juga :  31 Butir Uraian Tugas Jabatan Metrolog Ahli Muda

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP AHLI UTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, meliputi:

  1. dokumen rencana kegiatan tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap,
  2. dokumen bahan rencana kerja kegiatan tahunan pengelolaan produksi perikanan tangkap,
  3. konsep materi teknis Forum Koordinasi Pengelolaan Perikanan Tangkap Perairan Pedalaman,
  4. konsep materi teknis Kongres Nasional Penangkapan Ikan,
  5. konsep materi teknis workshop data logbook penangkapan ikan,
  6. konsep materi teknis workshop data hasil pemantauan di atas kapal perikanan,
  7. konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) menurut Ekosistem Perairan Pedalaman,
  8. konsep dokumen rencana pengelolaan perikanan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI),
  9. konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Jenis ikan,
  10. konsep pedoman teknis penerapan Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM),
  11. konsep pedoman teknis kriteria alokasi kuota dan corrective action policy,
  12. konsep pedoman teknis pelaksanaan subsidi perikanan positif untuk mendukung usaha perikanan tangkap berkelanjutan,
  13. konsep pedoman teknis pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan,
  14. konsep hasil kajian kesesuaian antara Resolusi Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) dengan Legislasi Nasional,
  15. laporan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan,
  16. laporan kajian penataan sentra nelayan,
  17. laporan kajian rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan,
  18. laporan kajian potensi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak/Pendapatan Asli Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat atau Unit Pelaksana Teknis Daerah bidang perikanan tangkap,
  19. laporan kajian kondisi ekosistem Perairan Pedalaman,
  20. laporan kajian kondisi habitat penting Sumber Daya Ikan (SDI) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan,
  21. laporan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) di Perairan Pedalaman,
  22. laporan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan,
  23. rekomendasi persetujuan prinsip penggunaan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikanan,
  24. rekomendasi skala prioritas pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan,
  25. laporan analisis produktifitas nelayan,
  26. laporan analisis tingkat pendapatan nelayan,
  27. laporan penilaian Penilaian indikator Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM),
  28. laporan hasil inisiasi penyusunan kajian stok sumber daya ikan,
  29. laporan evaluasi alokasi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI),
  30. laporan evaluasi peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI),
  31. laporan evaluasi rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan di Pusat dan Daerah,
  32. laporan evaluasi produktifitas kapal perikanan,
  33. laporan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap,
  34. laporan evaluasi pembentukan kelembagaan pelabuhan perikanan,
  35. laporan evaluasi penetapan klasifikasi pelabuhan perikanan, dan
  36. laporan evaluasi penerapan rencana induk pelabuhan perikanan nasional.
Baca Juga :  43 Butir Uraian Tugas Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Muda

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2017

Sumber file : JDIH MENPAN

27 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com