InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama,
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda,
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, dan
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pengelolaan produksi perikanan tangkap, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- diklat Prajabatan.
- pengelolaan produksi perikanan tangkap, meliputi:
- persiapan,
- analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan,
- pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan,
- analisis dukungan usaha perikanan tangkap, dan
- evaluasi dan pelaporan.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap, dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap.
4. Unsur Penunjang, terdiri atas:
- pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/ teknis di bidang perikanan tangkap,
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/ pertemuan ilmiah di bidang perikanan tangkap,
- mengikuti bimbingan teknis di bidang perikanan tangkap,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Berikut 56 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, meliputi:
- menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
- menganalisa data dan informasi susunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
- melaksanakan penyusunan konsep profil keragaan perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI);
- melakukan penyusunan konsep materi teknis rapat kerja teknis petugas data logbook penangkapan ikan;
- melakukan penyusunan konsep materi teknis rapat kerja teknis observer di atas kapal penangkapan ikan;
- melaksanakan identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan;
- melaksanakan identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
- melaksanakan penyusunan pedoman teknis pembuatan rumah ikan;
- melaksanakan penyusunan pedoman teknis logbook penangkapan ikan;
- melaksanakan penyusunan pedoman teknis pengelolaan rumah ikan;
- melaksanakan penyusunan pedoman teknis observer di atas kapal penangkap ikan;
- melakukan penyusunan konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI):
- melakukan penyusunan rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan Pusat dan Daerah;
- melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan sertifikat lembaga kompetensi awak kapal perikanan;
- melakukan penyusunan rekomendasi intensifikasi pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan;
- melakukan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan;
- menyusun rancangan pembentukan dan pengelolaan lembaga pengelola sumber daya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI);
- menyusun rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
- melaksanakan pembuatan Prototype kapal perikanan;
- melaksanakan pembuatan Prototype alat penangkapan ikan;
- menyusun kerangka acuan kerja studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
- menyusun kerangka acuan kerja rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
- menyusun kerangka acuan kerja kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
- menyusun kerangka acuan kerja pengawasan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
- menyusun kerangka acuan kerja kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
- menyusun kerangka acuan kerja pengembangan sistem perizinan perikanan tangkap:
- menyusun kerangka acuan kerja studi penataan sentra nelayan;
- menyusun kerangka acuan kerja rencana induk penataan sentra nelayan;
- menyusun kerangka acuan kerja desain rinci penataan sentra nelayan;
- melaksanakan studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
- melaksanakan kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
- melaksanakan kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
- melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
- melakukan kegiatan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan sesuai dengan standar pengelolaan;
- menyusun sistem manajemen mutu tata operasional pelabuhan perikanan berbasis standar nasional atau internasional;
- melakukan kegiatan analisis perlindungan usaha nelayan;
- melakukan kegiatan analisis pemanfaatan aset nelayan dalam rangka penguatan usaha nelayan:
- melakukan kegiatan analisis pendanaan usaha nelayan melalui lembaga keuangan:
- melakukan kegiatan analisis manfaat kerjasama/kemitraan usaha nelayan;
- melakukan kegiatan analisis nilai ekonomi pelabuhan perikanan;
- melakukan evaluasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), pelaksanaan pemeriksanaan fisik kapal perikanan, alat penangkapan ikan serta pungutan perikanan;
- melakukan evaluasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
- melakukan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap atau penangkapan ikan atau pengangkutan ikan;
- melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
- melakukan evaluasi pelaksanaan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL);
- melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) di pelabuhan perikanan;
- melakukan evaluasi kesiapan pelaksanaan penerapan Port State Measure (PSM);
- melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang di bidang pengelolaan sumber daya ikan;
- melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengendalian penangkapan ikan:
- melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan;
- melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang kenelayanan;
- melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan awak kapal perikanan;
- melakukan pendampingan penyusunan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP): dan
- melakukan pendampingan perencanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP AHLI MADYA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, meliputi:
- dokumen rencana tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap,
- dokumen bahan penyusunan rencana kerja triwulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap,
- dokumen bahan penyusunan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap,
- hasil analisis data dan informasi susunan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap,
- konsep profil keragaan perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI),
- konsep materi teknis rapat kerja teknis petugas data logbook penangkapan ikan,
- konsep materi teknis rapat kerja teknis observer di atas kapal penangkapan ikan,
- laporan hasil identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan,
- laporan hasil identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan,
- konsep pedoman teknis pembuatan rumah ikan,
- konsep pedoman logbook penangkapan ikan,
- konsep pedoman pengelolaan rumah ikan,
- konsep pedoman observer di atas kapal penangkapan ikan,
- konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI),
- rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan Pusat dan Daerah,
- naskah rekomendasi penerbitan sertifikat lembaga kompetensi awak kapal perikanan,
- rekomendasi pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan,
- laporan kajian bidang pengendalian penangkapan ikan,
- konsep rancangan pembentukan dan pengelolaan lembaga pengelolaan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI),
- konsep rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan,
- Prototype kapal perikanan,
- Prototype alat penangkapan ikan,
- dokumen kerangka acuan kerja studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan,
- dokumen kerangka acuan kerja kajian rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan,
- dokumen kerangka acuan kerja kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan,
- dokumen kerangka acuan kerja pengawasan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan,
- dokumen kerangka acuan kerja kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan,
- dokumen kerangka acuan kerja pengembangan sistem perizinan perikanan tangkap,
- dokumen kerangka acuan kerja studi penataan sentra nelayan,
- dokumen kerangka acuan kerja rencana induk penataan sentra nelayan,
- dokumen kerangka acuan kerja desain rinci penataan sentra nelayan,
- laporan studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan,
- laporan kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan,
- laporan kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan,
- rekomendasi pelaksanaan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan,
- laporan kegiatan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan sesuai standar pengelolaan,
- laporan system manajemen mutu tata operasional pelabuhan perikanan berbasis standar nasional atau internasional,
- laporan analisis perlindungan usaha nelayan,
- laporan analisis pemanfaatan aset nelayan dalam rangka penguatan usaha nelayan,
- laporan analisis pendanaan usaha nelayan,
- laporan analisis manfaat kerjasama/kemitraan usaha nelayan,
- laporan analisis nilai ekonomi pelabuhan perikanan,
- laporan evaluasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut ikan (SIKPI), Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan serta pungutan perikanan,
- laporan evaluasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan,
- laporan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap atau penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.
- laporan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),
- laporan evaluasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL),
- laporan evaluasi pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) di pelabuhan perikanan,
- laporan evaluasi kesiapan dan pelaksanaan penerapan Port State Measure (PSM),
- materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengelolaan sumber daya ikan:
- materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli dibidang pengendalian penangkapan ikan,
- materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/ saksi ahli dibidang pengelolaan pelabuhan perikanan,
- materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli dibidang kenelayanan,
- materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/ saksi ahli dibidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan awak kapal perikanan,
- laporan pendampingan penyusunan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP),
- laporan pendampingan perencanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Madya
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2017
Sumber file : JDIH MENPAN