InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, bahwa yang dimaksud dengan:
Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Agama sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam rumpun Keagamaan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kategori keterampilan terdiri atas:
- Penyuluh Agama Terampil
- Penyuluh Agama Mahir
- Penyuluh Agama Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kategori keahlian terdiri atas:
- Penyuluh Agama Ahl Pertama
- Penyuluh Agama Ahli Muda
- Penyuluh Agama Ahli Madya
- Penyuluh Agama Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Agama harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Agama Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- persiapan bimbingan atau penyuluhan,
- pelayanan konseling atau informasi,
- penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan,
- penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan,
- pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
- pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan,
- monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
- pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan,
- pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan, dan
- penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.
URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH AGAMA AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Agama yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
Berikut 31 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:
- menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
- melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;
- mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran;
- menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
- menyusun materi konseling atau informasi Kategori II;
- melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;
- menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
- menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
- menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah;
- menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide;
- menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer;
- menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis;
- menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster;
- menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet;
- menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio;
- menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video;
- melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
- melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
- melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media sosial;
- melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi;
- melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;
- melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;
- menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
- memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
- menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
- melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
- mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
- mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan
- menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH AGAMA AHLI MUDA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:
- dokumen rencana kerja,
- dokumen rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi,
- laporan hasil identifikasi situasi faktual wilayah sasaran,
- dokumen tanggapan hasil pemaparan tentang pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran,
- dokumen materi konseling atau informasi Kategori II,
- laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II,
- dokumen rencana kerja operasional bulanan,
- dokumen rencana kerja tahunan,
- dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah,
- dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide,
- dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer,
- dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis,
- dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster,
- dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet,
- dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio,
- dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video,
- laporan pembentukan kelompok sasaran,
- laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
- laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial,
- laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi,
- laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan,
- laporan hasil mediasi agama dan pembangunan,
- dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi,
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi,
- laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral,
- laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral,
- laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral,
- laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral,
- laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan,
- laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan, dan
- dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan,
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN