Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Dan Angka Kreditnya (Update)

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Dan Angka Kreditnya (Update)

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA

PENGERTIAN

Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.

Bimbingan atau Penyuluhan Agama yang selanjutnya disebut Bimbingan atau Penyuluhan adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2021
    Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
  2. Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
  3. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2007
    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Penyuluh Agama berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat pada Instansi Pembina.

Penyuluh Agama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.

Rumpun Jabatan : Keagamaan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Agama

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian

Baca Juga :  8 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Terampil

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Penyuluh Agama Terampil
  2. Penyuluh Agama Mahir
  3. Penyuluh Agama Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kategori keahlian terdiri atas:

  1. Penyuluh Agama Ahl Pertama
  2. Penyuluh Agama Ahli Muda
  3. Penyuluh Agama Ahli Madya
  4. Penyuluh Agama Ahli Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan yang terdiri atas:

  1. persiapan bimbingan atau penyuluhan
  2. pelayanan konseling atau informasi
  3. penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan
  4. penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan
  5. pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
  6. pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan
  7. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
  8. pelaksanaan kegiatan kerja sama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan
  9. pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
  10. penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Agama harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2021.

Unsur Kegiatan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. persiapan bimbingan atau penyuluhan,
  2. pelayanan konseling atau informasi,
  3. penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan,
  4. penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan,
  5. pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
  6. pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan,
  7. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
  8. pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan,
  9. pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan, dan
  10. penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Diploma dua (D2) sesuai dengan kualifikasi pendidikan utk Keterampilan,
  5. diklat fungsional kategori ketermpilan,
  6. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma empat (D4) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan utk Keahlian,
  7. diklat fungsional tingkat ahli bagi Keahlian,
  8. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Baca Juga :  14 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Penyelia

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang penyuluhan agama paling singkat 2 tahun,
  3. berusia paling tinggi:
    1. 53 tahun utk menduduki jenjang Keterampilan dan Ahli Pertama dan Ahli Muda,
    2. 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya.,

ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
Sekjen DepagAhli MadyaTim Penilai Pusat
Kakanwil ProvinsiAhli Pertama s.d Ahli MudaTim Penilai Provinsi
Pimpinan instansi diluar DepagAhli Pertama dan Ahli MudaTim Penilai Instansi
Kakanwil ProvinsiTerampil dan Ahli Pertama s.d Ahli MudaTim Penilai Provinsi
Ka. Kantor Depag Kabupaten/KotaTerampil danTim Penilai Kabupaten/Kota
Pimpinan instansi diluar DepagTerampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli MudaTim Penilai Instansi

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Penyuluh Agama diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, dan
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Penyuluh Agama Ahli Madya : Rp 500.000,00
  2. Penyuluh Agama Ahli Muda : Rp 350.000,00
  3. Penyuluh Agama Ahli Pertama : Rp 270.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Terampil

  1. Penyuluh Agama Penyelia : Rp 300.000,00
  2. Penyuluh Agama Mahir : Rp 265.000,00
  3. Penyuluh Agama Terampil : Rp 240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2021
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penyuluh Agama” ini bermanfaat.

82 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com