InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
PENGERTIAN
Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Bimbingan atau Penyuluhan Agama yang selanjutnya disebut Bimbingan atau Penyuluhan adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama - Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Penyuluh Agama berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat pada Instansi Pembina.
Penyuluh Agama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Rumpun Jabatan : Keagamaan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Agama
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kategori keterampilan terdiri atas:
- Penyuluh Agama Terampil
- Penyuluh Agama Mahir
- Penyuluh Agama Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kategori keahlian terdiri atas:
- Penyuluh Agama Ahl Pertama
- Penyuluh Agama Ahli Muda
- Penyuluh Agama Ahli Madya
- Penyuluh Agama Ahli Utama
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan yang terdiri atas:
- persiapan bimbingan atau penyuluhan
- pelayanan konseling atau informasi
- penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan
- penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan
- pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
- pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan
- monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
- pelaksanaan kegiatan kerja sama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan
- pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
- penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Agama harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2021.
Unsur Kegiatan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- persiapan bimbingan atau penyuluhan,
- pelayanan konseling atau informasi,
- penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan,
- penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan,
- pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
- pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan,
- monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
- pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan,
- pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan, dan
- penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Diploma dua (D2) sesuai dengan kualifikasi pendidikan utk Keterampilan,
- diklat fungsional kategori ketermpilan,
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma empat (D4) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan utk Keahlian,
- diklat fungsional tingkat ahli bagi Keahlian,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman di bidang penyuluhan agama paling singkat 2 tahun,
- berusia paling tinggi:
- 53 tahun utk menduduki jenjang Keterampilan dan Ahli Pertama dan Ahli Muda,
- 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya.,
ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Sekjen Depag | Ahli Madya | Tim Penilai Pusat |
Kakanwil Provinsi | Ahli Pertama s.d Ahli Muda | Tim Penilai Provinsi |
Pimpinan instansi diluar Depag | Ahli Pertama dan Ahli Muda | Tim Penilai Instansi |
Kakanwil Provinsi | Terampil dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda | Tim Penilai Provinsi |
Ka. Kantor Depag Kabupaten/Kota | Terampil dan | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
Pimpinan instansi diluar Depag | Terampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda | Tim Penilai Instansi |
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Penyuluh Agama diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, dan
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Penyuluh Agama Ahli Madya : Rp 500.000,00
- Penyuluh Agama Ahli Muda : Rp 350.000,00
- Penyuluh Agama Ahli Pertama : Rp 270.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Terampil
- Penyuluh Agama Penyelia : Rp 300.000,00
- Penyuluh Agama Mahir : Rp 265.000,00
- Penyuluh Agama Terampil : Rp 240.000,00
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2021
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penyuluh Agama” ini bermanfaat.