Info ASN Jabatan Fungsional 8 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Terampil

8 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Terampil

Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Terampil

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Terampil

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, bahwa yang dimaksud dengan:

Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Agama sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam rumpun Keagamaan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Penyuluh Agama Terampil
  2. Penyuluh Agama Mahir
  3. Penyuluh Agama Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kategori keahlian terdiri atas:

  1. Penyuluh Agama Ahl Pertama
  2. Penyuluh Agama Ahli Muda
  3. Penyuluh Agama Ahli Madya
  4. Penyuluh Agama Ahli Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Agama harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Agama Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Baca Juga :  137 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Muda

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. persiapan bimbingan atau penyuluhan,
  2. pelayanan konseling atau informasi,
  3. penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan,
  4. penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan,
  5. pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
  6. pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan,
  7. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
  8. pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan,
  9. pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan, dan
  10. penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.

URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH AGAMA TERAMPIL

Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Agama yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

Berikut 8 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Agama Terampil, meliputi:

  1. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat I;
  2. menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat I;
  3. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat I;
  4. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat I;
  5. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat I;
  6. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat I;
  7. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I; dan
  8. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I;
Baca Juga :  82 Butir Uraian Tugas Jabatan Konselor Adiksi Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH AGAMA TERAMPIL

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penyuluh Agama Terampil, meliputi:

  1. rencana kerja operasional,
  2. naskah materi bimbingan atau penyuluhan,
  3. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
  4. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pentas pertunjukan,
  5. laporan evaluasi bimbingan atau penyuluhan,
  6. laporan hasil konsultasi perorangan,
  7. laporan hasil konsultasi kelompok, dan
  8. laporan rekapitulasi konsultasi perorangan/ kelompok,

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Terampil

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

34 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com