InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengaman Pemasyarakatan Mahir
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengaman Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengaman Pemasyarakatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- Pengaman Pemasyarakatan Pemula,
- Pengaman Pemasyarakatan Terampil,
- Pengaman Pemasyarakatan Mahir, dan
- Pengaman Pemasyarakatan Penyelia.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas jabatan Pengaman Pemasyarakatan yaitu melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengaman Pemasyarakatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengaman Pemasyarakatan Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas;
- pencegahan; dan
- penindakan.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- pencegahan, meliputi:
- penjagaan;
- pengawalan;
- penggeledahan;
- kontrol;
- intelijen;
- pengendalian sarana pengamanan;
- pengawasan komunikasi;
- pengendalian lingkungan; dan
- penempatan dalam rangka pengamanan,
- penindakan, meliputi:
- penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan biasa; dan
- penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan tertentu.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGAMAN PEMASYARAKATAN MAHIR
Uraian Tugas Jabatan Pengaman Pemasyarakatan Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengaman Pemasyarakatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Berikut 25 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengaman Pemasyarakatan Mahir, meliputi:
- melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat III;
- melaksanakan timbang terima jaga tingkat III;
- melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat III;
- melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi;
- melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
- melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi sesuai kebutuhan;
- melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi sesuai kebutuhan;
- menginventarisasi penempatan senjata api dan amunisi di gudang operasional dan cadangan;
- menyusun laporan keluar/masuk dan kerusakan senjata api di gudang operasional dan cadangan;
- menginventarisasi penempatan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;
- menyusun laporan keluar/masuk dan kerusakan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;
- menginventarisasi penempatan kunci dan gembok di gudang operasional dan cadangan;
- menginventarisasi peralatan ruang kontrol;
- melakukan pengamatan melalui ruang kontrol untuk aktivitas, kondisi keamanan, dan memberikan peringatan darurat;
- melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat III;
- menyusun laporan peralatan sarana lain yang tidak sesuai dengan penempatannya;
- melakukan pencatatan hasil pemeriksaan steril area;
- melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara;
- melakukan pencatatan terkait dengan penempatan di sel pengasingan;
- melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang terancam keselamatan jiwa/ membahayakan orang lain;
- melakukan pencatatan terkait dengan penempatan di sel isolasi;
- melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
- menyusun laporan yang berkaitan dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
- melakukan pengamanan tingkat III terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan
- melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat III.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGAMAN PEMASYARAKATAN MAHIR
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengaman Pemasyarakatan Mahir, meliputi:
- laporan apel petugas;
- laporan hasil timbang terima jaga;
- laporan apel petugas pengamanan sebelumnya;
- laporan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan kemanan pengawalan sangat tinggi;
- laporan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan kemanan pengawalan risiko tinggi;
- laporan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
- laporan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko sangat tinggi;
- laporan inventarisasi penempatan senjata api dan amunisi di gudang operasional dan cadangan;
- laporan keluar/ masuk dan kerusakan senjata api di gudang operasional dan cadangan;
- laporan inventarisasi penempatan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;
- laporan keluar/masuk dan kerusakan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;
- laporan inventarisasi penempatan kunci dan gembok;
- laporan inventarisasi peralatan ruang kontrol;
- laporan hasil pengamatan melalui ruang kontrol;
- laporan pemeriksaan peralatan sarana lain;
- laporan peralatan sarana lain yang tidak sesuai dengan penempatanya;
- laporan hasil pemeriksaan steril area;
- laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang terbukti melanggar tata tertib;
- laporan penempatan sel pengasingan;
- laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang membahayakan orang;
- laporan terkait dengan penempatan sel isolasi;
- laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
- laporan yang berkaitan dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
- laporan pengamanan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak saat terjadi bencana; dan
- laporan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengaman Pemasyarakatan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Pengaman Pemasyarakatan Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Pengaman Pemasyarakatan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Pengaman Pemasyarakatan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengaman Pemasyarakatan Mahir
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN