InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
PENGERTIAN
Dalam PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan :
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pengaman Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah segala tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, dan/atau lembaga penempatan anak sementara.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengaman Pemasyarakatan dalam bentuk Angka Kredit.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut dengan Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan;
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2021
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 35 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan |
Tanggal Ditetapkan | 14 Juli 2021 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2021 Nomor 810 |
DOWNLOAD FILE
PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2021
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2021” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.