Info ASN Peraturan Menpan PERMENPAN 6 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

PERMENPAN 6 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

PERMENPAN 6 Tahun 2017

InfoASN.id – PERMENPAN 6 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2017 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap pada instansi pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi dalam rangka mendukung terwujudnya perikanan tangkap yang berdaulat, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

PENGERTIAN

Dalam PERMENPAN 6 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan :

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga :  PERMENPAN 40 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.

Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Produksi Perikanan Tangkap adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan rekomendasi alokasi dan pemanfaatan sumber daya ikan, dukungan usaha dan implementasi yang diarahkan untuk mencapai keberlanjutan produktivitas sumber daya hayati perairan.

Baca Juga :  PERMENPAN 12 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak

Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

DETAIL PERMENPAN 6 TAHUN 2017

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor6
Tahun2017
TentangPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Tanggal Ditetapkan31 Januari 2017
Tanggal Diundangkan13 Februari 2017
Berlaku Tanggal
SumberBNRI TAHUN 2017 NOMOR 271, JDIH.MENPAN.GO.ID

DOWNLOAD

PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2017.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH MENPAN

60 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com